Jambipos, Jambi- Gubernur Jambi, Dr Al Haris, SSos, MH mengingatkan aparat penegak hukum proaktif mengawasi Rp 679, 69 Miliar anggaran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi. Anggaran dana itu sangat besar hendaknya bisa dikelola dengan baik. Pengggunaan dana PEN dan penanganan Covid-19 jangan sampai melenceng, sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Potensi kesalahan distribusi dan penggunaan dana PEN dan penanganan Covid-19 sangat besar karena dana tersebut bersifat darurat dan minim pengawasan. Karena itu aparat penegak hukum dikerahkan mengawasi penggunaan dana penopang ekonomi rakyat tersebut.
Hal tersebut mengemuka pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan Aparat Penegak Hukum dalam rangka Mempercepat Penyerapan Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Covid-19 tahun 2021 di urang pola kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (28/7/2021).
Rakor yang dibuka Gubernur Jambi, Dr Al Haris, SSos, MH tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Racmat Wibowo, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Jambi), Johanis Tanak, SH, MH dan Sekretaris Daerah(Sekda) Pemprov Jambi, H Sudirman SH, MH.
Menurut Al Haris, aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam pengelolaan dana PEN dan penanganan Covid-19 di Jambi jangan sampai kebablasan menggunakan dana secara tidak efektif dan efisien. Penggunaan dana PEN jangan melenceng dari target PEN atau jangan sampai keluar dari konteks.
“Karena itu pengelolaan dana PEN dan penanganan Covid-19 perlu pendampingan dari aparat penegak hukum. Dengan demikian penggunaan dana penyelamatan masyarakat tersebut betul-betul sampai ke masyarakat dan bermanfaat memenuhi kebutuhan dan memulihkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini,”katanya.
Dijelaskan, Pemprov Jambi mendukung kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pengalokasian anggaran pembangunan daerah untuk dana PEN dan penanganan Covid-10. Baik itu alokasi dari Dana Alokasi Umum (DAU), refocusing (pengalihan) anggaran pembangunan daerah dan Dana Transfer Umum (DTU).
Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat, lanjut Al Haris, alokasi DAU untuk dana PEN dan penanganan Covid-19 sekitar delapan persen. Jadi total dana PEN dan penanganan Covid-19 yang bersumber dari DAU di Provinsi Jambi mencapai Rp 102,79 miliar.
Kemudian sekitar 13,90 % alokasi dana refocusing anggaran Jambi untuk PEN dan penanganan Covid-19 mencapai Rp 178, 58 miliar. Sedangkan pengalokasian lima persen dana dari DTU untuk PEN dan penanganan Covid-19 di Jambi mencapai Rp 398,32 miliar. Jaditotal dana PEN dan penanganan Covid-19 di Jambi dari ketiga sumber tersebut mencapai Rp 679,69 miliar.
"Ada dua poin penting dalam pengadaan dan pengelolaan dana PEN dan penanganan Covid-19 ini. Pertama, tujuannya dana tersebut khusus menangani bidang kesehatan Covid-19. Kedua, dana tersebut juga digunakan memulihkan ekonomi masyarakat, khusus yang terdampak PPKM dan Covid-19,"tegasnya.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Racmat Wibowo. |
Dikatakan, penggunaan dana PEN dan penanganan Covid-19 di Jambi tepat sasaran agar benar-benar bisa dimanfaatkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi saat ini. Untuk itu aparat penegak hukum dilibatkan memperkuat pengawasan pengelolaan dana bantuan sosial tersebut.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun medialintassumatera.com (Matra) dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Provinsi Jambi selaku pengawas penyaluran beras bantuan sosial, jumlah keluarga miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi Jambi saat ini mencapai 401.561 KK.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE