Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, dilakukan rapat unsur forkompimda dalam menindaklanjuti pembahasan tersebut, Kamis (25/8/2022). |
Jambipos, Jambi-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto terus mengawal penyelesaian konflik lahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU). Edi Purwanto menyebut bahwa penyelesaian kasus ini sudah pada titik penyelesaian di mana sudah ada kesepakatan yang dibuat semua pihak pada 22 Juli 2022 lalu.
Ketua DPRD Provinsi jambi Edi Purwanto bersama Kakanwil BPN Provinsi Jambi, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, unsur forkopimda provinsi Jambi, Kesbangpol dan Biro Hukum kembali menggelar rapat membahas Penyediaan Lahan untuk Kelompok Masyarakat SAD 113 oleh PT Berkat Sawit Utama (BSU) sebagai tindak lanjut dari rapat bersama Bapak Menteri ATR/BPN 22 Juli 2022, Kemarin (25/8/2022).
"Semua pihak sepakat untuk komit dengan kesepakatan 22 Juli 2022 bersama Bapak Menteri, bahwa tanggal 30 Agustus adalah batas akhir penyediaan lahan untuk 744 jiwa SAD 113. Semoga semua proses berjalan lancar sesuai kesepakatan bersama," kata Edi Purwanto .
Kata Edi Purwanto, bahwa adapun kesepakatan dalam rapat yang dipimpin Menteri ATR BPN tersebut, 750 hektare lahan akan disediakan sebagai lahan untuk relokasi SAD 113.
Untuk itu, lanjut Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, dilakukan rapat unsur forkompimda dalam menindaklanjuti pembahasan tersebut, Kamis (25/8/2022).
"Bahwa rapat ini untuk melihat sejauh mana progres dari kesepakatan yang telah disepakati pada 22 Juli lalu, dan saya mengingatkan bahwa semua harus mengikuti atau memedomani hasil kesepakatan tersebut dalam penyelesaian ini," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa dalam pembahasan bersama disepakati bahwa untuk lokasi haruslah merupakan keseluruhan lokasi yang dikuasai dalam kondisi clean and clear tanpa ada penguasaan pihak lain.
"Kemudian hasil pembahasan kita hari ini Kementerian ATR/BPN akan menetapkan obyek yang akan diserahkan oleh PT. BSU seluas 750 ha kepada kelompok SAD 113 sesuai lokasi baik di PT. BSP maupun di lokasi HGU PT. BSU," sebutnya.
Di sisi lain, pada rapat ini Gubernur Jambi diminta untuk segera menetapkan Surat Keputusan Penetapan Subyek Hasil Verifikasi SAD 113 sebanyak 744 Jiwa. Sementara itu, Edi Purwanto mengatakan bahwa proses-proses penyelesaian ini harus dikawal sampai selesai sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari.
"Kami unsur Forkopimda Provinsi Jambi menyepakati untuk mengawal dan mengamankan kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam rangka Penyelesaian Persoalan Pertanahan Kelompok Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 1 13 dengan PT. BSU," katanya. (JP-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE