Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos,M.H. |
Jambipos, Jambi-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan penyekatan untuk Kota Jambi dalam rangka memenuhi instruksi dari pemerintahan pusat, Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos,M.H, segera menindaklanjutinnya dengan melakukan rapat secara virtual dari Ruang Kerja Gubernur Jambi bersama Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu Jambi, Walikota Jambi, serta jajaran Polres Kabupaten Kota se Provinsi Jambi, Jumat (20/8/2021).
"PPKM Level 4 yaitu Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Merangin tetapi pantauan teman-teman dari Jakarta dan kita juga melihat bahwa, Kota Jambi itu persoalan mendasar masih tingginya mobilitas masyarakat," ujar Gubernur Jambi.
Kota Jambi menjadi daerah tujuan masyarakat dari berbagai daerah se Provinsi Jambi hal ini menjadi pertimbangan untuk segera melakukan penyekatan dalam upaya menekan peningkatan kasus Covid-19.
"Kalau ini tetap berlangsung maka kita akan sulit untuk membendung peningkatan angka Covid-19 ini dan kita berharap dengan upaya-upaya Pak Wali Kota dan Tim Satgas Covid-19 mengambil langkah-langkah penyekatan ada pengurangan kasus secara signifikan di Kota Jambi," harap Gubernur Jambi.
Keberhasilan menurunkan angka kasus Covid-19 di Kota Jambi menjadi harapan utama melalui penyekatan yang akan dilakukan Wali Kota bersama jajaran Forkopimda.
"Intinya jika berhasil InsyaAllah nanti kita sudah punya cara bagaimana menekan angka Covid-19 di wilayah kota dan kabupaten sedangkan untuk Kabupaten Batang Hari dan Merangin belum dilaksanakan saat ini fokus untuk Kota Jambi yang tinggi mobilitas warga dari luar daerah, sebenarnya ada penurunan kasus di Kota Jambi, Merangin dan Batang Hari," tutup Gubernur Jambi.
Untuk pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi akan berlangsung mulai tanggal 23-29 Agustus 2021 dengan penyaluran bantuan sembako 30 ribu paket dari Pemerintah Provinsi Jambi senilai 4,5 miliar rupiah dan bantuan vaksin 300 vial untuk Kota Jambi.
Berikut rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk penanganan Covid-19 PPKM Level 4;
Pengurangan mobilitas melalui pengetatan secara humanis untuk Kota Jambi mulai tanggal 23-29 Agustus 2021 melalui surat resmi dari Wali Kota Jambi ke Gubernur Jambi dan ditindaklanjuti melalui surat untuk kabupaten kota terdekat seperti Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Instruksi Gubernur Jambi kepada Bupati Wali Kota untuk beberapa poin; pertama terkait 3T (Testing,Tracing,Treatment), kedua pembentukan Satgas Kabupaten Kota, ketiga vaksinasi daerah kabupaten yang masih rendah untuk ditingkatkan, keempat optimalisasi Isolasi Terintegrasi, kelima serapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Gubernur surati Wali Kota Jambi yang akan melakukan penyekatan atau pengurangan mobilitas. Sosialisasi tidak hanya dilakukan Bupati Wali Kota juga pada level Forkopimda hingga jajaran di kabupaten/kota
Pemerintah Provinsi Jambi menyediakan 30 ribu Rapid Antigen serta penambahan dari Kemenkes sebanyak 97300 Rapid Antigen dan pengusulan pembelian 100 ribu Rapid Antigen, pemberian alat PCR dengan kemampuan 96 sekali running (proses) dalam sehari mampu tiga kali running untuk Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sarolangun dan Kota Sungai Penuh.(JP-DisKominfoProvJambi)
Berita Terkait:
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE