Jambipos, Jambi-Provinsi Jambi membutuhkan peraturan daerah (Perda) mengenai pengelolaan jalan sebagai dasar hukum percepatan pembangunan jalan di daerah tersebut. Melalui Perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan pemerintah kabupaten/kota di daerah tersebut bisa lebih leluasa menggunakan anggaran keuangan untuk perbaikan kerusakan jalan maupun peningkatan kualitas jalan.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jambi, H Al Haris pada sidang pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (26/10/2021). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto tersebut juga dilakukan pelantikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, ST.
Menurut Al Haris, Perda tentang penyelenggaraan jalan di Jambi dibutuhkan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah menjalankan tugasnya di bidang penyelenggaraan jalan. Baik itu pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan provinsi.
Dikatakan, jalan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik serta pertahanan dan keamanan. Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat yang merupakan katalisator dalam proses produksi, pasar dan konsumen akhir.
“Sementara dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya,”paparnya.
Al Haris mengatakan, infrastruktur jalan provinsi di Jambi merupakan modal penting untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya. Ketersediaan infrastruktur jalan dan jembatan sentra-sentra usaha baru akan berkembang di daerah tersebut. Pertumbuhan usaha -usaha baru tersebut akan membuka akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani pada Musayawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi di Kota Jambi, baru-baru ini mengatakan, percepatan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan transportasi masuk dalam program prioritas Jambi Mantap.
Percepatan pembangunan jalan, jembata dan sarana – prasarana transportasi di daerah itu penting karena hingga kini masih banyak jalan rusak di daerah tersebut. Kerusakan jalan dan jembatan tersebut menyebabkan akses transportasi dari sentra-sentra produksi peretanian dan perkebunan ke ibukota kabupaten dan Kota Jambi di daerah itu terhambat.
Abdullah Sani mengungkapkan, ruas jalan nasional yang rusak di Jambi mencapai 175,56 Km atau 22 % dari total jalan nasional 798 Km di daerah itu. Sedangkan ruas jalan provinsi yang rusak di Jambi mencapai 248,6 Km atau 22 % dari total 1.130 Km jalan provinsi di daerah itu.
Dikatakan, perbaikan kerusakan jalan provinsi di daerah itu tahun lalu tidak bisa dilaksanakan sesuai target akibat refocussing (pengalihan) dana infrastruktur untuk penanganan Covid-19 di Jambi. Total anggaran pembangunan infrastruktur jalan di Jambi yang dialihkan untuk penanganan Covid-19 di Jambi tahun lalu mencapai Rp 477 miliar.
“Melalui program Jambi Mantap 2021, Pemprov Jambi berupaya melakukan percepatan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan transportasi. Kami berupaya ruas jalan provinsi yang rusak di beberapa kabupaten bisa segera diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya tahun depan,”katanya.
Sedangkan menurut Al Haris, Pemprov Jambi kini bantuan memperjuangkan anggaran APBN untuk pembangunan jembatan penghubung menuju pelabuhan Ujung Jabung, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi.
Jembatan penghubung yang berada di Desa Sungai Rambut, Berbak tersebut memiliki panjang 617 meter dan lebar delapan meter. Anggaran yang dibutuhkan membangun jembatan tersebut sekitar Rp 280 miliar.
“Kami sudah menghadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR RI), Ir M Basuki Hadimoeljono MSc PhD mengajukan anggaran pembangunan jembatan menuju pelabuhan Ujung Jabung tersebut,”ujarnya. (JP-/Matra/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE