Tim Penasehat Hukum Adakan Acara Ritual Adat Batak Kepada Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak

Tim Penasehat Hukum (PH) keluarga Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak (orang tua mendiang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat) yakni Kamaruddin H Simanjuntak SH, Jhonson Panjaitan, Nelson Simanjuntak dan juga didampingi Irma Hutabarat Ketua Komunitas Civil Society Indonesia melakukan acara sakral Batak yakni memberikan makan Ibunda Yosua Rosti Simanjuntak dan menyematkan Ulos “Sipirni Tondi” (Ulos Penguatan dan Penghiburan) di salah satu rumah keluarga di Kota Jambi, Kamis (18/8/2022). (Foto: Jmabipos/Istimewa)

Jambipos, Jambi-
Disela-sela kunjungan Tim Penasehat Hukum (PH) keluarga Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak (orang tua mendiang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat) yakni Kamaruddin H Simanjuntak SH, Jhonson Panjaitan, Nelson Simanjuntak dan juga didampingi Irma Hutabarat Ketua Komunitas Civil Society Indonesia menjemput 5 suarat kuasa dari keluarga Yosua, juga melakukan acara sakral Batak yakni memberikan makan Ibunda Yosua Rosti Simanjuntak dan menyematkan Ulos “Sipirni Tondi” (Ulos Penguatan dan Penghiburan) di salah satu rumah keluarga di Kota Jambi, Kamis (18/8/2022).

“Pertemuan keluarga dengan pengacara yang hebat-hebat yang diberkati Tuhan dikirim untuk melakukan kebaikan, penuh Kasih. Semoga pengacara kami selalu dalam perlindungan Tuhan. Kiranya kasus yang terjadi saat ini terbongkar dengan terang benderang,” ujar Rosin Emika Simanjuntak, adik Rosti Simanjuntak. 

Meski waktunya singkat, karena Kamaruddin Simanjuntak dan rekan pulang hari ke Jakarta, tidak mengurangi makna dari Adat Batak yang dilakukan marga Nelson Simanjuntak dan Kamaruddin Simanjuntak kepada orang tua mendiang Brigpol Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. 

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak berjanji membongkar tuntas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren 3 Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB lalu.

Saat tiba di Bandara Sultan Tha Syaifuddin Jambi, Kamis (18/8/2022) sekira Pukul 13.00 WIB, Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak dan Irma Hutabarat langsung memberikan keterangan kepada wartawan.

Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, kedatangnyan mereka ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa. Mereka akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

“Karena Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati. Laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 55 dan 56 6,” katanya .

Kemudian, kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo. Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua Hutabarat dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022. “Dalam kasus ini, kami akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Selanjutnya, kata Kamaruddin Simanjuntak, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakni melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin Simanjuntak, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata. Hingga 40 hari sejak pembunuhan pada Brigadir Yosua Hutabarat Jumat 8 Juli 2022 lalu, penyidik belum juga berhasil mendapatkan keterangan dari Putri, istri Ferdy Sambo.

“Kita sudah terlampau lama menunggu keterangan ibu PC, istri Ferdy Sambo. Dengan adanya surat kuasa ini, kita akan melaporkannya dengan tuduhan laporan palsu di Polres Jakarta Selatan. Kami sudah mendapatkan 5 suarat kuasa dari keluarga Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak di Sungaibahar, Muaraojambi,” ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Bnadara Jambi sesaat saat hendak meninggalkan Kota Jambi, Kamis (18/8/2022) sore. 

Pada kesempatan itu, Irma Hutabarat Ketua Komunitas Civil Society Indonesia mengatakan, sudah terlampau lama ibu PC hingga 40 hari tidak mau memberikan keterangan. Sebagai seorang ibu, juga sangat sakit bagi ibu Yosua mengalami kasus seperti ini.

“Sebagai seorang ibu, tentu sakit menghadapi kasus seperti ini. Jangan ada lagi Yosua-Yosua yang lain dikemudian hari yang menjadi korban kebiadaban atasan. Ini harus segera dituntaskan terang menderang,” ujar Irma Hutabarat sembari masuk ke terminal keberangkatan Bandara Jambi, Kamis (18/8/2022) sore. (JP-AsenkLeeSaragih)











Posting Komentar

0 Komentar