Jambipos, Merangin-Alat berat seperti excavator kini masih ditemukan beroperasi di lokasi pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Tanjung Benuang (C1), Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Bahkan alat berat itu leluasa beroperasi tanpa adanya larangan dari pihak berwajib. Disebut-sebut dua alat berat itu milik Udin warga Desa Lantak Seribu (A3) Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin.
Dari penelusuran Jambipos, Jumat (1/10/2021) ditemukan dua alat berat tengah beroperasi. Pekerja yang mengoperasikan dua alat berat yang sedang beroperasi tampak tidak takut akan tindakan penegak hukum.
Padahal kegiatan yang sangat berisiko dan merusak lingkungan itu juga merugikan negara dan potensi kehilangan pendapatan daerah.
Jambipos mencoba melihat langsung dua alat yang tengah beroperasi di Desa Tanjung Benuang (C1) dan menanyakan pekerja siapa pemilik alat berat dan lokasi PETI tersebut. Menurut pekerja bahwa pemiliknya adalah Udin.
Pekerja itu juga memberikan nomor kontak 0821839937xx guna menkonfirmasi kepada nama Udin yang disebut-sebut pemilik alat berat dan lokasi PETI tersebut. Jambipos mencoba menghubungi nomor tersebut, namun hubungan telepon dimatikan.
Sementara itu Bupati Merangin H Mashuri sudah mengundang kepala desa minta tolong melaporkan siapa pemilik dompeng (alat PETI) dan siapa yang memiliki alat berat yang beroperasi di lokasi PETI di wilayah Kabupaten Merangin. Namun himbauan itu tidak diindahkan oleh para kepala desa tersebut.
Bahkan sekarang sering terjadi kecelakaan yang berujung kematian bagi penambang, seperti yang terjadi di tambang Ilegal Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi baru-baru ini.
Akibat PETI ini sudah terjadi beberapa kali kecelakaan tambang yang berujung kematian. Misalnya beberapa orang penambang yang tertimbun kerena reruntuhan tanah galian. Ada juga yang berhasil di evakuasi dengan selamat. Juga ada meninggal dunia terkubur longsoran lumpur saat bekerja tambang emas Ilegal tersebut.
Semuap pihak berkepentingan harus segera melakukan penertiban. Beberapa tokoh masyarakat memberikan tanggapan kepada Jambipos, Jumat (1/10/2021). Menurut salah seorang tokoh masyarakat, warga memprotes aktivitas PETI yang merusak lingkungan sehingga melumpuhkan jalan sektor pertanian.
Seperti menuju jalan ke perkebunan warga di Desa Tanjung Benuang (C1) Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin. Sumber juga membantah bahwa ditambang ilegal itu ada kehidupan masyarakat yang nenggantungkan hidupnya dari PETI.
“Kita jangan sampai melegalkan suatu yang Ilegal. Tambang emas ilegal di sini sudah menelan korban jiwa,” katanya.
Masyarakat Desa Tanjung Benuang, Kabupaten Merangin juga menuturkan, pihaknya mendesak aparat Kepolisian Polres Merangin untuk melakukan penindakan terhadap seluruh PETI di Kabupaten Merangin.
Sementara Jambipos juga mendapat larangan dari warga bernama Pak Udin saat mengambil gambar praktik PETI, Jumat (1/10/2021).
Kegiatan ini selain tidak aman, juga merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian Negara karena tidak ada kontribusi pajak yang dibayarkan. “Kita tidak ingin ada lagi korban berikutnya karena lambannya penanganan PETI oleh aparat terkait di Kabupaten Merangin,” kata warga. (JP-Yah/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE