Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo) Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana. |
Jambipos, Jakarta- Komjen Agung Budi Maryoto didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). PC disangkakan dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kini Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo).
Polri juga telah menemukan CCTV yang sangat penting bagi perkembangan penanganan kasus Brigadir Yosua.
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Andi mengatakan CCTV tersebut merekam sejumlah kejadian penting di Duren Tiga. CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan. “Dengan sejumlah tindakan penyidik," ujar Andi.
Sementara kasus Irjen Ferdy Sambo cs juga akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tim Khusus Mabes Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini, Jumat (19/8/2022).
"Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Sementara PC, istri Ferdy Sambo juga telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. PC telah diperiksa tiga kali dan telah digelar perkara oleh Tim Khusus Mabes Polri. Namun saat ini PC belum ditahan karena ada surat dalam kondisi kurang sehat.
Tim Khusus Mabes Polri juga telah memeriksa 83 anggota Polri yang terseret dalam kasus ini. Sebanyak 35 orang telah direkomendasikan untuk ditindak disiplin. Bahkan ada 15 orang telah ditempatkan ditempat khusus untuk penyidikan dan ada 5 orang diperiksa dalam tindakan pidana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022). |
Sementara tersangka Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Selain itu KM juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Dan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Irjen Pol FS tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni hukuman mati.
Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).
Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana.
Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.
Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.
Meninggal tak wajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Jumat 19 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media.
Kini tersangka dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua sudah ditetapkan empat orang yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, KW dan Irjen Ferdy Sambo. Keempat tersangka kini telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Selain itu KM juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Dan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Irjen Pol FS tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni hukuman mati. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE