Dampak Pandemi Covid-19
PT. EBN Wanprestasi, Pemprov Jambi Berikan Kelonggaran Pembayaran Tunggakan. |
Jambipos, Jambi- PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pemodal dan pengelola Pasar Angso Duo Modern Kota Jambi melakukan wanprestasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Pihak PT EBN masih menunggak kewajiban atau setoran ke kas daerah Pemprov Jambi sekitar Rp 10,5 miliar sejak peresmian pasar tersebut Tahun 2018 lalu. Sementara Pemprov Jambi memberikan kelonggaran pembayaran karena alasan dampak Pandemi Covid-19.
Gubernur Jambi Al Haris baru-baru ini kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi Jambi mengatakan, pihak PT.EBN telah mengirimkan surat permohonan kepada Pemprov Jambi untuk diberikan keringanan membayar angsuran tunggakan Pt EBN.
“Saya berpendapat, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang disampaikan kepada Pemda. Bahwa dalam kondisi Covid-19 ini, pemerintah juga memberikan kelonggaran kepada pihak swasta. Contoh perbankan juga memberikan keringanan kredit. Karena ada daya beli yang turun. PT EBN ini juga mengalami dampak Covid-19. Pihaknya berjanji akan melunasi hingga Desember 2021. Mereka sungguh-sungguh melunasi. Karena PT EBN sudah mencicil Rp 2 Miliar,” ujar Al Haris.
Sementara Aktivis Jambi Mulyadi Afrinal Tanjungbajuree mengatakan, berdasarkan temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi PT EBN melakukan wanprestasi.
Disebutkan, dalam dunia bisnis di Indonesia, kegiatan kontrak atau perjanjian sudah menjadi hal yang umum dilakukan. Namun, tidak jarang suatu kontrak tersebut dilanggar oleh pihak lain karena adanya berbagai alasan. Hal tersebut dikenal dengan istilah wanprestasi. Jadi, sederhananya wanprestasi adalah suatu upaya pembatalan kontrak secara sepihak.
Menurut Mulyadi Afrinal Tanjungbajuree, dari wanprestasi yang dilakukan PT EBN, sehingga BPK RI merekommendasikan kepada Pemprov Jambi untuk memutuskan kontrak secara sepihak dan mengambil alih seluruh obyek kerja dengan tanpa memberikan ganti rugi kepada pihak kedua dalam bentuk apapun. Baik secara materil maupun inmaterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 4.
Disebutkan, dari rekomendasi BPK RI itu, permasalahan tersebut mengakibatkan kontribusi tetap diperhitungkan seperti keadaan normal sebagai piutang retribusi pada saat kondisi PT EBN wanprestasi.
Kemudian tujuan Pemprov Jambi untuk memperoleh pendapatan dari kerja sama Bangun Guna dan Serah (BGS) PT EBN belum tercapai sebesar Rp 10.327.784.880.
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna DRPD Provinsi Jambi, pada pandangan umum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj. Gubernur Jambi beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa telah melayangkan SP3 terhadap PT EBN.
Dalam peringatan ketiga itu, jika perusahaan pengelola Pasar Angso Duo tersebut tak segera melunaskan tunggakan Rp10,5 milliar dalam jangka waktu 120 hari, maka Pemprov Jambi akan mengambil alih pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi secara sepihak.
Seperti diberitakan Jambipos sebelumnya, kehadiran investor alias pemodal sangat dibutuhkan meningkatkan pendapatan daerah. Karena itulah Pemprov Jambi terus berusaha mencari investor untuk menanamkan modal untuk mengembangkan perekonomian Jambi.
Salah satu investor yang berhasil digandeng Pemprov Jambi beberapa tahun lalu, yakni PT Eraguna Bumi Nusa (EBN). Perusahaan tersebut menananamkan modalnya membangun dan mengelola pasar modern Angso Duo Kota Jambi. Investasi yang sudah ditanamkan PT EBM membangun pasar Angso Duo Jambi sejak Oktober 2014 hingga pasar tersebut beroperasi mencapai Rp 140 miliar.
Sedangkan kontribusi yang diharapkan Pemprov Jambi dari kehadiran PT EBN mencapai miliaran/bulan. Namun hingga kini, harapan tersebut belum terwujud. Pihak PT EBN masih menunggak kewajiban atau setoran ke kas daerah Pemprov Jambi sekitar Rp 10,5 miliar. Belum ada kejelasan daripihak PT EBN mengenai pelunasan tunggakan tersebut.
Gubernur Jambi, Al Haris ketika meninjau pasar modern Angso Duo, Pasar, Kota Jambi, Selasa (13/7/2021) lalu menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan pemaksaan kepada PT EBN untuk melunasi tunggakan tersebut. Pemprov Jambi akan melakukan musyawarah dengan pihak PT EBM terkait tunggakan tersebut.
“Kami terlebih dahulu mencari persoalan utama yang menyebabkan pihak PT EBN tidak membayar kewajiban ke Pemprov Jambi Rp 10,5 miliar. Pemerintah tidak bisa langsung memberi tindakan atau sanksi terkait tunggakan tersebut,”katanya.
Dijelaskan, kebijakan tersebut bukan berarti memberikan kelonggaran kepada pihakPT EBN, melainkan hanya untuk mencari kesempatan duduk bersama mencari solusi antara Pemprov Jambi dengan PT EBN.
Al Haris mengatakan, pihaknya berusaha memahami kondisi PT EBN di tengah pandemi ini. Karena itu Pemprov Jambi tidak patut bersikap keras terhadap PT EBN agar membayar kewajibannya. Masalahnya pihak PT EBN juga sudah berkomitmen mengelola pasar Angso Duo untuk member kontribusi kepada pemerintah daerah.
“Jika saya mau keras, saya piker itu tidak baik, sebab pihak PT EBN memiliki komitmen baik mengelola pasar Angso Duo. Jadi tidak mungkin pihak perusahaan tidak membayar kewajiban mereka,”katanya.
Menurut Al Haris, pihaknya belum bisa menetapkan adanya perpanjangan masa pembayaran tunggakan PT EBN karena belum ada pertemuan untuk membahas hal tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, H Sudirman, SH, MH nanti akan segera melakukan pertemuan dengan Tim Pemprov Jambi dan manajemen PT EBN mengenai solusi pembayaran tunggakan perusahaan tersebut.
PT EBN mendapatkan hak mengelola tanah yang dijadikan lokasi pasar Angso Duo Kota Jambi. Pihak perusahaan berkewajiban membayar kontribusi kerja sama Bangun, Guna dan Serah (BOT) kepada pemilik tanah, yakni Pemprov Jambi dengan nilai Rp 10,5 miliar.
Surat Peringatan
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Jambi Nomor S-503/Bakeuda/3.2/III/2021 tanggal 3 Maret 2021, pihak PT EBN belum menyetorkan kewajiban kontribusi hingga 28 Februari 2021. Kewajiban yang belum dibayar tersebut, yakni tambahan uang muka konstruksi, tahap konstruksi, pembayaran pengelolaan Tahap I, Tahap II dan Tahap III. Total kontribusi yang belum dibayarkan pihak PT EBN tersebut mencapai Rp 10,5 miliar.
Pemprov Jambi sudah menyampaikan surat peringatan ketiga, 9 Februari 2021 kepada PT EBN mengenai tunggakan tersebut. Pihak PT EBN diberikan tempo atau waktu pelunasan tunggakan tersebut 120 hari hingga Juli 2021. Jika pelunasan kewajiban tersebut tidak dilakukan, Pemprov Jambi berencana mengambil alih pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi.
Sementara menurut catatan Jambipos, Pasar Modern Angso Duo di tepian Sungai Batangari, Pasar, Kota Jambi resmi digunakan 4 November 2018. Persemian penggunaan pasar Angso Duo modern tersebut dilakukan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola. Pasar tersebut menyediakan sekitar 3.200 unit kios.
Harga kios di pasar tersebut rata-rata Rp 250 juta. Para pedagang bisa membeli kios dengan sistem angsuran (kredit) Rp 300.000/bulan atau Rp 10.000/hari. Jumlah pedagang yang berjualan di ratusan kios yang disediakan di pasar tersebut saat ini mencapai 2.500 orang.
Terpisah, pihak PT EBN, Maiful Efendi mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan jika langkah sepihak itu akan ditempuh Pemprov Jambi. Namun, meski begitu, Maiful juga menyelipkan sebuah isyarat bahwa hal itu bukanlah perkara yang mudah. Sebab persoalan ini adalah ranah perdata.
Selain mempertanyakan Pemprov Jambi soal kejelasan Izin Pengelolaan Fasilitas Pasar yang sampai saat ini, dimana hal ini menjadi alasan utama pihaknya belum bisa menarik iuran fasilitas dari para pedagang yang menyebabkan minimnya anggaran.
Pihak PT EBN juga mempertanyakan langkah Pemprov Jambi soal 3500 pedagang yang bakal mengisi lapak pasar. Dimana, hal ini juga belum setengahnya terpenuhi sampai sekarang.
“Rp176 milliar kita keluarkan untuk membangun Pasar Modern Angso Duo Jambi ini. Coba, yang mana 3500 pedagang yang dijanjikan pemerintah. Ternyata, bukan para pedagang yang ramai, malah orang luar,” kata Maiful Efendi. (JP-Asenk Lee Saragih)
Berita Terkait:
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE