Jambipos, Jambi-Wakil Gubernur Jambi, Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam upaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi penyandang disabilitas di Provinsi Jambi. Pelayanan publik yang setara dan merata bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah.
Pelayanan harus sinergis dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak dan seluruh elemen masyarakat akan terus berinovasi agar layanan publik menjangkau dan memenuhi hak-hak seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Pelayanan publik dalam pendataan penduduk menjadi hal krusial yang harus terus dikembangkan agar setiap lapisan masyarakat mendapat pelayanan tanpa terkecuali. Pendataan penduduk merupakan hak dasar yang berujung pada akses terhadap seluruh layanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, bantuan sosial, dan bantuan program insentif pemulihan ekonomi.
Hal tersebut diterangkan Wakil Gubernur Jambi, Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I saat mengikuti Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas dan Dialog Interaktif seluruh Kepala Daerah dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi se Wilayah I Sumatera secara Virtual, bertempat di SLB I Kota Jambi, Kamis (14/04/2022).
Abdullah Sani menyampaikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, melaksanakan pembangunan di segala bidang serta melakukan terobosan melalui berbagai inovasi dalam upaya pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah melaksanakan berbagai upaya dan terus berinovasi agar pelayanan publik pendataan penduduk (administrasi kependudukan) dapat terlaksana dengan prima dan optimal,” katanya.
“Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi 257 orang Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan secara bersama-sama antara Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi ini diharapkan akan menjadi pemicu untuk proses, pendataan, perekaman, dan pencatatan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” tutur Abdullah Sani.
Abdullah Sani menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi tentu sangat mendukung dan mendorong setiap upaya dalam rangka percepatan pendataan untuk meningkatkan capaian kepemilikan KTP elektronik sekaligus agar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dapat mengakses berbagai program dan layanan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas menunjukkan respon dan komitmen pemerintah untuk memenuhi standar pelayanannya kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Dalam sektor lainnya, pemerintah dan semua pihak harus memandang penyandang disabilitas secara setara dan berdaya, setara artinya adalah penyandang disabilitas setara dengan masyarakat lainnya yang bukan penyandang disabilitas, berdaya artinya bahwa penyandang disabilitas juga mampu berkarya bahkan berprestasi,” kata Abdullah Sani.
“Pemerintah juga terus mengupayakan berbagai program pemberdayaan (empowerment) untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemandirian bagi penyandang disabilitas,” tutup Abdullah Sani. (JP-Diskominfo Jambi/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE