Jambipos, Jambi-Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah Pusat mengusulkan Kawasan Industri Kemingking di Muarojambi, Provinsi Jambi menjadi salah satu program prioritas.Pemerintah Provinsi Jambi mendukung pemerintah pusat guna mewujudkan Kawasan Industri Kemingking, Muarojambi segera terwujud.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi H.Sudirman SH MH saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Kawasan Industri Kemingking Kabupaten Muarojambi yang berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, Kamis (12/8/2021).
Hadir dalam rapat tersebut Saribua Siahaan,S.Sos,M.M, Direktur Fasilitasi Promosi Daerah Kedeputian Bidang Promosi, Penanaman Modal BKPM juga pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
“Pemerintah Provinsi Jambi mensupport atau mendukung penuh terealisasinya kawasan industri Kawasan Industri Kemingking, Muarojambi. Bersama Pemerintah Kabupaten Muarojambi berkomitmen untuk mewujudkan serta menyatukan persepsi terutama terkait tata ruang. Tidak boleh ada satu pun yang ingin menghambat kita harus bersinergi karena ini bagian dari program nasional,” kata Sudirman.
“Lahan menjadi domain investor oleh karena itu silakan kalau ada urusan keperdataan diselesaikan dahulu. Kita ingin clear and clean tidak ada masalah mengimplementasikan Kemingking sebagai kawasan industri prioritas akan kita wujudkan,"katanya.
Sudirman juga menjelaskan Kawasan Industri Kemingking termasuk dalam 27 kawasan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 dalam RPJMN 2020-2024.
“Kawasan Industri Kemingking adalah kawasan prioritas nasional yang harus segera direalisasikan. Untuk itu dalam rapat koordinasi ini bisa terdata terinventarisasi segala macam persoalan untuk dicarikan solusi terbaik,” kata Sudirman.
Industri Terpadu
Terpisah, Anggota Komisi III (Bidang Pembangunan) DPRD Provinsi Jambi Dapil Muarojambi-Batanghari H Ivan Wirata ST MM MT kepada Jambipos mengatakan, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah mengusulkan Kawasan Industri Kemingking di Muarojambi salah satu kawasan prioritas.
Dewan Dorong Realisasi Kawasan Industri Terpadu di Kemingkin Muarojambi.(Istimewa) |
Kata Ivan Wirata, dukungan ini diberikan tentunya sudah mendapat pemaparan dari PT Jambi Kemingking Ecopark dalam meyakinkan dewan. Pihaknya telah melakukan rapat internal, semua dewan sudah mendengarkan langsung paparan dari PT. Jambi Kemingking.
Kata Ivan Wirata, guna menunjang kawasan industry tersebut, Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjabtim perlu didorong pengembangan kawasan industri yang merupakan hinterland di sekitar pelabuhan yang diharapkan dapat menciptakan nilai tambah dan daya saing peningkatan ekonomi di daerah.
“Rencana pembangunan kawasan industri itu nantinya dari Kemingking, Desa Rukam, Sekumbung Desa Simpang dan ke Ujung Jabung sehingga diharapkan Tol akan melewati itu," katanya.
Tol mulai dari Rengat Sengeti, Kota Jambi dan masuk ke Pelabuhan Talang Duku, kalau pembangunan kereta api trans Sumatera dari Betung (Palembang) menuju ke Jambi dan dari Jambi akan terkoneksi ke kawasan industri.
“Pembebasan lahan untuk akses tol baik dari Betung-Jambi maupun dari Rengat-Sengeti-Jambi itu tahun 2020 ini sudah dibebaskan untuk pembangunan akan dimulai tahun 2021," katanya.
Lebih lanjut Kadis PUPR Provinsi Jambi Periode 2011-2014 ini juga menyampaikan, bahwa sudah masuk kedalam Rencana Pembangunan Jambi Menengah (RPJM) Nasional bahwa Kemingking akan menjadi kawasan industri.
“Sudah didepan mata itu pabrik Sarang Burung Walet sama Tangki Timbun, untuk luasan Kemingking sekitar 2020 Heaktar, ini dijuga diharapkan akan menjadi kawasan terpadu modern pertama di Jambi yang ramah lingkungan," katanya.
Menurut Ivan Wirata, kawasan industri modern ini terdiri dari kawasan industri terpadu, pusat logistik berikat, pergudangan modern area perumahan dan area komersial dan pelabuhan internasional.
“Kawasan lokasi itu diseputaran Desa Sakean, Lopak Alai, Kota Karang, Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu, Desa Kemingking Dalam, Teluk Jambu dan Desa Dusun Mudo Kecamatan Taman Rajo, setelah itu kan Desa Sungai Rukam, Desa Simpang dan menuju ke Ujung Jabung,” ujarnya.
Katanya, ini sudah dapat dukungan dari Pemerintah Pusat. Sebelumnya memang ada sedikit perbedaan pendapat dengan maksuknya Kemingking menjadi kawasan industri di RPJMN. “Jadi kita DPRD Provinsi Jambi akan mendorong ini agar cepat terealisasi,” kata IW, sapaan akrab Ivan Wirata.
Prioritas Nasional
Sebelumnya Pemerintah Pusat mengusulkan Kawasan Industri Kemingking di Muarojambi, Provinsi Jambi, sati dari 19 kawasan industri prioritas di luar Jawa lewat RPJMN) 2020-2024.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum lama ini mengatakan, pengembangan kawasan industri prioritas tahun 2020-2024 ini difokuskan pada pengembangan industri berbasis agro, minyak, dan gas bumi, logam dan batu bara serta industri teknologi tinggi dan aerospace.
Menurut Agus, pengusulan 19 kawasan industri tersebut sudah melewati seleksi dengan menilai berbagai aspek. Dalam hal ini, pemerintah telah memiliki daftar kawasan industri yang akan dibangun dari seluruh wilayah Indonesia, baik itu yang sedang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan maupun yang tahap konstruksi.
“Dari daftar itu, kemudian kami seleksi dengan melihat kemajuan dan kendala masing-masing kawasan dan memberikan penilaian dengan kriteria teknis kawasan industri prioritas,” jelasnya.
Kriteria teknis tersebut berupa kriteria administasi yang mencakup tentang status izin kawasan industri, kepemilikan lahan, dan kesesuaian tata ruang.
“Adapun kriteria operasional yang mencakup jenis pengelola, kemampuan pembiayaan, tenant, nilai strategis kawasan industri yang akan dibangun, potensi pengembangan daerah, serta tingkat intervensi pemerintah ke depannya,” sebutnya.
Namun demikian, dalam upaya mendorong pengembangan kawasan industri prioritas, terdapat tantangan yang harus dapat diatasi bersama. Tantangan itu mulai dari proses penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, kebutuhan akan infrastruktur, pengelolaan dan pencarian tenant serta kenyamanan berusaha ke depannya.
“Tentunya upaya percepatan tersebut membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah di lokasi kawasan tersebut. Semangat ini juga harus didukung dengan komitmen dari pengelola kawasan industri yang secara aktif melakukan penyiapan perizinan, pembangunan infrastruktur kawasan, pemasaran Kawasan, dan operasional kawasan industri,” ungkap Agus.(JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE