Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


SP3 Polisi, Diduga Jadi Modus Pungutan Liar Ratusan Juta ke Kelompok Tani

Foto: Istimewa

Jambipos, Jambi-
Berdalih dengan menyerahkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), dua oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serumpun Hijau Nusantara (SHN) yakni Andi Saputra dan Mawardi diduga melalukan pungutan uang kepada Ipsar, Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Ratusan Juta Rupiah.

Humas LSM SHN, Ahmad Zainudin dalam surat elektroniknya yang diterima Redaksi Jambipos, Rabu (29/9/2021) menyebutkan pihaknya telah menerbitkan surat atas nama “SERUMPUN HIJAU NUSANTARA” Nomor :002.B/BPH-SHN/JMB/IX/2021 terkait dengan surat SP3 tersebut.

Disebutkan, ihwal pungutan uang terjadi pada bulan Juli 2021 lalu. Waktu itu, Mawardi dan Andi Saputra
menyuruh Ipsar untuk menemui mereka di kota Tebo dengan dalih menyerahkan surat SP3.

“Apa yang diduga dilakukan Mawardi dan Andi Saputra kini disorot para pihak,  termasuk penggiat LSM di Provinsi Jambi,” katanya.

Menurut Ahmad Zainudin, Ketua LSM SHN yang kini dijabat  Ahmad Azhari mengaku sangat kecewa atas prilaku tidak terpuji kedua pengurusnya tersebut. Dan secara resmi sudah menyurati Mawardi dan Andi Saputra terkait kasus ini, dengan melampirkan surat klarifikasi.

Ahmad Azhari, sebagai Ketua LSM SHN, berharap siapapun agar memberi tahu keberadaan kedua pengurusnya tersebut. Sebab, paska memungut uang ke kelompok tani, Mawardi dan Andi Saputra tidak pernah lagi ke Sekretariat SHN di Kota Jambi.

“Hilang seperti hantu. Saya berharap untuk bersama-sama mencari tahu keberadaan kedua orang ini (Mawardi dan Andi Saputra). Agar mereka bertanggung jawab.  Agar mengembalikan uang itu ke petani,” tegas Ketua SHN. S

Disebutkan, secara organisasi, SHN sudah menyurati Mawardi dan Andi Saputra namun kedua orang ini tidak mengindahkan (surat terlampir). 

“Demikian siaran pers kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih. Tebo, 28 September 2021. Hormat Kami, Ahmad Zainudin Humas SHN,” tulis Ahmad Zainudin.

Redaksi: Berita relis diatas masih memerlukan verivikasi kepada terduga Mawardi dan Andi Saputra dalam waktu secepatnya. (JP-Asenk Lee Saragih) 
Foto: Tangkap layar

 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar