Angka Kematian Pasien Covid-19 Isoman di Rumah Tinggi
Wali Kota Jambi H Syarif Fasha. |
Jambipos, Jambi-Wali Kota Jambi H Syarif Fasha memerintahkan Lurah dan Camat se Kota Jambi untuk menjemput setengah paksa pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih isolasi mandiri di rumah. Sebulan terakhir angka kematian pasien terpapar Covid-19 di Kota Jambi tergolong tinggi.
Sebab saat ini banyak kasus kematian berasal dari isoman. Rata-rata mereka (warga) takut bayar ketika dibawa ke rumah isolasi. Lurah bisa setengah paksa memindahkan masyarakat yang masih isolasi mandiri di rumah.
Wali Kota Jambi menginstruksikan kepada Lurah dan Camat se Kota Jambi melakukan penjemputan terhadap pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih isolasi mandiri di rumah. Jumlah pasien terpapar Covid-19 yang meninggal di Kota Jambi hingga 18 Agustus 2021 mencapai 186 orang.
Syarif Fasha juga menegaskan penyekatan akses menuju Kota Jambi akan dilakukan mulai Senin 23 Agustus 2021 hingga Minggu 29 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Jambi yang tergolong masuk zona merah.
Hal itu diungkapkan Walikota Jambi Syarif Fasha dalam konferensi pers Kamis (19/8/2021) siang terkait dengan penyekatan yang akan dilakukan di Kota Jambi selama tujuh hari, mulai Pukul 00.00 Senin 23 Agustus 2021.
Kata Syarif Fasha pengunduran pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi yang sebelumnya dijadwalkan mulai tanggal 18 Agustus 2021 lalu, karena menunggu pendistribusian bantuan paket sembako kepada 30 ribu masyarakat Kota Jambi yang terdampak PPKM yang kemungkinan selesai Minggu (23/8/2021).
“Bagi warga yang tinggal di luar Kota Jambi maupun warga Kota Jambi yang datang dari luar daerah, harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil rapid antigen untuk dapat masuk ke Kota Jambi,” katanya.
PPKM Level 4 di Kota Jambi dilakukan pengetatan dengan menutup sementara sektor non esensial, dan menjaga ketat pintu masuk Kota Jambi. Fasha meyakini jika pengetatan dilakukan, kasus Covid-19 di Kota Jambi akan menjadi nol.
“Insya Allah kasus covid nol. Jika sudah nol kami buka menjadi PPKM level 1, tidak lagi 3 atau 4. Bisa kami buka semua usaha, normal. Namun tetap menjaga prokes. Dari pada saat ini kita PPKM level 4 diperpanjang terus. Capek kita,” ujarnya.
Kata Fasha, pada saat pengetatan PPKM, pintu masuk dijaga, warga kota tidak usah ke kabupaten dan warga kabupaten tidak usaha dulu ke Kota Jambi.
“Kecuali ada hal yang bersifat esensial maupun kritikal. Saya juga menginstruksikan kepada Lurah dan Camat se Kota Jambi melakukan penjemputan terhadap pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih isolasi mandiri di rumah,” katanya.
24 Titik Penyekatan
Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan PPKM level 4 pada 24 titik penyekatan keluar masuk masyarakat, guna menurunkan dan memutus mata rantai Covid-19.
“Saya mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Jambi, mulai Senin 23 Agustus 2021 nanti, warga diharapkan kerjasamanya selama tujuh hari ke depan untuk tetap di rumah, hal ini kami lakukan untuk memutus dan mengurangi jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi yang setiap harinya terus bertambah," kata Syarif Fasha.
Guna memberlakukan pengetatan PPKM level 4 itu, pos pengetatan perbatasan akan mulai didirikan pada Minggu mendatang.
Ada beberapa pos di perbatasan dalam kota juga didirikan pos, jalan protokol juga akan dipasang traffic one sedangkan untuk jalur udara tidak dilakukan pengetatan seperti perbatasan jalur darat yang akan menjadi prioritas penyekatan nantinya.
Untuk saat ini kondisi penerbangan di Jambi hanya tinggal satu kali penerbangan. Sementara bagi ASDP berharap pemerintah provinsi bisa membantu melakukan koordinasi.
“Di bandara juga sudah diperketat oleh pihak bandara dan mereka menerapkan tes PCR, bukan lagi antigen," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Pemkot Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang sangat perlu selama pengetatan PPKM level 4 berlangsung dan nantinya sektor non esensial akan ditutup sementara selama pengetatan berlangsung dan karyawan yang bekerja di sektor non esensial diberikan bantuan paket sembako.
Dengan diberlakukannya pengetatan tersebut kata Fasha, mudah-mudahan dalam waktu sepekan kedepannya tingkat terpapar Covid-19 menjadi nol, sehingga perlahan pengetatan akan dibuka bertahap.
Untuk teknis penutupan sektor non esensial sudah disiapkan. Para lurah sudah mendatangi tempat sektor non esensial yang berada di wilayah masing-masing dan tinggal nanti penegasan mengeluarkan surat keputusan sesuai tanggal pengetatan dan jika pelaku usaha sektor non esensial tidak mengindahkan aturan tersebut maka akan diberikan peringatan hingga diberikan sanksi denda.
Hari pertama pasti banyak pelanggaran dan kita akan ingatkan dan jika sebanyak tiga kali melanggar ancamannya bisa sampai dicabut izin usahanya selain didenda uang.
Fasha menambahkan, warga yang boleh masuk Kota Jambi adalah yang bersifat emergency, bekerja di sektor esensial, ambulance, pedagang sembako atau bahan pokok, maupun pekerja lain yang dibolehkan sesuai aturan pengetatan PPKM Level 4.
Sementara bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kabupaten tetangga maka nantinya akan dibuatkan surat keterangan (STRT).
"Untuk ASN Pemkot yang tidak bersifat emergency juga akan dilakukan WFH. Sementara untuk supir angkutan kota dan ojek online, yang boleh beraktivitas adalah yang sudah divaksin. Penumpang juga dibatasi hanya boleh tiga orang dengan supirnya," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.
Kepolisian sudah menyiapkan ada 24 titik jalur pintu masuk keluar di Kota Jambi yang dibangunkan pos dan dijaga petugas gabungan 1x24 jam. Sedangkan, untuk batas antar kabupaten/kota yakni empat titik penyekatan yang akan dijaga oleh petugas.
Batas kota ini ada empat titik pos penyekatan yakni di Paal XI, di Simpang Rimbo, di Aurduri 1 dan di Aurduri 2, sedangkan penyekatan atau pos yang akan didirian di dalam kota ada lima yaitu, wilayah Pasar, wilayah Tugu Keris, Tugu Juang, area perkantoran gubernur dan Tropi Mart Payoselincah dan sementara sisanya 15 titik atau spot itu sifatnya patroli rutin.
Sedangkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bahwa tekhnis penyekatan nantinya pengendara akan masuk ataupun keluar Kota Jambi akan diberhentikan dan di cek satu per satu.
Pengendara akan dicek sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau PCR H-2 atau rapid antigen yang hanya berlaku 1 hari.
Indeks mobilitas masyarakat di Kota Jambi masih tergolong tinggi. Untuk itu itu perlu adanya pembatasan mobilitas masyarakat.
Sehingga bisa menurunkan angka penyebaran Covid-19. Di Pulau Jawa seperti di Kudus itu mereka sukses menurunkan angka positif karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat.
"Kita harapkan hal itu juga terjadi di Kota Jambi, minimal nantinya setelah pengetatan ini kota Jambi berada di level 2," kata Kombes Pol Feri Handoko. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE