Jambipos, Bogor-Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap produksi obat ilegal berlokasi di Kampung Pabuaran, Bogor, Jawa Barat, Senin (31/1/2022).
Mengutip dari Akun Facebook Divisi Humas Polri, barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa : 1 juta butir tablet putih, 75 butir tablet putih logo AM, 30 butir riklona, 2 butir tablet kuning logo MF, 2 kontainer berisi serbuk kuning, 1 kontainer berisi serbuk putih, 1 kontainer berisi serbuk merah muda, 1 buah mixer, 1 buah mesin pengering.
Selaian menyita barang bukti, Polri juga meringkus 6 orang tersangka berinisial IW, WD, YN, AR, MS, BD, dan mengamankan dua penjaga toko BD dan F. Modus operandi berupa tempat reparasi dan servis mesin yang dioperasikan sejak tahun 2021. (JP-Asenk Lee Saragih)
BERITA LAINNYA
- DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Gubernur Jambi Periode 2025-2030
- BKN Larang Kepala Daerah Angkat Stafsus dan Honorer, Jika Nekat Langsung Kena Sanksi
- Elviana Tolak Pemotongan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih
- Komisi III DPR RI Kunjungan Kerja Ke Polda Jambi, Serap Aspirasi Penegak Hukum di Jambi
- Sekolah Rakyat Buka Pendaftaran April 2025, Cek Syarat Daftarnya
- Buat yang Rindu Pulang Kampung, AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda 2025
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE