Jambipos, Jakarta-Organisasi masyarakat (ormas) Horas Bangso Batak (HBB) se Jakarta Raya melakukan unjukrasa di Mabes Polri menuntut keadilan untuk keluarga korban pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (8/9/2022). Massa HBB juga mendesak Tim Khusus Bareskrim Polri untuk melakukan penahanan terhadap Putri C, tersangka pembunuhan berenjana Bribpol Yosua.
Koordinator lapangan aksi Ormas HBB, Oskar Pendong didampingi Jenderal Lapangan, Jhon Panjaitan dalam orasinya menyampaikan, agar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat segera dituntaskan.
Ormas HBB juga meminta Tim Khusus Mabes Polri agar jangan menyeret-nyeret kasus ini kepada kasus kekerasan seksual yang katanya dialami oleh Ibu PC (Istri Ferdy Sambo) di Magelang, yang sudah dihentikan penyelidikannya (SP3).
Bahkan secara tegas Kapolri Jenderal Letyoa Sigit Prabowo di hadapan Komisi III DPR RI, meyebutkan sudah menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Ibu PC, karena diketahui laporan Ibu PC di Polres Metro Jakarta Selatan adalah bohong.
“Mengingat ucapan Kapolri "Barang siapa yang mengkritik keras Kepolisian Republik Indonesia itu adalah teman saya (KAPOLRI)". Oleh yang demikian untuk menyikapi sikap kepolisian yang kurang transparan dalam menangani kasus Brigadir Yoshua Hutabarat kita melakukan aksi yang melibatkan beberapa organisasi masyarakat yang tergabung dalam “ALIANSI PEDULI BANGSA”,” kata Oskar Pendong.
Terpisah, Ketua Umum Ormas HBB Lamsiang Sitompul SH MH menegaskan agar Tim Khusus Bareskrim Polri segera menahan Ibu PC yang berstatus sebagai tersangka. Lamsiang Sitompul juga meminta Polri untuk mengungkap tuntas kasus pembunuhan Brigpol Yosua ini. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, sejak Jumat (19/8/2022) lalu.
Pada kasus pembunuhan berencana ini, Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan sopir Putri Kuat Ma'ruf. Kelima tersangka disangkakan dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau selambat-lambatnya 20 tahun.
Korban Pembunuhan Sang Jenderal
Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar (korban pembunuhan) di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).
Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana.
Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.
Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.
Kejanggalan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Kamis 8 September 2022, baik di media massa maupun sosial media.
Anggota Polri Dipecat
Sementara Polisi kembali memberhentikan anggotanya karena terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Beberapa perwira polisi diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) usai menjalani sidang etik.
Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri.
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terbaru, Kombes Agus Nurpatria, juga disanksi pemberhentian tidak hormat.
Daftar Polisi Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut. Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.
Ferdy Sambotelah resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri.
Kompol Chuk Putranto
Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis (1/9/2022). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Selain itu, Dedi menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Kompol Baiquni Wibowo
Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowotelah rampung pada Jumat (2/9/2022). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Kompol BW mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri telah diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Dedi mengatakan hal itu dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa kemarin (6/9/2022). Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
"Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan," katanya.(JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE