Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Irjen Ferdy Sambo Tak Terima Diberhentikan Secara Tidak Hormat

(Foto: tangkap layar)

Jambipos, Jakarta
-Setelah kurang lebih 18 jam, sidang kode etik Ferdy Sambo telah selesai dilaksanakan di Gedung TNCC Polri. Adapun sidang tersebut digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi. Hasil dari sidang etik, Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat.

Kemunculan Ferdy Sambo di sidang etik, merupakan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka. Datang di Gedung TNCC Polri sejak pukul 7.30 pagi, Kamis (25/8/2022), Ferdy Sambo menggunakan seragam dinas Polri dengan bintang dua di pundak, tanpa tanda kesatuan, juga emblem Polri.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang etik Polri. Sidang etik, digelar tertutup.

Dua perwira tinggi Polri turut jadi saksi dalam sidang etik Ferdy Sambo, yaitu mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, serta mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali. Kendati digelar tertutup, hasil sidang etik Ferdy Sambo disampaikan ke publik, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Di sidang etik inilah nasib Ferdy Sambo dalam institusi Polri ditentukan. Sementara Personel Brimob bersenjata laras panjang, tampak bersiaga di Gedung TNCC Polri.

Penjagaan dari Brimob ini dilakukan mulai dari sebelum sidang etik Sambo dimulai. Brimob diperbantukan untuk mengamankan saksi dan juga terperiksa.

Bharada Richard Eliezer menjadi salah satu saksi yang dihadirkan secara virtual, dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri.

Selain Bharada Eliezer, Sidang Komisi Kode Etik Polri, KKEP juga mendatangkan dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang lain, yakni Bripka Ricky Rizal, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Total ada 15 orang yang bersaksi dalam sidang etik Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

Reaksi Irjen Ferdy Sambo

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP). 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam. Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding. Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, total Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Ferdy Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri C juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propom Polri Komplek Polri Duren 3 Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu. 

Korban Pembunuhan Sang Jenderal

Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar (korban pembunuhan) di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).

Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana.

Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.

Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.

Kejanggalan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Jumat 26 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media. (JP-Asenk Lee Saragih/Berbagaisumber)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar