Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Hotman Paris Sebut Kasus Rp 2 T Akidi Tio Cuma Candaan, Sulit Masuk Pidana

Keluarga almarhum pengusaha Akidi Tio menyumbangkan dana Rp 2 triliun untuk membantu penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan. (Foto: dok. Istimewa)



Jambipos, Jakarta
- Publik masih ramai membahas keluarga Akidi Tio yang berencana menghibahkan dana hingga Rp 2 triliun untuk penanganan COVID-19. Belakangan diketahui dana itu tidak ada. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan. Anak Akidi Tio, Heryanty, masih berstatus sebagai saksi terkait polemik bantuan Rp 2 triliun.

"Sampai dengan saat ini masih dilakukan pendalaman dan yang bersangkutan masih sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Palembang, Selasa (3/8/2021) lalu.

Namun saat donasi itu disebut bodong, sang pengacara kondang kembali memberikan komentarnya. Ia menilai kasus itu seharusnya tidak bisa masuk ranah pidana.

"Kepada ibu-ibu di rumah yang sangat tertarik dengan Rp2 triliun di Palembang. Apakah itu kasus atau bukan? Kasus atau candaan?" tanya Hotman Paris yang kembali mengenalkan asisten pribadi barunya.

Menurut Hotman Paris berita bohong yang disampaikan keluarga Akidi Tio tidak sampai membuat keonaran.

"Sempat digosipkan bahwa dikenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tapi di situ menyebutkan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Tapi keonaran yang mana?" ujarnya bingung.

"Apakah ibu-ibu di rumah merasakan onar? Keonaran itu kan biasanya arahnya ke pertentangan antar golongan, agama atau ke pemerintah. Ini kan seolah-olah jadi candaan. Jadi menurut Anda pas nggak pasal ini diterapkan?" lanjutnya.

"Kemudian ada juga yang mengatakan kenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE. Itu kan sama juga, barangsiapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA, golongan, agama. Ini berita tentang Rp 2 triliun kan tidak menimbulkan pertentangan agama, golongan. Bahkan menjadi hiburan, candaan dan informasi terbaru bagi ibu-ibu di rumah," kata Hotman Paris.

Ia juga mengungkapkan Pasal 378 KUHP soal penipuan juga sulit diterapkan dalam kasus ini. Menurut Hotman Paris tidak ada korban dalam kasus tersebut.

"Siapa yang menjadi korban?" tanyanya.

Hotman Paris justru menyarankan agar dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan dana keluarga Akidi Tio yang disimpan di Singapura. Ia menyebut kabar itu yang seharusnya diusut karena ancaman dendanya cukup besar.

"Yang menjadi perhatian untuk Pak Dirjen Pajak, harusnya langsung menurunkan tim memeriksa benar nggak ada uang Rp 16 triliun di Singapura? Kalau benar, dilaporkan SPT nggak? Karena kalau nggak dilaporkan dendanya bisa 200 persen," tuntasnya.

Kapolda Sumsel Diperiksa

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah cepat Polri memeriksa Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri terkait sumbangan Rp 2 triliun oleh keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio. IPW menilai Kapolda Sumsel dapat dicopot dari jabatannya jika benar melanggar etik.

"Mengapresiasi Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) atas respons cepat memeriksa Kapolda Sumsel atas sikap unprofessional conduct. Bila terdapat cukup bukti sikap unprofessional, segera diajukan pada Majelis Etik Profesi. Dan bila terbukti melanggar kode etik, dicopot," kata Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (4/8/2021) malam.

"Selanjutnya Pak Kapolri dapat memerintahkan jajaran internal yang melakukan pemeriksaan untuk menyampaikan kepada publik sebagai sikap Presisi Polri," ujarnya.

Lebih lanjut Sugeng meminta Mabes Polri mengambil alih kasus sumbangan bodong. "Pemeriksaan oleh Mabes Polri terhadap Kapolda harus ditindaklanjuti juga menyetop semua proses hukum oleh Polda Sumsel atas kasus sumbangan bodong dan Mabes Polri memeriksa sendiri kasus-kasus tersebut dari sisi pidananya," sambung Sugeng.

Sebelumnya diketahui, pemberian donasi Rp 2 triliun oleh keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio untuk penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata tidak ada karena saldo tidak mencukupi. Mabes Polri mengirim tim untuk memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

"Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal, yaitu dari Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021) sore.

"Ya tentunya kami ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana, dan itu ranah daripada klarifikasi internal," tuturnya.

"Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri. Itu perkembangan peristiwa di Palembang," imbuh Argo.(*)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar