Jambipos, Jambi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan atau 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017. Diketahui penangkapan dilakukan ada Sabtu (7/8/2021). Penangkapan dilakukan KPK karena tersangka bernama Paut Syakirin yang juga politiis PD Jambi itu karena kerap mangkir saat dipanggil.
"Hari Sabtu, 7 Agustus 2021, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Satu tersangka tersebut diketahui sempat mangkir saat pemanggilan. Oleh karenanya, KPK langsung melakukan penangkapan.
"Yang berangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir," ucap Ali.
Ali mengatakan saat ini tersangka sudah di tiba Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kendati begitu, Ali tidak membeberkan secara pasti nama satu tersangka tersebut.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Pihak swasta Paut Syakirin (PS) ditetapkan tersangka baru dalam kasus suap 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017. KPK menyebut Paut diduga memberikan uang dengan total Rp 2,3 miliar kepada eks Anggota Komisi III DPRD Jambi.
"Tersangka PS sebagai salah satu pihak swasta yang diduga berperan antara lain sebagai penyokong dana dari uang ketok palu tambahan untuk pada anggota Komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait RAPBD Jambi tahun anggaran 2017," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).
KPK kemudian mengungkap motif pemberian uang 'ketok palu' tamahan itu. Pemberian uang itu, kata Setyo, agar perusahaan Paut mendapatkan proyek pada tahun 2017.
“Pemberian uang tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum provinsi Jambi di tahun 2017," jelasnya.
Jumlah dana yang disiapkan tersangka sekitar 2,3 miliar. Pemberian dilakukan secara dua tahap.
Pada November 2016 Paut diketahui memberikan uang senilai Rp 325 juta kepada 13 mantan anggota Komisi III DPRD Jambi. Paut memberikan uang tersebut melalui Hasanuddin kepada Effendi Hatta di Bandara Sultan Thaha Jambi.
"Uang sebesar Rp 325 juta Bulan November 2016 pemberian uang oleh tersangka PS melalui H kepada EH di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta per orang," kata dia.
Lalu, pada Januari 2017 Paut juga diketahui memberikan uang sebesar 1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zaenal Abidin. Uang tersebut akan dibagikan kepada 13 orang mantan anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.
"Uang sebesar Rp 1,950 miliar sekitar akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka PS kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka PS kepada EH dan ZA di rumah tersangka PS sebesar Rp 1,950 Miliar," jelasnya.
Penuntasan Kasus
Guna menuntaskan pemeriksaan kasus APBD Jambi, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi Erwan Malik sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan atau 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017. Erwan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi (FR) dkk. Erwan Malik dalam kasus ini tengah menjalani tahanan penjara sebagai terpidana.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Jumat (6/8/2021) mengatakan, pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan tersangka FR dkk.
Selain itu, KPK memanggil PNS PU Jambi, Henri Ariadi, sebagai saksi dalam kasus ini. Kedua saksi itu akan diperiksa di Polda Jambi.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
KPK memeriksa 10 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan atau 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017. KPK mendalami mereka soal peran tersangka Fahrurrozi (FR) dkk dalam proses pengesahan RAPBD dan adanya dugaan aliran uang terkait 'ketok palu' tersebut.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka FR dkk dalam proses pengesahan RAPBD Prov Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan ke-10 saksi tersebut di antaranya Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston serta dua Wakil Ketua DPRD, yaitu Abdulrahman Ismail Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Kemudian saksi selanjutnya adalah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 Sufardi Nurzain, Nurani Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagatun Nasution, Elhelwi, Gusrizal, dan Supriyono.
Mereka adalah pimpinan dan anggota DPRD Jambi yang menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap terkait kasus ini. Ke-10 saksi tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi dkk.
Selanjutnya, Ali mengatakan pemeriksaan terhadap mereka akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.(JP-Berbagaisumber/Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE