Truk angkutan batu bara saat melintasi jalan lingkar Selatan Kota Jambi. (Dok: Jambipos) |
Jambipos, Jambi-Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dhafi mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengenai pelarangan angkutan batu bara terhitung sejak tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 atau selama arus mudik Lebaran.
Angkutan mobil truk batubara dilarang beroperasi sementara pada saat mudik lebaran tahun 1443 Hijriah. Hal itu dikarenakan dalam mengantisipasi kemacetan dan kepadatan kendaraan saat mudik.
Menurut Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, bahwa mengantisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik dengan melarang sementara mobil angkutan batu bara dan mobil angkutan barang non pangan terhitung sejak tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022.
“Bukan hanya mobil angkutan batu bara saja. Mobil angkutan barang juga dibatasi. Yang boleh melintas itu hanya mobil yang membawa sembako,dan mobil Bahan Bakar Minyak. Ini supaya mudiknya lancar,” katanya, Senin (18/4/2022).
Kombes Pol Dhafi menjelaskan, jika para sopir truk angkutan mobil batu bara dan mobil angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dengan sanski pencabutan izin operasional dari Dishub TK 1 dan BPTD.
Pihak Polda Jambi kini menunggu surat edaran dari Gubernur Jambi. Surat edaran sedang dibuat oleh Gubernur Jambi.
Bukan hanya arus mudik saja mobil angkutan batu bara dan mobil angkutan barang lainnya tidak beroperasi, arus balik juga tidak beroperasi. Arus balik mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022 atau terhitung 12 hari kedepannya tidak beroperasi.
Sementara kalangan DPRD Provinsi Jambi meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menghentikan kegiatan angkutan batu bara selama arus mudik Lebaran (Idul Fitri) 1443 Hijriyah (H). Penghentian kegiatan angkutan batu bara tersebut harus diawasi ketat guna menjamin kelancaran arus mudik Lebaran di Jambi.
“Pengangkutan batu bara berpotensi mengganggu kelancaran arus mudik Lebaran di Jambi. Karena itu operasional angkutan batu bara harus dihentikan selama musim arus mudik Lebaran nanti. Pemerintah Provinsi Jambi perlu membuat aturan baru mengenai larangan operasional angkutan baru tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, H Ivan Wirata, Senin (18/4/2022).
Menurut Ivan Wirata, agar tidak ada pengusaha batu bara yang membandel mengenai larangan pengoperasian angkutan batu bara selama arus mudik Lebaran nanti, Gubernur Jambi, Al Harus perlu segera mengeluarkan surat edaran mengenai larangan pengoperasian angkutan batu bara tersebut.
“Kami sangat mendukung jika Gubernur Jambi mengeluarkan surat edaran penertiban angkutan batu bara selama arus mudik Lebaran. Penghentian angkutan batu bara perlu menjamin kelancaran dan keamanan arus mudik Lebaran. Kendaraan pemudik di Jambi diperkirakan meningkat drastis selama arus mudik nanti. Karena itu operasional angkutan batu bara harus dihentikan,”katanya.
Ivan Wirata juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas PUPR Provinsi Jambi perlu mempercepat pernaikan jalan yang merupakan jalur utama mudik di Jambi.
Ruas jalan yang perlu mendapat perbaikan tersebut, yakni jalur mudik antar kabupaten dan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), baik Jalan Lintas Timur (Jalintim), Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) dan Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera.
“Penuntasan perbaikan jalur mudik Lebaran di Jambi perlu dilakukan sebelum arus mudik meningkat. Kami mengharapkan perbaikan jalur mudik di Jambi segera dituntaskan karena memang masih banyak ruas jalan di Jambi yang rusak," kata Ivan Wirata yang juga mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi ini.
Ivan Wirata berharap para pemudik dari Jawa ke Sumatera yang melintas di Jambi maupun sebaliknya diharapkan tidak mengalami hambatan di jalan ketika melintas di Jambi. Perbaikan jalan di Jambi juga perlu menjamin keselamatan pera pemudik yang melintas di Jambi.
Katanya, kerusakan jalan alternatif di Jambi juga perlu dikebut perbaikannya. Hal itu penting mencegah terjadinya kemacetan total di jalur mudik akibat kerusakan jalan. Petugas dinas instansi terkait perlu untuk melakukan pengecekan sejumlah ruas jalan dan juga titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan di Jambi.
"Pengecekan titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan jalur mudik di Jambi penting menjelang puncak arus mudik. Jangan nanti sampai ada kemacetan berulang. Untuk itu tim yeng bertugas memantau kondisi jalur mudik di Jambi perlu segera dibentuk,” tambah Ivan Wirata.
Ivan Wirata juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi melengkapi sejumlah fasilitas pendukung kelancaran lalu lintas di seluruh jalur mudik di Jambi. Misalnya rambu-rambu lalu lintas penunjuk arah ataupun dan peringatan bagi pengendara harus dipasang di tempat-tempat strategis.
"Kami memantau di lapangan, banyak ruas jalan yang memiliki rambu-rambu lalu lintas. Kemudian ada rambu lalu lintas yang terpasang namun sudah rusak dan tidak terbaca. Perbaikan rambu-rambu lalu lintas ini penting mencegah kecelakaan dan tersesatnya pemudik dari luar Jambi,” pungkas Ivan Wirata. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE