Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi H Al Haris mengatakan ada tiga kebijakan utama dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun 2022. Tiga kebijakan utama itu yakni bidang perekonomian daerah, kesehatan dan infrastruktur.
Bahwasanya dalam penyusunan RAPBD tahun 2022 tetap berpedoman pada tiga kebijakan utama. Pemerintah Provinsi Jambi menekankan prioritas pertama yakni kebijakan Pendapatan Daerah untuk mendukung ruang gerak Perekonomian Daerah.
Kedua, kebijakan belanja akan memberi penekanan pada peningkatan kualitas belanja produktif dan prioritas, antara lain difokuskan untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan berkelanjutan dengan stimulus yang lebih tepat sasaran. Ketiga, kebijakan pembiayaan untuk memperkuat daya tahan dan pengendalian resiko dengan menjaga defisit anggaran.
Demikian diungkapkan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Jambi Tahun 2022 beserta Nota Keuangan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (23/11/2021).
Sementara sebelumnya Pemprov Jambi selaku eksekutif telah menandatangani Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun 2022, Rabu (17/11/2021). Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I Hadiri pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (23/11/2021) ini dihadiri Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra, dan OPD terkait lainnya.
Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris mengucapkan terimakasih kepada seluruh Komisi dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi.
"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, mengucapkan terimakasih kepada semua Komisi dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, atas berbagai masukan yang diberikan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran yang telah disepakati bersama. Dengan masukan itu, Pemerintah Provinsi Jambi dapat menyusun RAPBD tahun Anggaran 2022 yang diharapkan semakin berkualitas. Semoga RAPBD Provinsi Jambi tahun 2022 dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi, khususnya dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19,” kata Al Haris.
Disebutkan, rancangan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2022 disusun berdasarkan target pembangunan yang termuat dalam perencanaan sebelumnya dan berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
"Kami menyadari target-target pembangunan tersebut membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Mengingat situasi perekonomian Nasional dan perekonomian Provinsi Jambi yang belum pulih sepenuhnya akibat Covid-19,” ujarnya.
“Dengan memperhatikan kondisi perekonomian dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, kami tetap berupaya untuk menjadikan APBD sebagai instrumen fiskal untuk mendukung upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat Provinsi Jambi. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi pertimbangan sehingga dalam kesepakatan bersama KUA PPAS tahun Anggaran 2022. Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi merencanakan pendanaan atas beberapa pembangunan infrastruktur secara tahun jamak atau Multi Years," ujarnya.
Turun Rp 159,82 Miliar
Sementara pengurangan kucuran dana bantuan pembangunan dari Pemerintah Pusat di tengah pandemi Covid-19 ini berdampak terhadap pendapatan daerah Provinsi Jambi. Kebijakan Pemerintah Pusat mengurangi dana transfer perimbangan keuangan pusat dan daerah ke Jambi mengakibatkan anggaran pendapatan daerah Provinsi Jambi tahun 2022 dikurangi hingga Rp 159,82 miliar atau 3,72 %.
Demikian disampaikan Gubernur Jambi, H Al Haris pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022 di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (18/10/2021).
Menurut Al Haris, target pendapatan daerah Provinsi Jambi yang diajukan dalam Kebijakan Umum (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022 Jambi hanya sekitar Rp 4,13 triliun. Target pendapatan tersebut berkurang Rp 159,82 miliar (3,72 %) dibandingkan target pendapatan Jambi 2021 sekitar Rp 4,29 triliun.
“Penurunan target pendapatan daerah tersebut disebabkan penurunan pendapatan transfer Pemerintah Pusat berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021,”katanya.
Dijelaskan, pendapatan Jambi yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat tahun 2022 hanya sekitar Rp 2,4 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Dana Perimbangan sekitar Rp 2,40 triliun, Dana Insentif Daerah sekitar Rp 2,43 miliar.
Dana perimbangan tersebut, lanjut Al Haris bersumber dari Dana Transfer Umum berupa Dana Bagi Hasil sekitar Rp 471,75 miliar, naik 52,35 % dibanding target pendapatan daerah pada APBD 2021. Kemudian sumber pendapatan Jambi dari Dana Alokasi Umum sekitar Rp 1,28 triliun (3,2 %).
Al Haris mengatakan, selain Dana Transfer Umum, Dana Perimbangan juga memuat komponen Dana Alokasi Khusus, baik fisik maupun non-fisik. Dana Alokasi Khusus fisik tahun 2022 sekitar Rp 232,16 miliar (meningkat Rp 20,09 miliar). Sedangkan Dana Alokasi Khusus non-fisik turun sekitar Rp 509,22 miliar (turun 55,45 %).
“Kendati bantuan transfer pusat menurun, Provinsi Jambi masih memiliki sumber pendapatan lain yang bisa menopang perekonomian dan belanja daerah. Pendapatan lain daerah yang sah Jambi tahun 2022 diproyeksikan Rp 34,37 miliar atau meningkat Rp 32,76 miliar. Peningkatan pendapatan ini bersumber dari hibah luar negeri program BioCF ISFL sekitar Rp 1,71 miliar,”katanya.
Menurut Al Haris, total kebijakan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2022 ditetapkan sekitar Rp 4,67 triliun. Belanja tersebut mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja operasional terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bansos.
Separuh belanja tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai yang merupakan belanja wajib dan mengikat, yakni belanja gaji dan tunjangan dan belanja tambahan penghasilan PNS. Kemudian belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah, insentif pemungutan pajak daerah, tunjangan profesi guru, tunjangan penghasilan guru dan tunjangan khusus guru.
PAD Meningkat
Mengenai pendapatan asli daerah (PAD) di tengah situasi ekonomi sulit saat ini, Al Haris menjelaskan, target PAD Provinsi Jambi tahun 2022 tetap ditingkatkan. Target PAD Provinsi Jambi pada APBD 2020 diproyeksikan Rp 1,7 triliun atau bertambah Rp 193,01 miliar (12,81 %) dibandingkan tahun 2021.
Dikatakan, proporsi PAD terhadap Pendapatan Daerah Jambi mencapai 41,12 % atau meningkat jika dibandingkan dengan proporsi PAD terhadap Pendapatan Daerah Jambi 2021 sekitar 35,09 %. Peningkatan nilai nominal terbesar pada target PAD 2022 terdapat pada Pajak Daerah dengan target Rp 1,437 triliun, naik Rp 198,87 miliar (16,06 %).
“Target Pajak Daerah tersebut berkontribusi sesekitar 84,54 % terhadap target PAD Jambi 2022. Kami terus berupaya untuk meningkatkan dan mencapai target PAD yang telah ditetapkan dengan mengambil langkah - langkah strategis dan pengembangan sistem pelayanan perpajakan bagi masyarakat,”jelasnya.
Menurut Al Haris, Pemprov Jambi menggenjot pendapatan di luar bantuan Pemerintah Pusat demi pemulihan ekonomi Jambi tahun depan. Pertumbuhan ekonomi Jambi tahun 2022 diasumsikan berada pada kisaran 3,1 % - 4,3 %. Asumsi tersebut dibuat dengan melihat beberapa indikator (baseline) di tahun 2021. Pada tahun 2021, ekonomi Jambi diproyeksikan bertumbuh pada kisaran minus 0,25 % - 2,01 %.
Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut, katanya, Provinsi Jambi harus mampu menangani Covid-19, memiliki dukungan fiskal dan pemulihan ekonomi global. Sementara untuk laju inflasi diatasi dengan terus melakukan upaya-upaya pengendalian inflasi serta mengefektifkan Tim Pemantau Inflasi Daerah (TPID). Inflasi Jambi tahun 2022 akan dijaga pada kisaran 3 %. Selain itu, asumsi indikator makro daerah lainnya seperti tingkat pengangguran terbuka diasumsikan sebesar 4,12 % - 5,11 % dan tingkat kemiskinan pada kisaran 7,05 % - 7,10 %. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE