M Fauzi “Salah” Terjemahkan Disposisi Gubernur Jambi
Jambipos, Jambi-Pagi itu, suasana tampak lengang dan tidak ada aktivitas di sebuah bangunan lapak pedagang bertingkat yang terbuat dari pipa-pipa besi masih tampak kokoh berada di Taman Tanggo Rajo “Ancol” Kota Jambi, Selasa (18/1/2022). Bangunan yang terbuat dari besi tulangan itu menghadap Sungai Batanghari dan sebelumnya diperuntukkan untuk pedagang di Taman Tanggo Rajo “Ancol” Kota Jambi.
Dari pengamatan penulis, bangunan lapak Taman Tanggo Rajo “Ancol” Kota Jambi, yang ditingkat satu untuk tempat pemandangan ke Sungai Batanghari itu percis berada di depan Rumah Wakil Polisi Daerah (Wakapolda) Jambi. Sebelumnya rumah dinas itu rumah Dinas Kapolda Jambi.
Deretan bangunan permanen dari besi itu telah lama berada di kawasan tersebut. Posisinya memang berada tepat di depan (seberang jalan) rumah Dinas Wakapolda Jambi (sebelumnya adalah rumah dinas Kapolda Jambi). Bangunan yang dibongkar itu adalah sambungan dari bangunan lama yang sudah lama dibangun Pemerintah Provinsi Jambi.
Namun sebuah bangunan yang menyambung ke bangunan lama, tampak sudah rata dengan lantai karena besi-besinya sudah dipotong. Bangunan baru yang berada sebelah kiri dari bangunan lama menghadap Sungai Batanghari itu sudah tak berbentuk.
Konon, pembongkaran bangunan baru yang menyambung ke bangunan lama itu mengusik “privasi” wakapolda sehingga melayangkan surat ke PUPR Provinsi Jambi untuk dibongkar.
Diketahui, asset senilai Rp2 milyar itu dibangun menggunakan APBD Perubahan Provinsi Jambi pada November 2021 oleh CV Dwi Putri dengan masa kerja 60 hari. Baru saja pengerjaan selesai pada akhir Desember 2021, bangunan semi permanen dari pipa besi itu dibongkar pada Januari 2022 tanpa melalui pembahasan di DPRD Provinsi Jambi.
Menurut kontraktor pelaksana CV Dwi Putri, Ritas Mairiyanto, pekerjaan mereka secara adminitrasi dan teknis telah selesai 100 persen.
“Itu sudah selesai 100 persen. Waktu penyerahan disaksikan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan termasuk Inspektorat Provinsi Jambi. Namun tak lama disuruh dibongkar lagi. Katanya atas perintah Wakapolda Jambi melalui surat ke PUPR Provinsi Jambi dengan tembusan Gubernur Jambi,” katanya.
Proyek Rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo, Ancol Kota Jambi, tepatnya di depan rumah dinas wakil Kepala Polda Jambi, senilai Rp2 miliar dibongkar. Padahal proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi yang terbuat dari pipa besi berukuran besar itu diperuntukkan bagi para pedagang berjualan.
Proyek itu juga baru selesai akhir Desember 2021 lalu. Pada pekan pertama Januari 2022, proyek itu dibongkar. “Akhir Desember 2021proyek itu sudah selesai. Awal Januari 2022 ini langsung dibongkar. Entah apa maksudnya,” ujar salah seorang pedagang di sana.
Menurut pedagang itu, sebelumnya ada bangunan kayu di sana yang dihuni oleh 12 orang pedagang. Bangunan itu roboh terkena angin puting beliung. Kemudian direhab oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Namun baru selesai dibangun, kini langsung dibongkar. Akibat pembongkaran itu, para pedagang tersebut kini tidak lagi bisa berjualan disana lagi.
Pada Jumat 14 Januari 2022, pipa besi berukuran besar tampak berserakan. Besi-besi itu dipotong menggunakan las oleh sejumlah pekerja. “Potongan pipa besi itu katanya mau digudangkan di Gudang PUPR Pasirputih,” sebut seorang pedagang.
Penelusuran Jurnalis Inilah Jambi di LPSE Provinsi Jambi ditemukan data proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dwi Putri. Pagu anggaran senilai Rp 2.048.200.000,00 (dua miliar lebih) dan penawaran senilai Rp 1.818.751.988,81 menggunakan APBDP Provinsi Jambi tahun 2021. CV Dwi Putra yang beralamat di Komplek Beliung, Kotabaru, Kota Jambi ini dimiliki oleh kontrkator Ritas Mairiyanto.
Ritas Mairiyanto yang dikonfirmasi membenarkan pembongkaran proyek itu. Namun menurutnya, pembongkaran itu atas perintah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi sebagai pemilik proyek.
“Pekerjaan itu telah selesai 100 persen saya kerjakan. Namun setelah selesai dikerjakan, diperintahkan untuk dibongkar melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi. Pembongkaran itu tidak ada kaitan dengan saya (bukan karena wanprestasi,red),” kata Ritas, seperti dikutip dari Inilah Jambi, Jumat (14/1/2022).
Menurut Ritas Mairiyanto, pembongkaran itu katanya atas perintah Wakapolda Jambi yang disampaikan melalui surat ke Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan alasan keamanan personil polisi.
“Lah selesai disuruh dibongkar oleh Wakapolda Jambi dengan alasan keamanan personil polisi. Disampaikan melalui surat. Suratnya ada dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. Saya sangat menyayangkan adanya pembongkaran itu. Sebab bangunan dua lantai rangka besi itu diperuntukkan bagi para pedagang kecil berjualan disana. Padahal untuk pedagang jualan,” katanya.
Harus Melalui Mekanisme
Pembongkaran sebuah bangunan atau proyek yang sudah menjadi asset pemerintah harus sesuai mekanisme dan proesudaral. Karena perencanaan bangunan sudah melaluai kajian dan kelayakan serta dianggarkan oleh pemerintah daerah.
Ketua Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasroel Yasir. Foto: Inilahjambi.com |
Menanggapi pembongkaran bangunan lapak pedagang yang terbuat dari besi –besi permanen itu karena menyangkut “privasi’ Wakapolda Jambi, Ketua Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasroel Yasir menentang keras pembongkaran asset Pemprov Jambi di Tanggo Rajo, Ancol, oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Menurut Nasroel Yasir yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PW Muhammdiyah Jambi ini, harus ada yang bertanggung jawab atas pembongkaran asset ini. Secara prosedural, jika pembongkaran itu dimaksudkan sebagai penghapusan asset, maka harus melibatkan DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak Polda Jambi.
“Itu asset pemerintah. Tidak bisa dihapus begitu saja. Harus melalui mekanisme yang prosedural. Empat (4) lembaga itu harus membahasnya. Itu uang negara, uang rakyat,” tegas Nasroel Yasir.
Nasrul Yasir juga mempertanyakan relevansi pembongkaran asset yang baru dibangun itu dengan faktor keamanan pihak kepolisian. “Saya dengar (alasan pembongkaran) katanya atas perintah Wakapolda Jamb karena faktor keamanan. Relevansinya apa dengan keamanan polisi? Bangunan serupa itu telah lama berdiri disana sejak dulu ketika di depannya masih menjadi rumah dinas Kapolda Jambi,” kata Nasroel Yasir.
Nasroel Yasir lagi-lagi menyayangkan pembongkaran itu. Karena bangunan itu direhap dengan tujuan memulihkan ekonomi rakyat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi para pedagang yang terdampak pandemik setahun terakhir.
“Itukan dibangun untuk pemulihan ekonomi masyarakat kecil yang terdampak Covid-19. Kalau dibongkar, bagaimana para pedagang itu mencari makan. Kalau dibongkar begitu saja, artinya tidak mendukung program pemerintah,” kata Nasroel Yasir menambahkan.
Alasan Klasik M Fauzi
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, M Fauzi memberikan alasan klasik soal pembongkaran asset Pemerintah Provinsi Jambi di Tanggo Rajo, yakni dilakukan pembongkaran atas permintaan Wakapolda Jambi Brigjen Yudawan Roswinarso.
Kata M Fauzi, permintaan itu disampaikan melalui surat Dirkrimsus Polda Jambi ke Dinas PUPR Provinsi Jambi, dengan alasan privasi Wakapolda Jambi terganggu dengan adanya bangunan itu disana.
“Jadi pada intinya, itu, salah satu permasalahan yang disampaikan pada kita dari Polda Jambi. Itu, karena ada terganggunya privasi dari bapak Wakapolda Jambi. Karena bangunan yang dibuat itukan tinggi, sementara Rumah Dinas Wakapolda itu kan di bawah. Itu salah satu keberatan mereka. Makanya dibongkar,” kata M Fauzi kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (17/1/2022).
Menurut M Fauzi, rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo Kota Jambi itu karena bangunan lama disana hancur karena puting beliung beberapa waktu lalu. Gubernur Jambi H Al Haris juga ingin kawasan itu dirapikan, sekalian menjawab usul pedagang yang jadi korban di tempat itu, sekalian sebagai salah satu penunjang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Tanggal 27 Desember 2021 pekerjaan itu dinyatakan selesai. Kemudian ada permintaan dari Pak Wakapolda Jambi melalui Dirkrimsus Polda Jambi. Kemudian saya sampaikan ke Pak Gubernur Jambi Al Haris. Disposisi Pak Gubernur Jambi Al Haris, “ikuti sesuai aturan”. Dan surat perintah Wakapolda Jambi itu menjadi pegangan kita,” terang M Fauzi.
Bagaimana aset ini selanjutnya, kata M Fauzi, pihaknya menunggu perintah Gubernur Jambi H Al Haris (kemana akan dipindahkan).
“Proses pembongkaran aset saat itu disaksikan banyak pihak. Dia mengklaim prosesya sudah sesuai prosedur. Pertama dasarnya surat perintah tadi. Kita bongkar disaksikan banyak pihak. Bahwa bangunan itu sudah selesai, sebelum dibongkar,” ujarnya.
Tak Dilibatkan
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan, bahwa aset tersebut belum tercatat sebagai aset Pemprov Jambi. Bakeuda Provinsi Jambi menaungi aset-aset Pemprov Jambi.
“Proyek itu belum dicatat, tapi sudah dihancurkan. Dan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pembongkaran aset itu. Itu masih kegiatan di PUPR Provinsi Jambi. Bakeuda Provinsi Jambi tidak dilibatkan. Itu pekerjaan baru yang seharusnya dicatat sebagai aset. Tapi secara detail bisa ditanyakan ke dinas PUPR Provinsi Jambi sebagai pelaksana kegiatan,” kata Agus Pirngadi, seperti dilansir Inilah Jambi, Senin (17/1/2022).
Sementara Waka Polda Jambi Brigjen Pol Yudawan Roswinarso, SH MH juga belum memberikan keterangan. Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi Yudawan di Mapolda Jambi belum berhasil menjumpainya. (JP-BerbagaiSumber/Tim)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE