Jambipos, Jambi-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bekerjasama dengan Reskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku pedofilia. Pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa napsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun. Orang yang mengidap pedofilia disebut pedofil. Seseorang bisa dianggap pedofil jika usianya minimal 16 tahun.
Pelaku pedofil beserta mucikari perdagangan anak dibawah umur yang berhasil diamankan polisi adalah S alias K (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
Pelaku berinisial S merupakan pelaku utama. Pelaku utama yakni inisial SDN (52) yang merupakan pengusaha sukses hiburan malam. Perbuatannya terungkap pada 4 Desember 2021 lalu, saat kepolisian mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta dan dijual kepada tersangka SDN. R dan PIS merupakan mucikari, dan ARS pelaku anak. Pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat pihaknya mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.Hal tersebut diterangkan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi pers, Senin (27/12/2021). Menurut Eko, setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta. Anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S.
Tiga pelaku saat diamankan di Mapolresta Jambi, Senin (27/12/2021). |
“Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah. S awalnya berkomunikasi dengan R dan PIS. Bahkan S pernah berhubungan badan dengan R dan PIS. Kemudian S meminta R dan dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur yang bisa ditiduri. Setelah didapat, korban kemudian divasilitasi ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara,” terang Kombes Pol Eko Wahyudi.
Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan, korban dibayar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta. Sedangkan mucikari R dan PIS satu orang dibayar sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta diluar transportasi dan penginapan.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan. Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya,” tandasnya.
Selain di Polresta Jambi, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswansi Irwan menambahkan, crita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kita proses, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi.
“Kami akan melimpahkan penaganan kasus ini ke Polresta Jambi. Kami akan back up penyidik Polresta untuk pengembangan. Kaswandi mengatakan, awalnya pelaku utama berhubungan dengan mucikari. Kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak. Korban dibujuk rayu dengan dijanjikan dibelikan sesuatu,” jelasnya.
Pihak Polda dan Polresta Jambi juga meminta masyarakat melaporkan kejadian jika ada anggota keluarga yang “hilang” dari rumah tanpa memberikan kabar. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE