Jambipos, Jakarta-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI masih terus menyelidiki kasus polisi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat, (8/7/2022) lalu.
Diketahui, dalam insiden baku tembak yang diduga melibatkan dua ajudannya itu, menewaskan Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Untuk mengungkap peristiwa berdarah tersebut, Komnas HAM memeriksa ajudan Irjen Ferdy Sambo dan asisten rumah tangganya (ART) pada Senin (1/8/2022).
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan ketika memeriksa ajudan dan ART Irjen Polisi Ferdy Sambo, pihaknya menggali semua hal yang berkaitan langsung dengan pihak-pihak dalam konstruksi peristiwa tersebut.
Anam mengatakan Komnas HAM mendapatkan fakta baru setelah memeriksa ART dan beberapa ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Adapun fakta baru itu khususnya yang terjadi saat rombongan Irjen Ferdy Sambo termasuk Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu, kata Anam, dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga diperlihatkan sejumlah dokumen foto. Namun, sayangnya tidak bisa ditampilkan kepada awak media massa.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM juga memperoleh dokumen yang memperkuat keterangan atau rentetan soal waktu.
Kendati demikian, Anam memastikan berbagai dokumen yang diperoleh Komnas HAM tersebut akan dicek validitas terkait keabsahannya.
"Ini penting bagi kami untuk melapis berbagai bukti, dokumen, dan keterangan yang sudah kami dapat," kata Anam.
Lebih lanjut, terkait hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang dilakukan pada Rabu (27/7/2022), hingga saat ini Komnas HAM masih menunggunya.
"Kami percaya penjelasan ketua tim yang melakukan autopsi di Jambi dan melibatkan berbagai profesor dari berbagai universitas. Kami tunggu itu saja," ucap Anam.
Akan tetapi, Anam menyarankan hal-hal yang menyangkut kedokteran forensik sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak yang berwenang atau ahli di bidang tersebut.
Apalagi, kata dia, terdapat beberapa dokter dari berbagai universitas yang terlibat langsung dari proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Dihakimi
Sementara pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Andreas Nahot Silitonga mengeluhkan kliennya kerap dihakimi imbas insiden penembakan terhadap Brigadir Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Sambo.
"Kalau kami menilai apa yang dilakukan keluarga korban atau penasehat hukumnya, ini sudah jauh lebih dari menghakimi, sudah lebih jauh dari putusan hakim," kata Andreas di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Sebaliknya, Andreas mengklaim sosok Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan pahlawan dalam insiden ini. Pasalnya, tindakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diklaim menyelamatkan istri Irjen Sambo dan mencegah timbulnya korban lain yang jatuh dalam peristiwa tersebut.
Baginya, tak ada upaya yang lebih mulia ketimbang menyelamatkan nyawa orang lain dan nyawa diri sendiri yang sedang terancam.
"Saya beri statement orang seperti Richard atau Bharada E itu kalau ada dia dalam keluarga kami seperti itu, dia pahlawan, dia selamatkan istri dan korban-korban yang bisa timbul kalau dia tak lakukan upaya-upaya," kata dia.
“Pilihannya salah satu yang bisa hidup dalam tembak menembak. Either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat. Dan terjadi juga pelecehan seksual. Dan kita mau hakimi yang selamatkan ini, gitu? Ini bukan itu keadaan yang diharapkan," tambahnya.
Di sisi lain, Andreas menyayangkan banyaknya pemberitaan yang tak bertanggung jawab terkait insiden ini. Bahkan, terdapat komentar dari orang bukan ahlinya yang membuat pernyataan seakan-akan kejadian itu seperti opininya sendiri.
Baginya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak patut dihakimi seperti demikian. Ia meminta semua pihak tak berkomentar mendahului para ahli yang dipercaya di bidangnya masing-masing menangani insiden ini.
"Dan seorang pahlawan tak patut diperlakukan seperti ini. Ini ada korban, ada yang lakukan penembakan, semua proses harus diikuti. Dan saya minta semua pihak jangan ada statement yang sifatnya menghakimi, yang jauh mendahului para ahli," tambah Andreas.
Lebih lanjut, Andreas mengatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kliennya pun tetap kooperatif sepanjang proses hukum berjalan.
"Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk buktikan ini semua. Dan kami harap proses ini berlalu," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).
Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi.
Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.
Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.
Meninggal tak wajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Selasa 2 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media. Pasalnya hingga kini tersangka dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua ini belum diumumkan ke publik oleh Polri. (JP-Asenk Lee Saragih/Berbagaisumber)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE