Seorang warga menunjukkan ikan patin hasil memancing saat dibukanya Lubuk Larangan di Sungai Tantan, Merangin, Provinsi Jambi, Kamis (5/5/2022). (Istimewa) |
Jambipos, Merangin-Tradisi membuka “Lubuk Larangan” disaat liburan Idul Fitri menjadi hiburan tersendiri bagi warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Tradisi kearifan lokal ini masih terus dilaksanakan guna menjaga kelestarian lingkungan. Menangkap ikan secara tradisional sungguh mengasikkan bagi warga saat merayakan Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
Lubuk larangan adalah sebuah tradisi masyarakat adat khususnya di Sumatra, dan Jambi untuk menjaga ekosistem perikanan darat. Dalam hal ini merupakan sungai yang dilarang untuk dilakukan penangkapan ikan dalam kurun waktu tertentu dan telah disepakati bersama.
Dihari liburan Idul Fitri 1443 H/2022, warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin membuka Lubuk larangan untuk warga desa dan masyarakat umum di Sungai Tantan, Merangin, Provinsi Jambi, Kamis (5/5/2022).
Masyarakat, baik ibu-ibu, bapak-bapak sampai anak anak menyambut gembira dan bersemangat ikut memancing dengan gratis di tepi Sungan Tantan.
“Alhamdulilah, belum sampai 5 menit mancing dengan gratis, umpan langsung dimakan dan saya dapat ikan Patin. Semoga kegiatan ini diadakan tiap tahun bagi warga selain sambut lebaran juga bisa kita masak untuk anak istri dirumah,” ujar Saryadi (37) saat disapa wartawan sembari menunjukan ikan hasil pancingannya.
Kegembiraan yang sama disampaikan warga lainnya yang dapat ikan gurame dari hasil memancing di sungai lubuk larangan. “Rejeki tidak kemana, Alhamdulilah baru sebentar umpan dimakan ikan gurame,” kata pak Mashuri Ajis (40).
Kata Mashuri Ajis, pihak desa terus menjaga sungai dan setiap tahun menggelar mancing gratis di sungai lubuk larangan yang telah disepakati bersama.
Ketua penyelenggara pembukaan Lubuk larangan di Desa Sungai Ulak, Abdul malik (46) di lokasi menjelaskan bahwa Lubuk larangan Sungai Tantan dibentuk sejak tahun 2016 atas hasil rapat dan kepakatan bersama pihak desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat.
“Dari hasil kesepakatan sejak ditetapkan dari tahun 2016, hari ini Kamis (5/5/2022) saat momen lebaran Idul Fitri Lubuk Larangan Sungai Tantan di buka bagi warga desa dan masyarakat umum dengan cara pasang memancing,” ujar Abdul Malik.
Menurut Abdul Malik, bahwa ketentuan untuk warga desa digelar selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanggal 5-8 Mei 2022 selama 24 jam dengan gratis dan ketentuan setiap warga hanya boleh menurunkan 1 (satu) pancing/joran mulai dari Jembatan lintas sampai pelabuhan.
Sedangkan bagi masyarakat umum yang bukan warga Desa Sungai Ulak juga dibuka dengan ketentuan setiap orang dengan dikenakan biaya Rp150.000,- setiap pancing/joran mulai dari tanggal 5 sampai 13 Mei 2022.
“Aturan untuk masyarakat umum yang bukan warga Desa Sungai Ulak setiap orang boleh lebih dari (satu) pancing dengan ketentuan setiap pancing harus bayar Rp 150.000,” mulai dari jam 17.00 WIB sampai 24.00 WIB dengan lokasi mulai dari pelabuhan sampai jembatan gantung,” katanya.
Kata Menurut Abdul Malik, uang hasil dari masyarakat umum atas kesepakatan bersama akan diserahkan ke Masjid untuk pembangunan.
“Ikan yang ada di sungai lubuk larangan bermacam-macam jenisnya mulai dari ikan Yuaro, Nila, Baung, Gurame, Lampam, Patin, Klemak, Lele, Gabus dan jenis ikan sungai lainnya,” katanya. (JP-Red/Berbagaisumber)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE