Jambipos, Jambi-Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, Sudirman SH, MH mengatakan, seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Para tenaga honorer Pemprov Jambi perlu ikut BPJS Ketenagakerjaan demi memberikan kepastian dan kenyamanan kerja, bekerja dengan bermartabat dan berkeadilan sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, Sudirman SH, MH menyampaikan hal itu pada Sosialisasi Program dan Tata Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (2/11/2021. Kegiatan tersebut dimaksudkan mendorong seluruh organisasi perangkat dinas (OPD) Pemprov Jambi segera mendaftarkan pekerja honorernya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Cabang Jambi, Supriyatno, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus.
Menurut Sudirman, jaminan sosial merupakan salah satu aspek penting dalam peningkatan kesejahteraan para pekerja. Karena itu negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi penyelenggaran jaminan sosial. Salah satu di antaranya terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 pengganti PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang mengalami kenaikan manfaat,”katanya.
Sudirman lebih lanjt mengatakan, Pemerintah Pusat juga mengajak seluruh pemerintah daerah untuk turut serta bersama-sama meningkatkan kesejahteraan non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut ditandai dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2./5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. Tenaga kerja dengan satus non-ASN wajib menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Peraturan Daerah yang terkait dengan Perlindungan dan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi sudah tertuang pada Peraturan Gubernur Jambi Nomor 45 Tahun 2011. Peraturan tersebut diterbitkan karena hingga kini belum seluruhnya pekerja honorer di Pemprov Jambi mendapatkan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan,”katanya.
Dijelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja bermanfaat melindungi non-ASN mulai berangkat bekerja menuju kantor, selama dia beraktivitas di kantor, melakukan perjalanan dinas dan kembali lagi ke rumah melalui jalan sewajarnya. Jika pekerja tersebut mengalami risiko kecelakaan kerja, mereka akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat lain BPJS Ketenagakerjaa, lanjut Sudirman, yaitu membantu perawatan tenaga honorer tanpa batasan biaya/sesuai dengan kebutuhan medis rumah sakit pemerintah Kelas 1. Kemudian adanya santunan sementara tidak mampu bekerja bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Ahli waris tenaga honorer yang meninggal akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan berupa 48 x Upah Minimum Kota Kota Jambi sebesar Rp 136 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak dari SD s/d Perguruan Tinggi dengan total beasiswa Rp 174 juta.
Dikatakan, Program Jaminan Kematian BPJS Ketengakerjaan juga berfungsi mempertahankan keberlangsungan hidup ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia diluar hubungan kerja. Manfaat ini berupa santunan sekaligus Rp20 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta dengan total santunan Rp 42 juta untuk ahli waris.
“Jika tenaga kerja kontrak non-ASN sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun, maka anak ahli waris berhak mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp 174 juta,”katanya. (JP-Matra/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE