Terkait Pembongkaran Proyek Rehabilitasi Kawasan Tanggo Rajo Kota Jambi
Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jambi Ir Tigor Sagala.(Foto: Asenk Lee Saragih) |
Jambipos, Jambi-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) Provinsi Jambi meminta Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Provinsi Jambi untuk memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Ir M Fauzi terkait dengan kebijakan pembongkaran proyek rehabilitasi Kawasan Tanggo Rajo Kota Jambi senilai Rp 2 Miliar. Proyek yang dikerjakan CV Dwi Putri Diketahui dengan asset senilai Rp2 milyar itu dibangun menggunakan APBD Perubahan Provinsi Jambi pada November 2021.
Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jambi Ir Tigor Sagala kepada Jambipos, Rabu (19/1/2022) mengatakan, kebijakan Kadis PUPR Provinsi Jambi yang melakukan pembongkaran bangunan rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo Kota Jambi yang diperuntukkan bagi pedagang dalam pemulihan ekonomi masyarakat adalah salah besar.
“Apa relevansinya seorang pejabat Polda Jambi memprotes suatu bangunan yang sudah melalui perencanaan dibangun oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi. Merujuk pada alasan pembongkaran karena mengganggu privali wakapolda, privasi yang mana,” tanya Tigor Sagala.
“Ini kebijakan yang gegabah yang dilakukan Kadis PUPR Provinsi Jambi dalam merobohkan bangunan asset Pemprov Jambi senilai Rp 2 Miliar tersebut. Ini jelas-jelas merugikan uang Negara dimasa pandemic Covid-19 ini. Proyek rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo itu sudah berdasarkan kajian dan analisis dampak lingkungannya. Kok anehnya, kok pejabat Polda Jambi yang protes dengan berdirinya bangunan itu. Harusnya sejak awal dibangun diprotes, bukan stelah selesai dibangun. Toh bangunan serupa yang lebih dulu ada tetap berdiri kokoh,” jelas Tigor Sagala.
Menurut Tigor Sagala, Komisi III DPRD Provinsi Jambi harus meminta pertanggungjawaban Kadis PUPR Provinsi Jambi terkait dengan pembongkaran bangunan rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo yang diperuntukkan bagi pedagang tersebut.
Sebelumnya pengamatan penulis, bangunan lapak Taman Tanggo Rajo “Ancol” Kota Jambi, yang ditingkat satu untuk tempat pemandangan ke Sungai Batanghari itu percis berada di depan Rumah Wakil Polisi Daerah (Wakapolda) Jambi. Sebelumnya rumah dinas itu rumah Dinas Kapolda Jambi.
Deretan bangunan permanen dari besi itu telah lama berada di kawasan tersebut. Posisinya memang berada tepat di depan (seberang jalan) rumah Dinas Wakapolda Jambi (sebelumnya adalah rumah dinas Kapolda Jambi). Bangunan yang dibongkar itu adalah sambungan dari bangunan lama yang sudah lama dibangun Pemerintah Provinsi Jambi.
Namun sebuah bangunan yang menyambung ke bangunan lama, tampak sudah rata dengan lantai karena besi-besinya sudah dipotong. Bangunan baru yang berada sebelah kiri dari bangunan lama menghadap Sungai Batanghari itu sudah tak berbentuk.
Konon, pembongkaran bangunan baru yang menyambung ke bangunan lama itu mengusik “privasi” wakapolda sehingga melayangkan surat ke PUPR Provinsi Jambi untuk dibongkar.
Diketahui, asset senilai Rp2 milyar itu dibangun menggunakan APBD Perubahan Provinsi Jambi pada November 2021 oleh CV Dwi Putri dengan masa kerja 60 hari. Baru saja pengerjaan selesai pada akhir Desember 2021, bangunan semi permanen dari pipa besi itu dibongkar pada Januari 2022 tanpa melalui pembahasan di DPRD Provinsi Jambi.
Aset Pemprov Jambi. |
Menurut kontraktor pelaksana CV Dwi Putri, Ritas Mairiyanto, pekerjaan mereka secara adminitrasi dan teknis telah selesai 100 persen.
“Itu sudah selesai 100 persen. Waktu penyerahan disaksikan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan termasuk Inspektorat Provinsi Jambi. Namun tak lama disuruh dibongkar lagi. Katanya atas perintah Wakapolda Jambi melalui surat ke PUPR Provinsi Jambi dengan tembusan Gubernur Jambi,” katanya.
Proyek Rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo, Ancol Kota Jambi, tepatnya di depan rumah dinas wakil Kepala Polda Jambi, senilai Rp2 miliar dibongkar. Padahal proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi yang terbuat dari pipa besi berukuran besar itu diperuntukkan bagi para pedagang berjualan.
Proyek itu juga baru selesai akhir Desember 2021 lalu. Pada pekan pertama Januari 2022, proyek itu dibongkar. “Akhir Desember 2021proyek itu sudah selesai. Awal Januari 2022 ini langsung dibongkar. Entah apa maksudnya,” ujar salah seorang pedagang di sana.(JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE