Jambipos, Jambi-Pemerintah kota dan kabupaten di Provinsi Jambi perlu menyediakan anggaran pendidikan dan pelatihan para korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) yang sedang menjalani rehabilitasi.
Pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi korban narkoba penting agar mereka bisa bangkit dari keterpurukan akibat kecanduan narkoba. Para korban narkoba yang telah memiliki keterampilan akan bisa berusaha mandiri setelah kembali kepada keluarga dan masyarakat.
Demikian dikatakan Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Hotel Shang Ratu Jambi, Kota Jambi, Selasa (12/10/2021).
Rakor tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi, Kepala BNN Kota Jambi, BNN Kabupaten Batanghari dan Tanjungjabung Timur.
Menurut Abdullah Sani, pihaknya mengapresiasi Program Desa Bersih dari Narkoba yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi di tujuh desa di Kabupaten Batanghari, Tanjungjabung Timur dan Kota Jambi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengharapkan program yang dilaksanakan di tiga kabupaten/kota tersebut mendapat dukungan pemerintah kabupaten/kota.
“Kami mengharapkan pemerintah kabupaten/kota di Jambi membantu BNN Provinsi menyediakan layanan rehabilitasi korban narkoba. Bantuan tersebut dapat berupa dana, sarana dan layanan pendidikan dan pelatihan bagi korban narkoba,”katanya.
Abdullah Sani mengharapkan, Rakor P4GN Jambi tersebut dapat menghasilkan kerja sama pemerintah daerah dan berbagai pihak menyediakan pembiayaan, sinkronisasi dan perencanaan program pemberdayaan korban narkoba.
“Rakor ini juga kami harapkan bisa menghasilkan kerja sama pemerintah kabupaten, kota, provinsi dan instansi pusat dalam penyusunan kebijakan pelaksanaan P4GN di Provinsi Jambi,”katanya.
Abdullah Sani mengatakan, Rakor P4GN di Provinsi Jambi itu juga penting untuk menghasilkan program-program nyata, terukur dan terarah mengenai pemberdayaan korban narkoba. Program penanggulangan masalah narkoba seperti itu sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020.
“Rakor ini juga merupakan salah satu bentuk usaha Pemprov Jambi bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan menyatukan persepsi dan upaya pelaksanakan P4GN,”katanya.
Belum Efektif
Dijelaskan, Pemprov Jambi sebenarnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai penanggulangan narkoba. Perda tersebut, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017.
Namun, katanya, kedua perda tersebut ni belum sepenuhnya efektif mengatur secara mendalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, organisasi perangkat dinas (OPD) terkait di Jambi perlu segera membuat regulasi yang sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan narkoba.
Abdullah Sani mengatakan, usaha pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan melalui penyebaran informasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat. Baik di dunia pendidikan, pemerintahan maupun lembaga lainnya.
“Selain itu dapat juga ditingkatkan frekuensi test urine kepada seluruh ASN, aparat dan operator penyedia jasa transportasi. Kemudian program desa bersih dari narkoba dan satuan tugas/relawan anti narkoba di seluruh desa di Jambi perlu segera dibentuk,"ujarnya.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun medialintassumatera.com dari Polda Jambi, kasus narkoba di Provinsi Jambi tahun lalu masih relatif tinggi. Jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polda Jambi tahun lalu mencapai 752 kasus atau meningkat 176 kasus (31%) dibandingkan kasus narkoba di daerah itu tahun 2019 sebanyak 576 kasus.
Sedangkan jumlah tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan Polda Jambi tahun ini mencapai 1.049 orang, terdiri dari 985 orang laki-laki dan 64 orang perempuan. Kemudian barang bukti narkoba yang disita polisi dari para pengedar narkoba di daerah itu, yakni sabu-sabu sekitar 120,6 kg, ganja sekitar 63 kg dan pil ekstasi sekitar 8.411 butir. Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polda Jambi tahun lalu 8,29 kg, ganja sekitar 10,74 kg dan pil ekstasi sekitar 40.024 butir. (JP-Matra/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE