Jambipos, Jambi- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan peringatan keras terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jambi agar tidak cuti selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Selain itu para pejabat di Pemprov Jambi juga diingatkan supaya tidak memberikan cuti dan izin libur kepada pegawainya selama libur Nataru. ASN Pemprov Jambi yang terbukti melakukan cuti secara diam-diam selama Nataru akan ditindak tegas.
“Saya ingatkan kepada seluruh kepala dinas, kepala dadan dan kepala biro Pemprov Jambi agar tidak memberikan cuti dan izin kepada seluruh stafnya selama diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nataru. Kemudian ASN di Pemprov Jambi juga saya peringatkan agar tidak melakukan cuti dan izin selama Nataru,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (pemprov) Jambi, H Sudirman pada apel kedisiplinan ASN Pemprov Jambi di lapangan kantor Gubernur Jambi, Senin (6/12/2021).
Menurut Sudirman, larangan cuti dan izin di lingkungan Pemprov Jambi dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan cuti tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang PPKM selama masa libur Nataru. Pemprov Jambi akan mengawasi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jambi selama pemberlakuan cuti dan izin Nataru tersebut. Kebijakan tersebut diberlakukan demi pencegahan meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Jambi.
“Walaupun kondisi Covid-19 di Provinsi Jambi sudah melandai, tapi skita harus tetap waspada dengan terus menerapkan protokol kesehatan disetiap kegiatan. Kita juga harus terus mengingatkan keluarga kita agar melakukan vaksinasi bagi divaksinasi. Vaksinasi dan kepatuhan protocol kesehatan ini penting mencegah meningkatnya kembali penularan Covid-19,”katanya.
Sudirman mengatakan, Pemprov Jambi siap melaksanakan PPKM Level 3 menghadapi Nataru. Gubernur Jambi, H Al Haris dan jajaran sudah mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri agar segera melakukan rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota untuk penerapan PPKM Level 3 menjelang libur Nataru.
Dikatakan, Pemprov Jambi akan menerapkan PPM Level 3 secara ketat karena tidak menginginkan kasus Covid-19 yang sudah menurun di Jambi saat ini kembali melonjak akibat peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Nataru.
“Jadi seluruh elemen masyarakat di Jambi harus saling mendukung pengendalian kasus Covid-19. Dukungan tersebut penting dalam kedisiplinan melaksanakan PPKM Level 3 selama Nataru,”katanya.
Terkait kasus Covid-19 di Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, kasus harian Covid-19 di Provinsi Jambi hingga Minggu (5/12/2021) masih bisa dikendalikan di bawah dua kasus. Sedangkan total kasus CVovid-19 di Jambi hingga akhir pekan lalu mencapai 229.770 kasus. Pasien Covid-19 yang berthasilsembuh di daerah tersebut sekitar 28.971 orang, meninggal 778 orang dan pasien Covid-19 yang masih dirawat tersisa 21 orang.
Mengenai vaksinasi, Sudirman mengatakan, capaian vaksinasi dosis pertama di Provinsi Jambi hingga Minggu (5/12/2021) sudah mencapai 1.837.748 orang atau 68,41 % dari target vaksinasi di Jambi sekitar 2.686193 orang dan capaian vaksinasi dosis kedua sekitar 1.282688 orang (47,75 %). (JP-Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE