Pada kasus operasi tangkap tangan KPK pada Selasa 28 November 2017 lalu ini sudah 22 orang dipenjara. Mulai dari Gubernur Jambi Zumi Zola hingga Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, pejabat dan para anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dengan vonis penjara yang bervariasi mulai 4 tahun hingga 7 tahun.
Pada sidang perdana terdakwa AF, Pengadilan Tipikor Jambi menetapkan majelis hakim senior yakni Yandri Roni selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu.
Sebelumnya pembacaan dakwaan, majelis hakim mengecek identitas terdakwa dan penasehat hukum yang mendampingi terdakwa Apif Firmansyah. Kemudian Jaksa KPK membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK Siswandono, Apif Firmansyah secara bersama-sama dengan Zumi Zola memberikan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 untuk pengesahan RAPBD 2017 – 2018.
Apif sebagai orang kepercayaan Zumi Zola ketika menjadi Gubernur Jambi. Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2017, Apif memberikan uang Rp 13 Miliar kepada anggota DPRD Provinsi Jambi. Tujuanya agar DPRD mengesankan RAPBD Provinsi Jambi APBD 2017.
"Saudara Zumi Zola meminta terdakwa agar mencarikan uang untuk anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai konpensasi ketok palu. Masing masing anggota menerima uang sebesar Rp 200 juta," Siswandono.
Kemudian, setelah uang didapat, Apif Firmansyah diminta memperhatikan rekanan yang sudah membatu memberikan uang ketok palu. "Talong perhatikan rekanan yang telah membantu. Terdakwa Apif Firmansyah lalu berkordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Dodi Irawan," sebut Siswandono menirukan Zumi Zola kepada Apif.
"Setelah berkordinasi dengan Dodi Irwan, terdakwa berhasil mengumpulkan Rp 9 Miliar dari sejumlah rekanan. Uang itu diambil Muhammad Imanuddin alias Iim," kata Jaksa KPK Siswandon.
Dalam dakwaan, Jaksa KPK Siswandono juga membeberkan aliran dana yang dikumpulkan Apif. Selain ke anggota DPRD Provinsi Jambi, uang gratifikasi dari para kontraktor tersebut juga mengalir ke Masnah Busroh dan Bambang Bayu Susesno (BBS).
Menurut Jaksa KPK Siswandono, uang gratifikasi itu digunakan untuk kampanye pemenangan Masnah-BBS saat mencalonkandiri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi di pilkada 2017. Saat proses penyidikan, Masnah dan BBS memang pernah beberapa dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi Apif.
"Anggaran itu mengalir ke Masnah dan Bambang Bayu Suseno saat keduanya mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi. Penggunaannya dalam rangka kampanye pemenangan Manah dan Bambang Bayu Suseno yang didukung oleh Zumi Zola," kata Jaksa KPK Siswandono.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Zumi Zola Zulkifli menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp 34.610.300.000 (Rp 34,6 M) haruslah dianggap suap. Karena berhubungan dengan jabatan Zumi Zola dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Zumi Zola selaku Penyelenggara Negara,” kata Siswandono.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Primer,” kata Jaksa KPK Siswandono.
“Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” jelas Jaksa KPK Siswandono.
JPU KPK berpendapat
perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Primer Atau Pasal 13
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan
subsider.
Sebelumnya empat Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 yang menjadi terdakwa kasus suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2017-2018 divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (9/3/2022).
Empat anggota dewan yang divonis itu yakni Wiwid Iswara 4,5 tahun kurungan, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan masing-masing 3,5 Tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, majeklis hakim yang diketuai Syafrizal juga menjatuhi pidana tambahan kepada Wiwid Cs, berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokoknya.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum yang tercantum dalam pasal 11 UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, junto pasal 64 ayar 1 KIHPidana.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Wiwid Iswara dituntut lebih tinggi dengan 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Keempatnya terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. Fahrul Rozi Rp 375 juta subsidair 6 bulan, Arrachmat Eka Putra Rp 50 juta subsidair 3 bulan, Wiwid Rp 275 juta subsidair 6 bulan, dan Zainul Arfan Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara dalam kasus korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, tersangka Apif Firmansyah, Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024 Fraksi Golkar Dapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat ini paling banyak saksi yang diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korpsi (KPk) RI hingga mencapai 58 orang.
Berkas pemeriksaan saksi-saksi terhadap tersangka Apif Firmansyah, sudah diserahkan KPK ke jaksa untuk segera disidangkan.
Seperti diketahui Apif Firmansah, mantan “tangan kanan” Zumi Zola ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK sejak tanggal 4 Nopember 2021. Penetapan tersangka dijelaskan oleh Ali Fikri setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan diperkara Zumi Zola.
Bermula dari OTT KPK
Operasi tangkap tangan KPK kali pertama di Provinsi Jambi adalah kala KPK berhasil melakukan OTT oknum pejabat Pemprov Jambi dan oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi, Selasa 28 November 2017 lalu sore di sebuah warung makan Bebek Goreng disekitar Hotel Luminor Jambi di kawasan Jalan Empu Ganring Kebun Jeruk, Telanaipura Kota Jambi.
Modus para terduga OTT ini terkait dengan “hadiah” pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2018 Rp 4, 218 Triliun yang sudah diketok palu oleh DPRD Provinsi Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 November 2017.
Oknum pejabat di Pemprov Jambi menjanjikan hadiah Rp 8 Miliar atas mulusnya persetujuan anggaran APBD Pemprov Jambi 2018 tersebut. Karena sebelumnya sejumlah oknum anggota dewan tidak mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/11/2017), sehingga dijanjikan diberikan hadiah.
DPRD Provinsi Jambi akhirnya menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017) lalu.
Daftar Nama Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi:
1.Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi).
2. Saifuddin (mantan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi).
3.Erwan Malik (mantan Plt Sekda Jambi).
4.H Arfan (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi).
5.Supriyono (Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Periode 2014-2019).
6.Joe Fandy Yoesman alias Asiang (Direktur PT Sumber Swarna Nusa).
7.Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
8.Zainal Abidin (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Ketua Fraksi Demokrat).
9.Muhamadiyah ( Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
10. Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Demokrat).
11. AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi Gerindra).
12. Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019-Fraksi PDIP).
13. Sufardi Nurzain (Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
14. Cekman (Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
15.Tadjudin Hasan (Pimpinan Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
16. Parlagutan Nasution (Pimpinan Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
17. Elhelwi (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019).
18. Gusrizal (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019 Fraksi Golkar).
19. Fahrurrozi (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
20. Arahkmad Eka Putra (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
21. Zainul Arfan (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019)
22. Wiwid Iswara (Anggota DPRD Prov Jambi Periode 2014-2019).
(JP-Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE