Jambipos, Jambi-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali melakukan razia kendaraan roda enam keatas yang melintas di dalam Kota Jambi. Adapun razia ini diselenggarakan di tiga titik lokasi yakni daerah Lingkar Selatan, Kebon Kopi dan Ancol Pasar Kota Jambi, Rabu (2/2/2022) malam.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi AKBP Bambang Purwanto mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap kendaraan truk Batubara yang melintas bukan jalurnya.
"Kita lakukan tilang bagi truk batubara yang melintas di dalam Kota Jambi karena itu bukan jalur dia. Seharusnya melintas di kalur yang telah tersedia," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Ia menyebutkan hasil dari razia tersebut pihaknya menilang sebanyak 12 kendaraan yang melanggar dengan barang bukti berupa STNK 2 lembar, SIM 1 lembar dan 9 mobil truk.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE