Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Jambi Ir Togor Gh Sinaga (ketiga dari kanan) bersama kader dan Pengurus PSI Provinsi Jambi lainnya. (Foto: Istimewa FB Solidaritas Jambi) |
Jambipos, Jambi-Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Jambi membuka pendaftaran menjadi anggota kader PSI lewat online. Jelang Pemilihan Legislatif 2024, PSI Provinsi Jambi membuka seluas-luasnya kepada putra-putri Provinsi Jambi untuk bergabung sebagai kader PSI Provinsi Jambi.
Pembukaan pendaftaran kader Anggota PSI Provinsi Jambi itu dilakukan lewat online di portal resmi web www.psi.id. Pengumuman pendaftaran itu disampailan lewat akun media sosial Facebook Solidaritas Jambi.
*CARA MENDAFTAR MENJADI ANGGOTA PSI*
1. Calon Anggota membuka web www.psi.id, kemudian klik menu “DUKUNG” lalu klik “MENJADI ANGGOTA” atau langsung klik link: https://psi.id/menjadi-anggota.
2. Isi secara lengkap dan benar form “DAFTAR MENJADI ANGGOTA” setelah itu klik “SIMPAN”.
3. Setelah itu calon anggota akan mendapatkan SMS berisi kode registrasi terdiri dari 6 angka.
4. Masukkan kode registrasi tersebut kedalam kolom “KODE REGISTRASI” di halaman web.
5. Apabila kode registrasi yang dimasukkan benar, maka akan diarahkan ke halaman log in SIAP.
6. Untuk melakukan log in SIAP, masukkan username dan password yang terdapat di email Bro dan Sis
7. Lakukan verifikasi dengan mengisi bulan/tangal/tahun lahir, kemudian klik “LANJUT”
8. Buat password baru untuk menjaga keamanan akun, kemudian klik “LANJUT”
9. Setelah berhasil melakukan pergantian password, maka bro dan sis diminta untuk melakukan log in ulang dengan menggunakan password baru
10. Setelah log in dengan menggunakan password baru berhasil maka akan ada tampilan KTA dan data diri Bro dan Sis.
11. Dengan tampilnya halaman KTA dan data diri maka Bro dan Sis telah resmi menjadi anggota PSI dan akan diikut sertakan untuk verifikasi keanggotaan partai politik oleh KPU.
12. Dalam tampilan halaman web KTA dan data diri, Bro dan Sis bisa langsung print KTA tersebut dengan klik tombol “PRINT” atau bila memerlukan KTA asli bisa datang langsung ke kantor DPD dan DPW setempat.
(JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE