Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I Hadiri pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.(Foto:DiskominfoJambi) |
Jambipos, Jambi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi selaku eksekutif menandatangani Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun 2022, Rabu (17/11/2021). Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I Hadiri pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Jambi dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Jambi.
Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 telah disetujui dan ditanda tangani bersama berdasarkan hasil kesepakatan sidang paripurna antara Pemerintah Provinsi Jambi dan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Usai penandatanganan bersama selanjutnya penyampaian Gubernur Jambi terkait Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi tahun 2022 disampaikan oleh Wakil Gubernur Jambi.
"Ditengah kondisi perekonomian penuh ketidakpastian akibat covid-19 yang berimplikasi pada penurunan kemampuan anggaran dalam memenuhi kebutuhan belanja daerah, kita tetap dituntut untuk pencapaian kinerja, yang lebih baik menuhi mandatory spending dan memenuhi standar pelayanan minimal," ujar Abdullah Sani.
"Selain itu kita juga tetap dituntut untuk melakukan upaya upaya pemulihan ekonomi dan memulai pelaksanaan tahun pertama program-program RPJMD Jambi tahun 2021-2026 tentu saja semua itu memerlukan dana yang tidak sedikit, " ujar Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.
Selanjutnya Abdullah Sani menyampaikan perlu adanya kesatuan cara pandang dalam merumuskan program kegiatan yang lebih memfokuskan kepada pemulihan ekonomi dan ketahanan bencana dengan tetap memperhatikan suatu pencapaian sasaran strategis sesuai dengan RPJMD 2021-2026. Juga dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan daerah terhadap kepentingan publik.
Kemudian menyikapi laporan badan anggaran dan keputusan dewan, Abdullah Sani menyampaikan hal tersebut akan menjadi landasan dalam menyusun rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dan acuan untuk menentukan langkah langkah kedepannya.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE