Gubernur Jambi H Al Haris memimpin rapat. |
Jambipos, Jambi-Gubernur Jambi H Al Haris memimpin rapat koordinasi Satgas penanganan Covid - 19 Provinsi Jambi dengan pemerintah Kabupaten Merangin untuk menindaklanjuti arahan Presiden melalui Inmendagri Nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM level IV di Wilayah Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Merangin.
Rapat dilaksanakan secara virtual di ruang vidcon kantor Gubernur Jambi, Rabu (11/8/2021) dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Jambi Drs.H.Abdullah Sani, M.Pd.I, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H.Sudirman, S.H, M.H, para Asisten, dan OPD terkait. Rakor juga diikuti secara virtual oleh Bupati Merangin,Mashuri, Forkopimda dan OPD terkait Kabupaten Merangin.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur menekankan langkah-langkah strategis yang harus dilaksanakan guna menindaklanjuti penetapan tersebut.
“Kabupaten Merangin menjadi status Level IV langsung dibawah pengawasan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jambi. Kinerja Pemerintah Daerah dan Satgas Kab dipantau. Harus mengambil langkah-langkah yang konkrit untuk penanganan Covid -19, termasuk penyekatan terhadap mobilitas masyarakat,” ujar Gubernur.
Gubernur jambi Al Haris juga meminta untuk mengevaluasi penyebab kematian akibat Covid 19 di Kabupaten Merangin.
“Kita harus mengevaluasi penyebab kematian, apakah karena kasus terlambat ke fasilitas kesehatan atau sapras RS yang tidak memadai karena Kab Merangin belum ada membuat Rumah Isolasi terpusat. Angka Vaksinasi masih rendah (15%), begitu juga dengan angka Testing. Untuk Kabupaten Merangin segera Vaksinasi dipercepat melalui Puskesmas segera dipertegas,” ungkapnya.
Dalam Rakor ini Gubernur juga menegaskan langkah penting lainnya yaitu RS Raudoh dan MMC untuk bisa menerima TT bagi pasien Covid -19, dan untuk masyarakat yang terdampak agar diberikan bantuan, Koordinasi Dinas Sosial Kab. Merangin dengan Dinas Sosial Provinsi Jambi.
Terkait kegiatan masyarakat Gubernur minta agar dikeluarkan SE Bupati terkait tidak ada pesta pernikahan, tidak ada agenda kegiatan/bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan masyarakat berkumpul. Harus ada aksi-aksi yangg strategis, Camat dan Lurah/Kades memberritahukan ke masyarakat untuk mengurangi mobilitas.
“Isoman segera dipindahkan ke tempat isolasi terpadu, siapkan Nakes dan Sapras. Alat PCR akan diperbantukan ke Kab. Merangin, segera dipersiapkan (Target per hari 5845 org untuk testing Kab. Merangin). Rumah aman jangan diaktifkan dulu, tetap di rumah isolasi yang terpusat di Hotel Permata. Testing kurang dan disiplin masyarakat kurang, terlambat hasil PCR. Kapolres, Dandim dan Kepala Kejari, bisa bekerja/eksekusi di Lapangan untuk penanganan Covid-19 terutama untuk Vaksinasi, Displin pemakaian masker. Kalau memungkinkan ada Posko di Pasar-pasar,” ungkap Gubernur.
Sementara itu Bupati Merangin Mashuri menyatakan akan Fokus untuk penanganan Covid -19 dengan langkah-langkah sebagai berikut, menerbitkan SE Nomor 326 tgl 10 Agustus Tahun 2021 tentang tindak lanjut Inmedagri Nomor 31 Tahun 2021.
“Akan membentuk Satgas penertiban melibatkan TNI, POLRI, Satpol PP dan OPD, memusatkan tempat Isoman di Hotel Permata 75 TT dikontrak untuk 1 bulan, rumah aman bagi para pejabat, Isoman bagi Nakes di Rumah Sekcam Pemenang, mengambil para Isoman di Kecamatan dan akan mengadakan rapat (besok) bagi semua Kapus terkait Testing,” ungkap Bupati Merangin.
Bupati juga menegaskan akan melakukan vaksinasi dosis 1 sebanyak 40.656 (15,32%) Dosis 2 sebanyak 14.266 (5,38%). Juga dilaporkan Polda membantu 500 Swab PCR dan 1500 Masker .
Menurut Bupati Merangin Dana BTT Kabupaten Merangin yang disiapkan Rp.52 M untuk penanganan Covid -19, baru terealisasi kurang lebih Rp.2,9 M.
“Mohon bantuan Camat, Lurah/Kades untuk membantu Penanganan Covid-19. Perkuat Tim di Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin. Angka kematian di Kab.Merangin 6 % paling tinggi di Provinsi Jambi. Kerja sama dan koordinasi yang baik di Satgas Kabupaten Merangin. Di Cek Posko Desa apakah sudah sesuai penggunaan dana Desa 8% . Ada anggaran untuk APD dan JPS (Dinas PMD),” ungkap Bupati.(JP- Diskominfo Provinsi Jambi/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE