Gubernur Jambi H Al Haris.(Foto: DiskominfoJambi) |
Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi H Al Haris mengajak Komite III DPD RI bersinergi guna peningkatan sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan di Provinsi Jambi. Al Haris juga meminta kepada Komite III DPD RI membantu Provinsi Jambi dalam memenuhi standar rumah sakit, rumah sakit standar B, apa apa saja yang harus di lengkapi, dan standar C apa apa saja yang harus di penuhi agar dapat memenuhi standar dalam pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan Pemerintah Provinsi Jambi disini ketika rumah sakit daerah tidak mampu dari segi pembiayaan, disinilah peran pemerintah pusat untuk membantu rumah sakit daerah, termasuk mengirim dokter spesialis atau ahli. Salah satu penyebab belum maksimalnya pelayanan kesehatan di Provinsi Jambi, diantaranya karena SDM yang menangani bidang tersebut, masih kurang.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jambi Al Haris saat Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Inventarisasi Materi Penyusunan Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, yang disampaikan oleh Tim Komite DPD RI, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (15/11/2021).
Dalam rapat Kunjungan Kerja tersebut Gubernur Al Haris menyambut dan mengapresiasi kehadiran Komite III DPD RI di Provinsi Jambi
" Alhamdulillah Provinsi Jambi saat ini dalam penanganan Covid-19, sudah mulai melandai, ada tiga daerah masih level III, tetapi sudah zona kuning, karena vaksinya belum mencapai target, selain itu sudah level II, dikarenakan ada beberapa daerah vaksinnya belum mencapai 50 persen, untuk Kota Jambi, Batanghari dan Tebo sudah level I Karena vaksinnya sudah mencapai 60 persen." ujar Al Haris
"Dalam menyikapi kejadian Covid atau wabah yang terjadi di Provinsi Jambi, memang kita belum memiliki standar rumah sakit yang layak untuk melayani masyarakat di serang wabah, terutama dokternya, kita masih minim mempunyai dokter ektemologi dan dokter spesialis masih kurang, contoh, pasien covid dirujuk kesalah satu rumah sakit yang berada di Jambi, tetapi rumah sakitnya tidak mempunyai dokter paru paru, ini seharusnya ada. Untuk itu perlu ada Pemerintah Pusat untuk menurunkan dokter spesialis kedaerah," jelas Al Haris.
Selain itu Gubernur Jambi Al Haris juga meminta pada Komite III DPD RI membantu Provinsi Jambi dalam memenuhi standar rumah sakit, rumah sakit standar B, apa apa saja yang harus di lengkapi, dan standar C apa apa saja yang harus di penuhi agar dapat memenuhi standar dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Tujuan kita disini ketika rumah sakit daerah tidak mampu dari segi pembiayaan, disinilah peran pemerintah pusat untuk membantu rumah sakit daerah, termasuk mengirim dokter spesialis atau ahli," ujar Al Haris.
Al Haris juga meminta dalam menyusun undang undang kesehatan nantinya, rumah sakit swasta minta tidak diminta dalam penanganan covid harus siap. "Ada beberapa rumah sakit yang tidak mau menerima pasien covid, inikan sudah menjadi tugas kita bersama dalam pengobatannya, untuk itu perlu ada penegasan juga," ujarnya.
Dijelaskan Al Haris, masih adanya rumah sakit di Jambi ini belum mempunyai peralatan medis yang memadai. "Masih banyak rumah sakit di Provinsi Jambi belum mempunyai peralatan medis yang memadai,untuk iti perlu perhatian tim Komite III DPD RI sebagai bahan rapat besoknya di sana," katanya.
Saat ini kondisi rasio dokter dengan masyarakat tidak ideal. Apalagi jumlah dokter saat ini semakin berkurang, di banding dengan jumlah penduduk di Provinsi Jambi.
Dikatakan Al Haris, Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan kita masih kurang, untuk itu perlu aturan, bagi dokter spesalis yang mempunyai umur diatas 40 untuk tetap bisa diangkat dan kembali kedaerahnya masing masing sebagai dokter di daerah.
Sementara itu M. Sum Indra menyampaikan, ucapan terima kasih atas sambutnya, ini langsung di sambut langsung oleh Gubernur Jambi, adapun Lingkup tugas Komite III sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan dalam bidang 1. Pendidikan; 2. Agama; 3. Kebudayaan;
4. Kesehatan; 5. Pariwisata; 6. Pemuda dan olahraga; 7. Kesejahteraan sosial.
"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyerapan aspirasi di daerah pemilihan dan untuk menampung berbagai masalah dan kendala yang dihadapi oleh daerah, yang kemudian akan diperjuangkan oleh anggota DPD RI sesuai dengan tugas masing-masing anggota DPD RI di Komite-Komite berdasarkan skala prioritas yang telah ditentukan di setiap masa sidang," katanya. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE