Jambipos, Jambi-Mabes Polri lewat Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si mengapresiasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) Provinsi Jambi selama pandemic Covid-19. Situasi yang kondunsif di Provinsi Jambi tidak terlepas dari kerjasama yang baik aparat keamanan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat.
Hal itu diungkapkan Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si saat melakukan kunjungan kerja di Jambi selama dua hari sejak Jumat (4/3/2022) hingga Sabtu (5/3/2022). Dalam lawatan kunjungan menemui tokoh agama di Jambi, Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si didampingi Kapolda Jambi Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K.
Di Jambi, Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si bersilahturahmi dengan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Jambi, Havis Husaini dan Pengurus Mesjid Agung Alfalah Dr. Haji Umar Yusuf.
Kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si, maksud kedatangannya adalah untuk silaturahmi dan menanyakan sejarah perkembangan Masjid Agung Al-Falah.
“Kunjungan kami disini untuk silaturrahmi dengan pengurus DMI dan pengurus Masjid Al-Falah sekaligus Sholat. Juga menanyakan sejarah perkembangan Masjid Agung Al-Falah,” katanya.
Kabaintelkam Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si disambut baik oleh Dewan dan Pengurus Masjid Al-Falah. Juga tampak berbincang hangat bersama Kabaintelkam Polri dan Kapolda Jambi yakni Dr H Umar Yusuf, M.HI selaku pengurus Masjid Al-Falah.
“Diharapkan para ulama, DMI maupun tokoh agama dapat memposisikan diri sebagai pendingin terutama pada saat ini di media sosial. Sangat banyak berkembang pemahaman-pemahaman yang cenderung dapat merusak persatuan,” ujar Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K. menambahkan, kini Kota Jambi kembali masuk kategori PPKM Level 3 terhitung Selasa (1/3/2022) berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022.
Selain Kota Jambi, daerah lain di Provinsi Jambi yang masuk PPKM Level 3, yakni Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Muarojambi, Tanjungjabung Barat, Bungo, dan Kota Sungaipenuh.
Jajaran Polda Jambi juga ikut bersama gugus tugas Covid-19 kabupaten/kota se Provinsi Jambi mengawasi prokes masyarakat, khususnya menindak kerumunan massa yang melebihi batas waktu.
Disebutkan, kasus Covid-19 di Kota Jambi beberapa pekan ini kembali meningkat. Sama seperti flu biasa, setiap hari ada yang kena. Tetapi harapannya memang tidak menimbulkan sesuatu yang membahayakan. Namun fatalitas pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit di Jambi tidak meningkat. Masalahnya pasien umumnya dapat pulih melalui istirahat serta minum obat dan vitamin selama isolasi mandiri di rumah.
Disebutkan, kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan di Kota Jambi dibatasi kembali. Sektor non esensial (kurang penting) di Kota Jambi hanya bisa beraktivitas 50 %, dengan ketentuan bila ditemukan klaster Covid-19 akan tutup selama lima hari. Kemudian kegiatan perbelanjaan di ritel (pusat perbelanjaan) maupun kuliner dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.(JP-Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE