Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan junpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Foto: Tangkap layar Kompas TV/Jambipos) |
Jambipos, Jakarta-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol Ferdy Sambo turut jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Secara khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan konferensi pers untuk mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigpol Yosua, Selasa (9/8/2022) petang. Pengumuman ini juga sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.
Kata Kapolri, tidak ada tembak menembak seperti diberitahukan sebelumnya. Bharada E menembak Brigpol Yosua atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo. Kemudia Timsus Bareskrim menggelar perkara dan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sanbo jadi tersangka.
Kemudian 31 personil Polri, muali dari Pati, Pamen dan laianya juga melakukan kode etik dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Bahkan saat 11 anggota Polri ditempatkan khusus di mako Brimob.
Sebelumnya pada Senin 18 Juli 2022 lalu, Kapolri telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya. Selanjutnya pada 4 Agustus 2022, Irjen Pol Ferdy Sambo, alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi itu perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Kemudian Irjen Pol Ferdy Sambo pada Sabtu (6/8/2022) petang dibawa ke Mako Brimob setelah diperiksa di Bareskrim Polri.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedural karena tidak profesional dalam penanganan TKP terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).
Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi.
Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.
Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.
Meninggal tak wajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Senin 8 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media. Kini tersangka dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua sudah ditetapkan 4 orang yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bribka Ricky Rizal, WK dan Irjen Ferdy Sambo. Kini para tersangka ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. (JP-Asenk Lee Saragih/Berbagaisumber)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE