Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. |
Jambipos, Jambi-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 9DPRD) Provinsi Jambi Edi Purwanto meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menindak tegas pelanggaran – pelanggaran kegiatan pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Rabu (15/6/2022) menyikapi sanksi yang dijatuhkan Kementerian ESDM terhadap delapan perusahaan batu bara di Provinsi Jambi yang melanggar aturan. Katanya, sanksi yang diberikan kepada perusahaan batu bara tersebut diharapkan dengan tegas.
Pihak DPRD Provinsi Jambi sangat mengapresiasi ketegasan Kementerian ESDM yang langsung menjatuhkan sanksi kepada perusahaan batu bara yang melanggar aturan kegiatan operasional truk angkutan batu bara.
“Tindakan tegas tersebut sudah seharusnya diberikan karena truk-truk perusahaan benar-benar melanggar aturan pemerintah mengenai jam operasional truk batu bara dan kelebihan tonase (muatan) di jalan nasional,"katanya.
Kata Edi Purwanto, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus menindaklanjuti sanksi yang diberikan Kementerian ESDM terhadap delapan perusahaan batu bara di Jambi tersebut. Sanksi tersebut harus benar-benar dilaksanakan untuk memberikan shock theraphy (efek jera) sekaligus memberikan peringatan kepada perusahaan batu bara lainnya.
"Kami meminta Pemprov Jambi benar-benar menindaklanjuti sanksi terhadap delapan perusahaan batu bara tersebut. Kami juga akan mengawal sanksi tersebut agar benar-benar di terapkan. Jika perusahaan masih melanggar, kami minta izinnya dicabut,”kata Edi Purwanto dari Politikus PDI Perjuangan ini.
Edi Purwanto juga mengingatkan agar Pemprov Jambi konsisten melaksanakan aturan terkait pembatasan kegiatan angkutan batu bara di Jambi. Dukungan Kementerian ESDM terhadap penegakan aturan operasional angkutan batu bara menjadi dorongan bagi Pemprov Jambi menerapkan aturan mengenai jam operasional dan pembatasan tonase angkutan batu bara.
“Pemprov Jambi harus memiliki political will (keinginan politik) dan keberanian menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara di Jambi. Aturan dan kebijakan telah dibuat Gubernur Jambi mengenai pembatasan operasional truk angkutan batu bara hanya malam hingga subuh harus dilaksanakan dan dikawal,” katanya.
“Kami mendukung ketegasan pemerintah pusat dan daerah mengenai penegakan hukum dalam penertiban truk angkutan batu bara karena pelanggaran aturan pengangkutan batu bara sering menimbulkan keresahan masyarakat,”katanya.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto sebelumnya juga sudah pernah membahas masalah dilema angkutan batu bara di Jambi dengan puluhan pengurus Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi. Pengurus PP Provinsi Jambi yang menemui Ketua DPRD Jambi terkait masalah angkutan batu bara tersebut, Ketua PP Provinsi Jambi, Adri, Sekretaris, Taufan Junaidi dan jajaran Majelis Pertimbangan Organisasi PP Provinsi Jambi.
Pada pertemuan tersebut, PP Provinsi Jambi merekomendasikan beberapa masukan kepada DPRD Provinsi Jambi mengenai penertiban angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Salah satu rekomendasi tersbeut, meminta DPRD Provinsi Jambi membentuk Panitias Khusus (Pansus) Penanganan Angkutan Batu Bara.
"Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan PP Provinsi Jambi kepada saya terkait persoalan batu bara. Salah satu di antaranya pembentukan pansus batu bara. Saya akan membahas usulan tersebut dengan para pimpinan dan komisi yang menangani masalah tersebut,”katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pengurus Wilayah (MPW) PP Provinsi Jambi, Adri pada pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya juga meminta Gubernur Jambi, H Al Haris beserta jajarannya bersikap tegas terhadap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dan perusahan angkutan batu bara yang melanggar hukum dan perundang-perundangan yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, MPW PP Provinsi Jambi juga meminta pmegang IUP batu bara di Provinsi Jambi wajib berkantor di Provinsi Jambi. Kemudian Pemprov Jambi dan Pemkab Muarojambi diminta menertibkan stockpile (penampungan) batu bara di Desa Kemingking, kawasan situs purbakala, Candi Muarojambi, Kabupaten Muarojambi.
Tindak 245 Truk
Setelah jajaran Polda Jambi mengamankan 245 unit truk pengangkutan batu bara milik 38 perusahaan pengangkutan batu bara di Jambi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menindaklanjutinya dengan menjatuhkan sanksi.
Dari 38 perusahaan batu bara yang dilaporkan Polda Jambi kepada Kementerian ESDM, sebanyak delapan perusahaan langsung diberikan sanksi. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM pekan ini menghentikan kegiatan kedelapan perusahaan pertambangan batu bara tersebut.
Kedelapan perusahaan batu bara yang terkena sanksi tersebut, PT Kurnia Alam Investama, PT Asia Multi Investama, PT Batu Hitam Sukses, PT Surya Global Makmur, PT Dinar Kalimantan Coal, PT Sarolangun Prima Coal, PT Bumi Bara Makmur Abadi dan PT Jambi Prima Coal. Kedelapan perusahan batu bara itu tidak diperbolehkan beroperasi selama 60 hari terhitung mulai Minggu (12/6/2022). (JP-Red)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE