Komisi IV DPRD Provinsi Jambi studi banding ke Dinas Sosial Provinsi Riau, Kamis (20/5/2021). (IST) |
Jambipos, Jambi-Penyandang Disabilitas? Penyandang Disabilitas menurut UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
Bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru (UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).
Landasan hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berangkat untuk persamaan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas itu, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi studi banding ke Dinas Sosial Provinsi Riau, Kamis (20/5/2021) lalu terkait pembahasan Raperda inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Jambi tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Studi banding Komisi IV DPRD Provinsi Jambi dikoordinatori oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir dan dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi beserta anggota.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir pada kesempatan itu mengatakan, Perda Inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Jambi tersebut sangat diperlukan sebagai landasan hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya. “Perda ini sangat perlu. Untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, H.M Khairil menegaskan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi berkomitmen penuh terhadap Perda tersebut. “Komisi IV DPRD Provinsi Jambi terpanggil untuk mengusulkan Perda ini karena banyaknya masalah yang dihadapi oleh penyandang disabilitas," kata Khairil.
Disabilitas Capai 3.673 Orang
Terpisah, Wakil Gubernur Jambi Drs.H.Abdullah Sani M.Pd.I menyatakan angkatan kerja penyandang disabilitas di Provinsi Jambi tercatat sebanyak 3.673 orang. Suatu jumlah yang cukup banyak dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi dan memenuhi hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak.
“Rapat koordinasi yang sudah dilaksanakan merupakan langkah awal yang tepat untuk menyamakan persepsi dan langkah antara Pemerintah Pusat Kabupaten Kota, dunia usaha baik swasta BUMD, BUMD dalam memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan,” kata Abdullah Sani saat rapat koordinasi percepatan penyelenggaraan unit layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Jambi di Hotel Aston, Jambi, Kamis, (16/9/2021).
Menurut Abdullah Sani Wagub, Provinsi Jambi menunjukkan komitmen yang serius dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada dunia usaha dan dunia industri untuk menyerap tenaga kerja disabilitas dan memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada empat perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja disabilitas.
Selain itu menurutnya dalam pelaksanaan pelatihan dan pemagangan Pemerintah Provinsi Jambi juga telah memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas.
"Ke depan kita akan berusaha optimal melalui pembentukan unit layanan disabilitas di bidang ketenagakerjaan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna memantapkan perekonomian masyarakat dan daerah,” katanya.
Disebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi akan memprioritaskan peningkatan sinergi program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi untuk menyiapkan unit layanan stabilitas bermitra dengan dunia usaha dan dunia industri guna minimalisasi angka pengangguran tenaga kerja disabilitas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Direktur Binapenta dan Perluasan Tenaga Kerja Kemnaker RI, Suhartono (hadir secara virtual) , pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Perwakilan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota se Provinsi Jambi serta undangan lainnya.
Wagub Jambi Drs.H.Abdullah Sani M.Pd.I menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI yang telah menunjuk Provinsi Jambi sebagai salah satu tempat penyelenggaraan rakor ini sebab menurut informasi tahun ini hanya 15 provinsi yang dijadikan fokus kegiatan ini.
“Pada kesempatan ini dapat saya informasikan bahwa berdasarkan sumber data BPS Februari 2021 angkatan kerja di Provinsi Jambi mencapai 1,83 juta orang dengan tingkat pengangguran mencapai 4,76%. Jumlah angkatan yang bekerja di sektor informal sebanyak 1,09 juta orang,” katanya.
Komisi Nasional Disabilitas
Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Proses pembentukan KND sudah diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan pembentukan Rancangan Peraturan Presiden, yang saat ini sudah sampai tahap hampir akhir, yaitu di Sekretariat Negara untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden.
KND adalah lembaga negara yang akan menggunakan APBN sebagai salah satu sumber anggarannya. Oleh karena itu, dalam penganggarannya perlu untuk melekatkan sekretariatnya kepada salah satu Kementerian sektoral.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dan mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 1 Desember 2021. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pelantikan keanggotaan KND dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 53/M/2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas. Adapun nama-nama para anggota KND yang dilantik tersebut adalah: 1. Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap Anggota; 2. Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota; 3. Eka Prastama Widiyanta, sebagai Anggota; 4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai Anggota; 5. Fatimah Asri Mutmainah, sebagai Anggota; 6. Jonna Aman Damanik, sebagai Anggota; dan 7. Rachmita Maun Harahap, sebagai Anggota.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada nama-nama tersebut.
Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengemukakan terbentuknya KND merupakan bukti pemerintah tegas dan jelas dalam memperhatikan perlindungan dan penghormatan hak penyandang disabilitas.
“Harapan kami dengan berdirinya komisi nasional disabilitas ini adalah sebagai langkah awal yang positif atas kesetaraan penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang inklusif," jelasnya.
Obrain Torang Sianipar. |
Perjuangkan Hak
Seperti yang sempat jadi perhatian nasioanl, Obrain Torang Sianipar, seorang penyandang disebilitas memperjuangkan haknya hingga ke Komnas HAM. Bahkan Obrain Torang Sianipar duduk satu meja di Redaksi Kompas TV (Sapa Indonesia) bersama Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga terkait dengan ketidak adilan saat tes masuk pegawai di BUMN.
Obrain Torang Sianipar sering diundang stasion televisi nasional sebagai narasumber soal persoalan disabelitas dan juga kerap menulis artikel dibeberapa media.
Menurut Obrain Torang Sianipar, UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas kehadiran UU ini diharapkan bisa memberikan hak dan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di Indonesia mulai dari hak untuk hidup mendapatkan pekerjaan pendidikan hingga kemudahan mengakses fasilitas umum.
“Namun sayangnya undang-undang tersebut belum sepenuhnya mengakomodir harapan para penyandang disabilitas,” katanya. Obrain Torang Sianipar saat itu pelamar kerja PNS.
Sementara wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga menyebutkan UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas diapresiasi PBB.
Kata Obrain Torang Sianipar, hampir 30 juta orang Penyandang Disabilitas yang membutuhkan persamaan hak dan perlindungan hidup yang sama.
“Negara kini hadir melindungi Disabilitas. Diberlakukannya UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dengan dilantiknya Komisi Nasional Disabilatas, sehingga kehadiran Komisi Daerah Disabilitas juga harus segara dibentuk untuk menerapkannya di daerah,” katanya.
Kata Obrain Torang Sianipar, yang juga aktivis ini mengatakan, bahwa keberadaan disabilitas di daerah harus diperjuangkan dengan pembentukan Komisi Daerah Disabilitas dan juga Peraturan Daerah (Perda).
“Penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif dan perlakuan khusus dan pelindungan lebih harus jadi perhatian serius,” ujar Obrain Torang Sianipar yang juga atlit Angkat Berat NPC (National Paralympic Committee) Indonesia Provinsi Sumatera Utara ini. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE