Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pusat Kurangi Bantuan, Target Pendapatan Jambi Turun Rp 159,82 Miliar

Gubernur Jambi, H Al Haris (kiri) dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto pada rapat paripurna  pembahasan Rencana APBD 2022 di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (18/10/2022). (Foto : KominfoJambi)

Jambipos, Jambi
-Pengurangan kucuran dana bantuan pembangunan dari Pemerintah Pusat di tengah pandemi Covid-19 ini berdampak terhadap pendapatan daerah Provinsi Jambi. Kebijakan Pemerintah Pusat mengurangi dana transfer perimbangan keuangan pusat dan daerah ke Jambi mengakibatkan anggaran pendapatan daerah Provinsi Jambi tahun 2022 dikurangi hingga Rp 159,82 miliar atau 3,72 %.

Gubernur Jambi, H Al Haris pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022 di gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (18/10/2021).

Menurut Al Haris, target pendapatan daerah Provinsi Jambi yang diajukan dalam Kebijakan Umum (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022 Jambi hanya sekitar Rp 4,13 triliun. Target pendapatan tersebut berkurang Rp 159,82 miliar (3,72 %) dibandingkan target pendapatan Jambi 2021 sekitar Rp 4,29 triliun.

“Penurunan target pendapatan daerah tersebut disebabkan penurunan pendapatan transfer Pemerintah Pusat berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021,”katanya.

Dijelaskan, pendapatan Jambi yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat tahun 2022 hanya sekitar Rp 2,4  triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Dana Perimbangan sekitar Rp 2,40 triliun, Dana Insentif Daerah sekitar Rp 2,43 miliar.

Dana perimbangan tersebut, lanjut Al Haris bersumber dari Dana Transfer Umum berupa Dana Bagi Hasil sekitar Rp 471,75 miliar, naik 52,35 % dibanding target pendapatan daerah pada APBD 2021. Kemudian sumber pendapatan Jambi dari Dana Alokasi Umum sekitar Rp 1,28 triliun (3,2 %).

Al Haris mengatakan, selain Dana Transfer Umum, Dana Perimbangan juga memuat komponen Dana Alokasi Khusus,  baik fisik maupun non-fisik. Dana Alokasi Khusus fisik tahun 2022 sekitar Rp 232,16 miliar (meningkat Rp 20,09 miliar). Sedangkan Dana Alokasi Khusus non-fisik turun sekitar Rp 509,22 miliar (turun 55,45 %).

“Kendati bantuan transfer pusat menurun, Provinsi Jambi masih memiliki sumber pendapatan lain yang bisa menopang perekonomian dan belanja daerah. Pendapatan lain daerah yang sah Jambi tahun 2022 diproyeksikan Rp 34,37 miliar atau meningkat Rp 32,76 miliar. Peningkatan pendapatan ini bersumber dari hibah luar negeri program BioCF ISFL sekitar Rp 1,71 miliar,”katanya.

Menurut Al Haris, total kebijakan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2022 ditetapkan sekitar Rp 4,67 triliun. Belanja tersebut mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja operasional terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bansos.

Separuh belanja tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai yang merupakan belanja wajib dan mengikat, yakni belanja gaji dan tunjangan dan belanja tambahan penghasilan PNS. Kemudian belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD, kepala daerah dan wakil kepala  daerah, insentif pemungutan pajak daerah, tunjangan profesi guru, tunjangan penghasilan guru dan tunjangan khusus guru.

PAD Meningkat

Mengenai pendapatan asli daerah (PAD) di tengah situasi ekonomi sulit saat ini, Al Haris menjelaskan, target PAD Provinsi Jambi tahun 2022 tetap ditingkatkan. Target PAD Provinsi Jambi pada APBD 2020 diproyeksikan Rp 1,7 triliun atau bertambah Rp 193,01  miliar (12,81 %) dibandingkan tahun 2021.

Dikatakan, proporsi PAD terhadap Pendapatan Daerah Jambi mencapai 41,12 % atau meningkat jika dibandingkan dengan proporsi PAD terhadap Pendapatan Daerah Jambi 2021 sekitar 35,09 %. Peningkatan nilai nominal terbesar pada target PAD 2022 terdapat pada Pajak Daerah dengan target Rp 1,437 triliun, naik Rp 198,87 miliar (16,06 %).

“Target Pajak Daerah tersebut berkontribusi sesekitar 84,54 % terhadap target PAD Jambi 2022. Kami terus berupaya untuk meningkatkan dan mencapai target PAD yang telah ditetapkan dengan mengambil langkah - langkah strategis dan pengembangan sistem pelayanan perpajakan bagi masyarakat,”jelasnya.

Menurut Al Haris, Pemprov Jambi menggenjot pendapatan di luar bantuan Pemerintah Pusat demi pemulihan ekonomi Jambi tahun depan. Pertumbuhan ekonomi Jambi tahun 2022 diasumsikan berada pada kisaran 3,1 % - 4,3 %. Asumsi tersebut dibuat dengan melihat beberapa indikator (baseline) di tahun 2021. Pada tahun 2021, ekonomi Jambi diproyeksikan bertumbuh pada kisaran minus 0,25 % - 2,01 %. 

Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut, katanya, Provinsi Jambi harus mampu menangani Covid-19, memiliki dukungan fiskal dan pemulihan ekonomi global. Sementara untuk laju inflasi diatasi dengan terus melakukan upaya-upaya pengendalian inflasi serta mengefektifkan Tim Pemantau Inflasi Daerah (TPID). Inflasi Jambi tahun 2022 akan dijaga pada kisaran 3 %. Selain itu, asumsi indikator makro daerah lainnya seperti tingkat pengangguran terbuka diasumsikan sebesar 4,12 % - 5,11 % dan tingkat kemiskinan pada kisaran 7,05 % - 7,10 %.

Kerusakan jalan di Kebun IX Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi yang mendesak diperbaiki. Gambar diambil baru-baru ini. (Foto : Matra/Radesman Saragih).

Dumisake Dimulai

Al Haris lebih lanjut mengatakan, kendati terjadi mengurangan dana bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi Jambi tetap memulai pelaksanaan Program Dua Miliar Satu Kecamatan (Dumisake) tahun 2022. Melalui Program Dumisake tersebut, Pemprov Jambi akan menyalurkan bantuan ke desa – desa/kelurahan sekitar Rp 156,2 milar atau rata-rata Rp 100 juta/desa dan kelurahan.

Bantuan Dumisake tersebut dimanfaatkan untuk biaya operasional Lembaga Adat Desa/Kelurahan; honorarium imam masjid, marbot, pegawai syara dan guru mengaji/Tempat Pendidikan Alquran (TPA). Kemudian bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Selain itu bantuan juga diberikan untuk insentif pengelola dana bantuan dan pembangunan infrastruktur pedesaan.

Dikatakan, Pemprov Jambi juga mengusulkan sejumlah sub kegiatan yang akan dilaksanakan dalam bentuk tahun jamak. Sub kegiatan tersebut diusulkan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan pekerjaan konstruksi yang membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan.

Rencana sub kegiatan tahun jamak yang diusulkan tersebut, yakni adalah penanganan jalan  ruas jalan Simpang Talang Pudak – Suak Kandis, ruas jalan Simpang Pelawan – Sungai Salak – pekan Gedang/Batang Asai dan ruas jalan Sungai Saren – Teluk Nilau – Parit 10/ Senyerang. Kemudian pembangunan stadion dan Islamic Center. (JP-Matra/Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar