Tim gabungan Polres Kerinci, Provinsi Jambi ketika menemukan ladang ganja di Hutan adat Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Kamis (4/11/2021). (Foto : HumasPoldaJambi) |
Jambipos, Jambi-Hutan adat Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dijadikan oknum-oknum tertentu menjadi lading ganja. Sekitar 150 batang ganja ditemukan di hutan adat tersebut. Pelaku penanaman ganja tersebut hingga Jumat (5/11/2021) masih diburu.
Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto di Jambi, Jumat (5/11/2021) menjelaskan, dari sebanyak 150 batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan hutan adat Desa Lempur Mudik, Kerinci tersebut, sebanyak 50 batang sudah memiliki tinggi satu meter. Sedangkan sebanyak 100 batang masih setinggi 15 centimeter (Cm).
Dijelaskan, jajaran Polres Kerinci berhasil menemukan ladang ganja di hutan adat tersebut menyusul informasi yang diberika warga masyarakat. Mendapatkan infomasi tersebut, Kapolres Kerinci, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Wahyu Nugroho langsung membentuk tim gabungan mencari ladang ganja tersebut.
Tim tersebut terdiri dari berbagai satuan di Polres Kerinci. Perjalanan dari Kota Sungaipenuh ke lokasi penanaman ganja tersebut mencapai tiga jam. Satu jam perjalanan menggunakan kendaraan dan dua jam lagi berjalan kaki. Tim yang langsung dipimpin Agung Wahyu Nugroho tersebut tiba di hutan adat Lempur Mudik, Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Ketika tiba di lokasi, Tim Polres Kerinci menemukan ladang ganja sekitar setengah hektare. Jumlah tanaman ganja yang ditemukan di lokasi sekitar 150 batang. Hutan adat tersebut diduga dijadikan penyemaian tanaman ganja selama ini,”katanya.
Dijelaskan, Polres Kerinci masih mengembangkan kasus penemuan ladang ganja tersebut untuk mengetahui pelaku penanaman dan penadah hasil penanaman ganja tersebut. Beberapa orang saksi di Desa Lempur Mudik sudah dimintai keterangan terkait temuan ladang ganja tersebut.
Sementara itu, seperti diberitakan medialintassumatera.com (Matra) sebelumnya, Polres Kerinci juga berhasil menemukan sekitar ladang ganja sekitar satu hektare di kawasan perladangan Kilometer 10 Puncak, Desa Sungaining, Kecamatan Sungaibungkal, Kota Sungaipenuh.
Jumlah tanaman ganja siap panen yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai 100 batang. Kemudian ditemukan juga satu paket daun ganja kering 105 gram. Tim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang wanita, FY (40) di ladang ganja tersebut. Tersangka isteri pemilik ladang ganja itu. Sedangkan suaminya berhasil kabur.
Medio Januari lalu, jajaran Polres Bungo mengamankan dua orang pemilik ladang ganja di Desa Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Kabupaten Bungo. Saat itu petugas menemukan ladang ganja sekitar tiga hectare dan tanaman ganja sekitar 856 batang dan 16 kilogram daun ganja kering. Dua orang pemilik ladang ganja tersebut berhasil ditangkap.
Kemudian (Satnarkoba) Polres Merangin, Provinsi Jambi juga menemukan sekitar dua hektare ladang ganja di kawasan perkebunan kopi, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi medio Oktober 2020. Saat itu ditemukan 180 batang ganja dalam areal sekitar dua hekctare. (JP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE