Jambipos, Jambi– Seluruh warga masyarakat Jambi yang memiliki tanah atau lahan diwajibkan memiliki sertifikat tanah/lahan. Kepemilikan sertifikat tanah di daerah tersebut harus tuntas paling lambat tahun 2025. Pengurusan sertifikat tanah tersebut bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga mendukung upaya penanganan tata ruang dan wilayah di Jambi sekaligus mencegah kejahatan pertanahan.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi, Al Haris pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2021 di lapangan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Jumat (24/9/2021).
Menurut Al Haris, Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN) sudah menargetkan, Provinsi Jambi harus bisa menyelesaikan sertifikasi tanah dan lahan di Jambi paling lambat tahun 2025. Target tersebut hanya bisa dicapai jika para pemilih tanah mengurus sertifikat tanah mereka. Kemudian jajaran BPN di Jambi juga diharapkan membantu dan mempermudah warga masyarakat mengurus sertifikat tanah.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Gubernur Jambi mengatakan, upaya pengelolaan ruang dan pertanahan yang berstandar dunia terus diupayakan di seluruh daerah di Tanah Air.
Saat ini Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pengintegrasian aspek penggunaan tanah ke dalam penataan ruang sehingga mampu mengimplementasikan prinsip 3R, yaitu right (baik), restriction (pembatasan) dan responsibility (pertanggung-jawaban) ke dalam sertifikat.
“Melalui penetrapan prinsip 3R secara jelas dalam sertifikat, kami harapkan pemegang sertifikat tanah semakin memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang suatu hak atas tanah,"katanya.
Kejahatan Pertanahan
Menurut Sofyan A Djalil, penringatan hari ATR/BPN 2021 mengusung tema "Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional". Merujuk kepada tema tersebut, jajaran BPN di seluruh daerah di Indonesia diharapkan memberikan jaminan dan perlindungan hukum hak atas tanah. Dengan demikian tidak ada lagi masyarakat yang akan berani melakukan penyerobotan tanah atau melakukan suatu tindakan kejahatan pertanahan.
Dikatakan, kejahatan pertanahan atau mafia tanah semakin meresahkan masyarakat. Karena ini Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri terus berjuang mengurangi dan memberantas mafia tanah.
"Pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNPN jangan sekali-kali terlibat mafia tanah. Saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat,"tegasnya.
Sofyan A Djalil mengatakan, Kementerian ATR/BPN juga terus berbenah diri dan melakukan penguatan sebagai upaya pencegahan munculnya kasus baru pada masa yang akan datang. Saat ini Rancangan Peraturan Presiden tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah sudah pada tahap akhir. Lembaga Bank Tanah diharapkan sudah mulai beroperasi akhir tahun 2021.
Menurut Sofyan A Djalil, Bank Tanah yang merupakan badan khusus (sui generis) akan hadir dalam rangka penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Sebagian tanah akan digunakan untuk Reforma Agraria. Bank Tanah akan menjadi “saudara kembar” Kementerian ATR/BPN sebagai instrument, sehingga pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN menjadi lebih efektif.
“Kedepannya Bank Tanah akan mengelola tanah yang selama ini tidak dikelola dengan baik, seperti tanah terlantar, tanah yang sudah ditinggalkan lama oleh pemiliknya dan tidak diketahui dimana pemiliknya serta tanah yang bermasalah dengan aset/PTPN,”ujarnya.
Sofyan A Djalil juga mengajak Gubernur Jambi Al Haris dan sluruh jajaran pemerintah daerah dan maupun stakeholder (pemangku kepentingan) di Indonesia mendorong pemberian kemudahan akses reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah. Hal itu penting agar para pemilik tanah dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha demi meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pendaftaran Tanah
Sofyan A Djalil lebih lanjut mengatakan, pihaknya juga terus berupaya melakukan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari proyek strategis nasional. Untuk itu seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia diharapkan menyukseskan program reformasi pertanahan.
Dukungan itu dapat dilakukan dengan membantu masyarakat yang kurang mampu menyediakan anggaran pra-PTSL. Selain itu membantu meringankan beban masyarakat melalui pengurangan atau bahkan penghapusan biaya pengurusan sertifikat tanah demi mencapai target sertifikasi lahan di Indonesia tahun 2025.
Dikatakan, Kementerian ATR/BPN juga mememberikan kemudahan pengurusan izin berusaha melalui penyederhanaan persyaratan. Syarat pengurusan izin berusaha tersebut ada tiga, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR). Percepatan penerbitan izin berusaha tersebut hendaknya bisa dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Mengenai tata ruang, Sofyan A Djalil mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc Information System Tata Ruang (GISTARU). Di antaranya Rencana Tata Runag (RTR) - Online, Rencana Detail tata Ruang (RDTR) Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online dan Protaru.
Sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional, katanya diluncurkan jugaSistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan Aplikasi Permohonan Informasi Online. Melalui program-program tersebut masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke kantor pertanahan.(JP-Matra/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE