Jambipos, Jambi– Ribuan orang sopir truk angkutan batu bara di Jambi yang tergabung dalam Aliansi Sopir Truck Angkutan Batu Bara (ASABA) Jambi melakukan unjuk rasa ke kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (13/12/2021). Pada aksi ini para sopir batu bara meminta keadilan Pemerintah Provinsi Jambi soal penggunaan jalan umum untuk transportasi angkutan batu bara di Provinsi. Mereka juga mendesak pencabutan kebijakan Gubernur Jambi mengenai larangan melintas truk batu bara di jalan umum (publik).
Pada tahun 2012 silam, ratusan sopir truk fuso dan tronton angkutan batu bara juga mengamuk di depan kantor Gubernur Jambi saat melakukan unjukrasa penolakan surat edaran Gubernur Jambi, Kamis (3/5/2012). Kemarahan para sopir akibat adanya statemen oknum anggota Lembaga Swasdaya Masyarakat (LSM) yang menyebutkan kalau aksi sopir itu adalah suruhan pengusaha batubara.
Cabut : Ratusan sopir truk tronton saat melakukan orasi di depan kantor Gubernur Jambi, Kamis (3/5/2012) siang. Mereka menuntut pencabutan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : 2330/SE/SETDA.Ekbang-3/2012 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batubara antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk |
Catatan Jambipos, kemudian pemicu kemarahan sopir juga karena adanya statemen dari LSM bahwa para sopir yang demo tersebut adalah warga pendatang, bukan warga Jambi. Para sopir juga sempat mengejar oknum LSM tersebut yang lari ke dalam kantor gubernur.
Kemudian puluhan peserta seminar sehari enterpreneur wanita dalam rangka puncak peringatan hari Kartini ke 133 tahun 2012 di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi juga sempat kocar-kacir dan panik akibat ratusan sopir mengejar oknum LSM itu hingga ke ruang pola.
Namun aksi ricuh para sopir dapat diantisipasi Satpol PP dan Polisi sehingga Susana kembali kondunsif dan terkendali. Selanjutnya para sopir melakukan aksinya yang menuntut pencabutan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : 2330/SE/SETDA.Ekbang-3/2012 tentang penggunaan jalan public untuk angkutan batubara antar kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.
Koordinator lapangan unjuk rasa supir, Hanafi didampingi Kordinator Wilayah (Korwil) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane dalam orasinya mengatakan, gabungan dari supir tronton dan fuso pengangkut batubara yang bernaung dibawah KSBSI meminta Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mencabut Surat Edaran Nomor : 2330/SE/SETDA.Ekbang-3/2012.
Mereka menyebutkan Gubernur Jambi dalam membuat kebijakan tidak berpihak kepada masyarakat kecil khususnya para supir truk. “Atas kebijakan surat edaran itu, kami kehilangan pekerjaan, terancamnya kelangsungan hidup beserta keluarga, nyata-nyata kami mengalami pendiskriminasian,”katanya.
Para sopir mendesak agar dicabut surat edaran tersebut. “Apabila surat edaran itu tidak segera dicabut, maka kami akan menduduki kantor gubernur Jambi,”kata Hanafi.
Sementara itu Sekda Provinsi Jambi Ir Syahrasaddin menerima perwakilan pengunjukrasa di ruang utama kantor gubernur Jambi, diantaranya Roida Pane, Hanafi, G Lumbangaol, Udin, Ardiansyah. Pertemuan itu juga dihadiri Ketua Organda Provinsi Jambi, Syafpriadi, Pihak Kepolisian, Dishub Provinsi Jambi dan Kepala Biro Ekbang, Sefdinal.
Syahrasaddin mengatakan, pencabutan surat edaran itu harus melalui rapat forum Muspida Provinsi Jambi. Karena penerbitan surat edaran itu sudah dilakukan dengan matang dengan melibatkan Muspida Provinsi Jambi.
Kemudian surat edaran itu juga sudah mempertimbangkan nasib para sopir truk serta keberadaan 3 juta penduduk Provinsi Jambi sebagai pengguna jalan tersebut.
“Masukan dari para sopir akan dibahas lagi dalam rapat. Jika rapat mengambil putusan dapat merevisi surat edaran poin satu yang sangat memberatkan sopir truk tronton tersebut. Jadi para sopir itu mohon bersabar,”katanya. (JP-Asenk Lee Saragih)Diparkir : Sebanyak 40 unit truk tronton diparkirkan para sopir di komplek kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, Kamis (3/5/2012) siang sebagai aksi protes terhadap surat edera Gubernur Jambi yang membuat mereka kehilangan mata pencaharian. Foto batakpos/rosenman manihuruk |
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE