Oleh: Rosenman Manihuruk
Jambipos, Jambi-Upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin alias PETI di daerah Provinsi Jambi, akhir-akhir ini kelihatannya seperti melemah. Peti di Provinsi Jambi dengan berbagai bencana telah menelan korban jiwa cukup memprihatinkan. Usaha pemberantasannya pernah dilakukan, melalui operasi pihak kepolisian, namun hanya musiman.
Dari sekian operasi ditemukan sejumlah dompeng, peralatan serta pemondokan para pekerjanya dimusnahkan dengan membakarnya. Bahkkan ada emas hasil usaha liar itu disita dinyatakan sebagai barang bukti.
Kegiatan Peti di daerah aliran sungai (DAS) hulu sungai Batanghari maupun sungai-sungai di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Bungo, Tebo, Batanghari, bukan hal baru, puluhan tahun kegiatan ilegal itu sudah ada, namun belum muncul menjamur seperti sekarang ini.
Usaha memberantasnya memang ada, tetapi yang menjadi pertanyaan kita, begitu diberantas lalu muncul kembali, operasi yang dilakukan aparat keamanan tidak memberi efek jera apapun appalagi rasa takut. Bahkan pernah terdengar suara menyatakan “ perang” terhadap Peti.
Kita jangan terlalu royal dan mudah meneriakan “perang”, sementara yang dihadapi hanya kasus lokal yang dapat diatasi secara profosional berlandasan hukum.
Peti tindakan kriminal sangat merugikan, merusak lingkungan hidup, yang nilainya tak bisa ditaksir berapa, yang jelas lingkungan jadi warisan anak cucu mendatang.
Kegiatan Peti mudah terlihat secara pisik, karena penempatkan peralatan seperti dompeng dan juga pondok-pondok dibangun untuk pekerjanya. Peti berada di pelupuk mata,di ujung hidung kita, pandangan yang cukup terlihat jelas.
Yang terlihat Peti berlokasi dipinggiran sungai tidak terlalu jauh dari kawasan pemukiman penduduk. Sebagian besar pekerjanya pendatang yang khusus ke Jambi untuk mengggarap emas yang mereka anggap sebagai harta karun.
Kegiatan Peti mudah terlihat secara fisik, dan lokasinya tidak terlalu sulit dijangkau . Lalu mengapa sukar memberantasnya ? Pertanyaan inilah yang membuat kita bisa letih, lelah untuk menjawabnya.
Ada beberapa faktor penyebab lamban dan lemahnya dalam memberantas Peti di daerah ini. Antara lain terbatasnya dana pendukung operasi, petuggas tidak memiliki transportasi air seperti speed boat atau kendraaan lainnya ke lokasi, dukungan pemerintah setempat terbatas.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori (tengah) saat jumpa pers, di Mapolda Jambi, Selasa (12/4/2022) dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti PETI. (Jambipos) |
Sementara aparat pemerintah tingkat kecamatan dan desa seharusnya jadi ujung tombak, tidak bisa berbuat banyak, dan partisipasi dalam barisan memberantas Peti masih jauh dari harapan.
Sepatutnya, pemerintah kabupaten yang daerahnya disusupi Peti menyediakan speedboat untuk transportasi air yang dapat dipakai pada kegiatan patroli bersama antara aparat pemda dengan kepolisian.
Sehingga patroli pencegah dapat dilakukan secara rutin karena selama ini , yang ada hanya razia mendadak sedangkan temponya dalam jarak lama, yang dapat memberi peluang bagi kegiatan ilegal lebih leluasa.
Memberantas Peti jangan hanya dengan penindakan belaka, tetapi upaya pencegahan tidak kalah peranannya mengurangi bahkan bisa membebaskan daerah dari Peti.
Faktor lainnya, ada oknum-oknum aparat pemerintahan baik tingkat kecamatan apalagi tingkat desa, seperti pura-pura tidak tahu, masa bodoh,bahkan melihat warganya turut dalam kegiatan Peti, sikapnya seperti menghalalkannya, berdalih cari makan.
Kitapun tidak bisa menerima berbagai alasan dari pihak manapun yang menegeluh karena sulit, sukar, dan payahnya memberantas Peti, Peti seperti tembok sukar disingkirkan, bahkan masyarakat awam sangat curiga bahwa perbuatan ilegal itu seperti ada yang “ melindungi”.
Bahkan muncul kepermukaan dengan berbagai prasangka , bahwa ada oknum-oknum menjadi “ kaki tangan “ bos peti.
Untuk bersih-bersih hingga ke desa memang belum bisa kita capai saat ini, tetapi untuk memberantas Peti jangan menunggu sampai terciptanya kondisi wilayah yang aparatnya tidak goyah dari bujuk rayu, bisa menepis dari upaya suap menyuap.
Yang jelas, memberantas Peti tidak bisa angin-anginan, bertindak setelah timbul mala petaka yang menimbulkan korban jiwa, komitmen tegar dari pihak yang berkuasa dan aparat keamanan, serta penegak hukum sangat dibutuhkan. Bisakah ?
Belum lama ini, 12 April 2022 lalu ada sedikit haparan kepada Polda Jambi. Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik Peti di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku serta barang bukti emas sebanyak kurang lebih 1,6 Kg.
Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori mengatakan, personil Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas dari hasil PETI di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
“Mendapat informasi itu, kemudian tim bergerak menuju lokasi tersebut dan benar didapati 2 (dua) orang laki-laki saudara HJA dan saudara ASH. Dari kedua orang laki-laki tersebut ditemukan + 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20.630.000,” kata Tori.
“Alhasil tim kembali mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh saudara DP. Dan kemudian tim bergerak menuju tempat kediaman saudara DP dan berhasil menangkap DP beserta 2 (dua) orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A,” kata Kombes Pol Christian Tori.
“Kita lakukan pengerebakan. Disana tim berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin, uang tunai sebesar Rp.51.333.000,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tori.
Kelima pelaku kini ditahan di Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti juga disita petugas untuk kelengkapan penyidikan.
Disebutkan, akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana.
Setiap orang yang pengolahan dan/atau mineral a. pasal 161 uu no. 3 thn 2020 menampung, memanfaatkan, dan/atau pemanfaatan, dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIBP atau izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan;, iujp, dan iup atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pemberantasan Peti di Provinsi Jambi harus berkelanjutan dan memberikan sanksi hukum yang berat kepada pelaku. Aparat hukum juga diminta berani untuk menangkap “big bos” Peti ini dengan tidak pandang bulu. Semoga. (Penulis Adalah Redpel Jambipos)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE