Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Penasehat Hukum Keluarga Samuel Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak Segera Akan Laporkan PC, Istri Ferdy Sambo


Jambipos, Jambi-
Tim Penasehat Hukum (PH) keluarga Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak (orang tua mendiang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat) yakni Kamaruddin H Simanjuntak SH, Nelson Simanjuntak dan juga didampingi Irma Hutabarat Ketua Komunitas Civil Society Indonesia menjemput 5 suarat kuasa dari keluarga Yosua di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Kamis (18/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak berjanji membongkar tuntas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren 3 Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB lalu.

Saat tiba di Bandara Sultan Tha Syaifuddin Jambi, Kamis (18/8/2022) sekira Pukul 13.00 WIB, Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak dan Irma Hutabarat langsung memberikan keterangan kepada wartawan.

Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, kedatangnyan mereka ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa. Mereka akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

“Karena Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati. Laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 55 dan 56,” katanya .

Kemudian, kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo. Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua Hutabarat dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022. “Dalam kasus ini, kami akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Selanjutnya, kata Kamaruddin Simanjuntak, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakni melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin Simanjuntak, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata. Hingga 40 hari sejak pembunuhan pada Brigadir Yosua Hutabarat Jumat 8 Juli 2022 lalu, penyidik belum juga berhasil mendapatkan keterangan dari Putri, istri Ferdy Sambo.

“Kita sudah terlampau lama menunggu keterangan ibu PC, istri Ferdy Sambo. Dengan adanya surat kuasa ini, kita akan melaporkannya dengan tuduhan laporan palsu di Polres Jakarta Selatan. Kami sudah mendapatkan 5 suarat kuasa dari keluarga Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak di Sungaibahar, Muaraojambi,” ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Bnadara Jambi sesaat saat hendak meninggalkan Kota Jambi, Kamis (18/8/2022) sore. 

Pada kesempatan itu, Irma Hutabarat Ketua Komunitas Civil Society Indonesia mengatakan, sudah terlampau lama ibu PC hingga 40 hari tidak mau memberikan keterangan. Sebagai seorang ibu, juga sangat sakit bagi ibu Yosua mengalami kasus seperti ini.

“Sebagai seorang ibu, tentu sakit menghadapi kasus seperti ini. Jangan ada lagi Yosua-Yosua yang lain dikemudian hari yang menjadi korban kebiadaban atasan. Ini harus segera dituntaskan terang menderang,” ujar Irma Hutabarat sembari masuk ke terminal keberangkatan Bandara Jambi, Kamis (18/8/2022) sore.  

Korban Pembunuhan Berencana 

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar atau jadi korban pembunuhan berencana di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).

Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana.

Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.

Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.

Meninggal tak wajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Rabu 17 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media. 

Kini tersangka dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua sudah ditetapkan empat orang yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, KW dan Irjen Ferdy Sambo. Keempat tersangka kini telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Selain itu KM juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Dan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Irjen Pol FS tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni hukuman mati. (Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar