Jambipos, Jambi-Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (SD) PT Duta Palma Group, di Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat (26/8/2022).
Penyitaan aset bertempat di kantor/pabrik kelapa sawit PT Delimuda Perkasa, Desa/Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kapuspenkum Kejaksaaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan dalam rilisnya, Sabtu (27/8/2022) mengatakan, tm penyidik Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik) yang terletak di Desa/Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo. Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” kata Sumedana. (JP-Asslee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE