Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Gubernur Jambi Sarankan Vaksinasi Dilakukan di Pos Penyekatan PPKM Level 4 di Jambi

Gubernur Jambi Al Haris (kiri) saat melakukan peninjauan hari pertama penyekatan wilayah serta pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Jambi, Senin (23/8/2021). (Foto: DiskominfoProvJambi)

Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi Al Haris menyarankan agar dilakukan vaksinasi kepada warga disetiap pos penyekatan guna membantu pelayanan bagi pengendara atau masyarakat. Gubernur Jambi juga meminta Plt.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Raflizar segera menyelenggarakan pelayanan vaksinasi pada pos penyekatan setelah berkoordinasi dengan Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jambi Al Haris saat melakukan peninjauan hari pertama penyekatan wilayah serta pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Jambi, Senin (23/8/2021). Penyekatan dimuia tanggal 23 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2021. Gubernur Jambi didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Wali Kota Jambi saat melakukan pengecekan ke beberapa pos penyekatan di Kota Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi bertujuan menekan kasus aktif Covid-19 dengan membatasi mobilitas keluar masuk dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Al Haris juga langsung perintahkan pelayanan terintegrasi bagi pengendara yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.

Gubernur Jambi H.Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, Danrem 042/Gapu Jambi Brigjen TNI M.Zulkifli, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto meninjau Pos Penyekatan Aurduri 1 dilanjutkan Pos Penyekatan Mendalo, kemudian Pos Penyekatan Paal 11, sedangkan Pos Penyekatan Jembatan Aur Duri 2 belum mendapat pantauan langsung pada kegiatan tersebut.

Berdasarkan keterangan Wali Kota Jambi H.Syarif Fasha menyampaikan selama penerapan PPKM Level 4 diberlakukan bagi perjalanan domestik wajib 1.Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1, 2. Menunjukkan hasil PCR H-2 untuk penumpang pesawat dan Rapid Antigen H-1 untuk transportasi pribadi atau darat dengan hasil non reaktif.

Kemudian ketiga bagi ASN atau karyawan yang bekerja luar Kota Jambi berdomisili dalam Kota Jambi diwajibkan menunjukkan surat tugas/dokumen yang membuktikan. Ke empat masyarakat yang memiliki penyakit bawaan tidak divaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil rapid antigen.

Dalam pemberlakuan pengetatan PPKM ini, sejumlah aktivitas sosial masyarakat ditutup sementara waktu termasuk kegiatan belajar mengajar, warung internet, hiburan malam, usaha non-esensial, showroom kendaraan bermotor, toko pakaian, kegiatan olahraga dalam ruangan dan area publik, seni budaya, sosial kemasyarakatan, resepsi pernikahan dan akad nikah, hajatan masyarakat, rapat seminar wisuda dan pertemuan dalam skala besar.(JP-Asenk Lee Saragih)

Berita Terkait:






Gubernur Jambi Al Haris (kiri) saat melakukan peninjauan hari pertama penyekatan wilayah serta pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Jambi, Senin (23/8/2021). (Foto: DiskominfoProvJambi)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar