PEMPROV LUNCURKAN APLIKASI SIDABAHAJA
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH MH.(Foto: DiskominfoJambi) |
Jambipos, Jambi-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH MH mengemukakan, selama tiga tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi sebanyak Rp.1,7 Triliun. Besaran DBH dengan rincian tahun 2019 sebesar Rp.562 Milyar, Tahun 2020 Rp.477 Milyar, dan Tahun 2021 sebesar Rp.717 Milyar.
Hal itu dikemukakan Sekda Provinsi Jambi Sudirman pada Rapat Kerja Peningkatan Pendapatan Daerah, yang berlangsung di Hotel Shang Ratu Jambi, Rabu (22/12/2021). Pada kesempatan itu Sudirman atas nama Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Dana Bagi Hasil Jambi (SIDABAHAJA) sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Terkait hal tersebut, guna meningkatkan penerimaan dari Pajak daerah Pemerintah Provinsi Jambi juga sangat memerlukan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota khususnya terkait dukungan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran pemungutan pajak terutama kepada UPTD PPD Samsat BPKPD Provinsi Jambi.
Sekda Sudirman menuturkan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan mencari terobosan serta upaya upaya positif secara sinergis untuk mewujudkan pembangunan di Provinsi Jambi.
“Pelaksanaan pembangunan diberbagai sektor tentu saja memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit, berbanding terbalik dengan kemampuan pendanaan pemerintah yang sangat terbatas, disamping itu adanya pandemi covid-19 membuat semua sector menjadi terdampak sehingga mendesak pemerintah untuk menemukan solusi yang tepat dalam menggali potensi-potensi penerimaan, agar seluruh masyarakat dapat merasakan dampak pembangunan yang dilaksanakan,”ujar Sekda.
Sekda menjelaskan Pemerintah Provinsi Jambi harus meningkatkan potensi pendapat daerah, mengingat masih tingginya ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat berupa Dana Perimbangan dan Pendapatan Daerah yang sah.
“Tentu saja hal tersebut tidak mudah, banyak tantangan baik dari internal pemerintahan maupun eksternal, dalam hal ini masyarakat selaku wajib pajak. Namun dengan komitmen yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, kita optimis dapat mencapai target-target yang telah ditetapkan,” jelas Sekda.
Sekda mengungkapkan, pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah sangat berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Peningkatan penerimaan pajak Provinsi Jambi tidak hanya memberi manfaat positif bagi Provinsi Jambi, tetapi juga berimplikasi positif pada penerimaan Kabupaten/Kota dalam bentuk Dana Bagi Hasil.
“Terkait hal tersebut, saya ingatkan kepada seluruh peserta rapat koordinasi untuk dapat memformulasikan secara cermat Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta tetap mempertimbangkan kecukupan fiskal, keadilan, dan potensi pajak setiap daerah,” ungkap Sekda.
“Sebagai bagian dari sumber penerimaan daerah, dimasa merebaknya pandemi ini pemungutan Pajak Daerah menghadapi banyak tantangan. Untuk itu diperlukan strategi yang fleksibel dalam menghadapi wajib pajak, baik dari sisi penerapan regulasi terkait pemungutan Pajak Daerah,” lanjut Sekda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menyampaikan tujuan rapat kerja ini adalah untuk mendorong sinergi antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalisasi Pendapatan Daerah.
"Ini juga bertujuan untuk merumuskan dan menyepakati upaya bersama dalam peningkatan Penerimaan Daerah, terutama dukungan nyata dari Kabupaten/Kota untuk Optimalisasi Pajak Daerah Provinsi Jambi guna meningkatkan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota," kata Agus.
Agus juga melaporkan Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 adalah sebagai berikut: Tahun 2018 sebesar Rp.579.768.139.695,-, Tahun 2019 sebesar Rp.710.641.702.403,- Tahun 2020 sebesar Rp.631.105.361.697,- dan Tahun 2021 sebesar Rp.717.538.648.450. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE