Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Jaksa Over Acting Borgol Advokat, Aliansi Peradi Unjukrasa di Kejati Jambi

Ratusan Advokat (penasehat hukum/pengacara) yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat melakukan unjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (4/2/2022) menyusul aksi over acting (kelakuan berlebihan) penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Timur yang memborgol seorang Advokad bernama Tengku Ardiansyah.(Foto: Istimewa)

Jambipos, Jambi-
Ratusan Advokat (penasehat hukum/pengacara) yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat melakukan unjukrasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (4/2/2022) menyusul aksi over acting (kelakuan berlebihan) penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Timur yang memborgol seorang Advokad bernama Tengku Ardiansyah.

Ratusan pengacara yang tergabung dalam Tim Pemebela Profesi Advokat, melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (4/2/2022) pagi.

Kini Tengku Ardiansyah ditahan Penyidik Kejari Tanjab Timur sejak  ditangkap Rabu malam (2/2/2022)  sekira pukul 20.30 WIB di salah satu kafe di Kota Jambi. Penangkapan Tengku Ardiansyah, kaya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis karena Tengku Ardiansyah menghalang-halangi proses penyidikan pihak Kejari Tanjab Timur terhadap kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada 2020 dari Pemkab ke KPU Tanjabtim.

Budi, seorang  advokat perwakilan Jakarta dalam orasinya di Kejati Jambi menyampaikan bahwa, Kamis  kemarin mereka sudah mengunjungi Kejari Tanjab Timur, namun tidak ditemui oleh Kejari Tanjab Timur.

“Ini sudah menjadi target. Penyidik Kejari Tanjab Timur semena-mena menangkap Advokat seperti itu. Hal itu tidak menghargai sesama penegak hukum, tak mengerti dimana kuliahnya itu penyidik,” kata Budin.

Salah seorang Peradi Batam juga menyampaikan orasi, bahwa mereka akan melawan pihak Kejari Tanjab Timur atas arogansi dan kesewenang-wenangannya.

“Saya mewakili dari Peradi Batam. Saya akan melawan Kejari Tanja Timur. Kita sudah terlalu lama diam. Hanya ada satu kata, lawan. Kita akan lawan arogansi Kejaksaan yang menangkap rekan kita Tengku Ardiansyah. Kita akan suarakan ke nasional. Penyidik Kejari Tanjabtim over acting,” katanya.

“Saya juga sudah menyampaikan kepada kawan-kawan Peradi Batam bahwa ada arogansi dan pelecehan profesi. Advokat dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

Ratusan pengacara meminta pembebasan atas penahanan rekan advokat yang bernama Tengku Ardiansyah yang ditangkap oleh jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. Situasi aksi demo berlangsung riuh, mengingat para perwakilan advokat selalu bergantian berorasi menyampaikan aspirasi mereka. 

Adapun tuntutan dari massa aksi Tim Pembela Profesi Advokat, yakni:

1. Bahwa kami menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan rekan sejawat kami Tengku Ardiansyah, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya yang melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum yang menjatuhkan marwah profesi Advokat.

2. Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jagung Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 21 Undang Undang Tindakan Pidana Korupsi kepada organisasi lain yang menaungi Advokat tersebut sebagaimana berdasarkan Undang Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat serta kode etik profesi Advokat.

3. Bahwa kami protes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat kami mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara No.39/PID.SUS/TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan.
Seorang Advokad bernama Tengku Ardiansyah saat diborgol penyidik Kejari Tanjabtim pada Rabu malam (2/2/2022)  sekira pukul 20.30 WIB di salah satu kafe di Kota Jambi. (Foto: Inilahjambi.com) 

Ditangkap

Seperti diberitakan, aparat dari Kejaksaan Negeri Tanjab Timur menangkap Tengku Ardiansyah pada Rabu malam 2 Februari 2022 sekira pukul 20.30 WIB di salah satu kafe di Kota Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis mengatakan, Tengku ditangkap karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan pihak Kejari Tanjab Timur terhadap kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada 2020 dari Pemkab ke KPU Tanjabtim.

“Dimana tersangka ini berperan mengatur skenario, agar para saksi tidak hadir saat pemanggilan para saksi untuk pemeriksaan, ” ujar Kejari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis dikutip Tribunjambi.com.

Dikatakan, ada beberapa perkara lain yang memberatkan tersangka ini sehingga TA ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari menghalangi, tindakan tidak sopan, dan juga upaya membawa saksi saat pemeriksaan berlangsung.

“Yang jelas ini sesuai omongan saya sebelumnya, bakal ada tersangka baru yang berupaya menghalang halangi proses penyidikan pihak kejari, ” kata Surya Lubis.

Diketahui, Tengku Ardiansyah merupakan kuasa hukum sekretaris KPU Tanjabtim yang jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020. Dalam proses penangkapan Tengku diborgol oleh aparat karena diduga melawan.

Ada Sentimen

Sementara Ketua DPD Konggres Advokasi Indonesia (KAI) Andi Gunawan mengatakan, penangkapan Tengku Ardiansyah oleh Jaksa Kejari Tanjabtim merupakan bentuk sentimen pribadi kepada yang bersangkutan.

Menurut Andi Gunawan, sentimen pribadi itu muncul karena adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Tengku Ardiansyah Cs dalam membela kliennya, yakni sekretaris KPU Tanjabtim sampai 4 kali praperadilan.

“Jadi lebih banyak berkaitan dengan adanya sentimen pribadi dalam hal bahwasanya waktu penanganan perkara ini rekan kami ini, sudah mengajukan proses peradilan sebanyak 4 kali,” ujar Andi Gunawan.

Menurut Andi, saat pengajuan praperadilan kedua, ada permintaan dari Kejari (ke Tengku Cs) untuk mencabut gugatan. Namun tidak jadi dicabut karena gugatan ini sifatnya prinsipal.

Persoalan selanjutnya, saat pemeriksaan saksi Sekretaris KPU Tanjabtim, Tengku Ardiansyah diduga menarik keluar Sekretaris KPU dari ruangan karena menilai pemeriksaan telah selesai.

“Saat pemeriksaan saksi Sekretaris KPU tanggal 8, sekitar pukul setengah sembilan. Dan kalau dilihat pemeriksaan telah selesai. Datanglah Tengku, Husni dan Rifki ada masuk ke ruangan saksi dan saat itu ada Bram (Kasi Pidum Kejari Tanjbtimur Bram Prima Putra) yang memeriksa. Saat itulah terjadi penarikan saksi dan keributan. Kalimat Bram itu mengatakan, saudara menghalang-halangi akan dikenakan pasal 21,” terang Andi Gunawan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Rahmad Surya Lubis, kepada wartawan mengatakan, perbuatan tersangka atas nama Tengku Ardiansyah melanggar Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Over Acting

Terpisah, Ketua DPC Peradi Jambi Suratno, mengatakan, tindakan aparat dari Kejaksan Negeri Tanjab Timur yang memborgol Tengku Ardiansyah dalam operasi penangkapan di kafe Legenda, Kota Jambi, pada Rabu (2/2/2022)  malam dinilai kelakuan berlebihan.

Menurut Suratno, sebagai sesama “orang hukum” Jaksa seharusnya tidak perlu memborgol yang bersangkutan, kalaupun yang bersangkutan harus ditangkap.

“Kami memahami standar operasi Jaksa. Tapi jangan berlebihan sampai harus memborgol. Pengacara orang yang paham hukum, jangan diperlakukan seperti itu,” kata Suratno, seperti dilansir Inilahjambi.com, Kamis sore (3/2/2022).

Kata Suratmo, secara moral, Peradi dan seluruh advokat akan mendampingi Tengku dalam menghadapi persoalan ini. “Secara moral kami melakukan pendampingan.terhadap Tengku. Namun untuk langkah hukum kita harus tetap sesuai prosedur. Kami akan analisis persoalan ini lebih dulu,” ujar Suratno.

Sementara itu, Ketua Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasroel Yasir menilai aksi penangkapan advokat Tengku Ardiansyah oleh Jaksa Kejari Tanjabtim terkesan berlebihan dan bisa disebut sebagai pelecehan terhadap profesi.

“Pengacara ditangkap dan diborgol itu bagi saya ini sudah merupakan pelecehan profesi. Apa yang membuat Tengku Ardiansyah harus diborgol? Dia bukan kriminal dan bukan teroris. Jaksa sebaiknya jangan berlebihan lah,” ujar Nasroel yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PW Muhammdiyah Jambi. (JP-Asenk Lee Saragih)
Ratusan pengacara yang tergabung dalam Tim Pemebela Profesi Advokat, melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (4/2/2022) pagi.(Foto-Foto: Istimewa)

Ratusan pengacara yang tergabung dalam Tim Pemebela Profesi Advokat, melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (4/2/2022) pagi.(Foto-Foto: Istimewa)

Ratusan pengacara yang tergabung dalam Tim Pemebela Profesi Advokat, melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (4/2/2022) pagi.(Foto-Foto: Istimewa)

Ratusan pengacara yang tergabung dalam Tim Pemebela Profesi Advokat, melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (4/2/2022) pagi.(Foto-Foto: Istimewa)

Ratusan pengacara yang tergabung dalam Tim Pemebela Profesi Advokat, melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (4/2/2022) pagi.(Foto-Foto: Istimewa)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar