Jambipos, Jambi- Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi melakukan pencanangan (launcing) pecan vaksinasi bagi lanjut usia secara serentak di Lapangan Tenis Indoor Dinas Kesehatan (Diknas) Kota Jambi, Selasa (8/6/2021) Pukul 07.30 WIB. Pencanangan secara serempak lewat virtual ini dihadiri Walikota Jambi H Syarif Fasha dan jajaran.
Acara lauching gerakan serempak pekan vaksin lansia serentak Se Provinsi Jambi ini dihadiri Forkopimda Provinsi Jambi, Sekda Provinsi Jambi, Asisten Pemerintahan, Kadis Kesehatan, Kadis Kominfo, Kadis Pendidikan, Kasat Pol PP, Kalak BPBD, Karo Umum, Karo Kesra, Karo Adpim Setda Provinsi Jambi.
Pencanangan vaksinasi lanjut usia ini ditandai secara simbolis dengan melakukan vaksinasi kepada Ahmad Leto (71) Warga Paal V, Kotabaru Kota Jambi yang disaksikan oleh Pj Gubernur Jambi dan Walikota Jambi.
Pada kesempatan ini, Pj Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi juga melakukan komunikasisecara virtual dengan bupati/walikota se Provinsi Jambi yang secara serentak melakukan pencanangan vaksinasi.
Pj Gubernur Jambi juga berharap agar keluarga para lansia mau mengajak dan mengantar para lansia di tengah keluarga untuk melakukan lansia. Juga meminta para lembaga atau komunitas bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat bisa melakukan vaksinasi kepada lansia.
Disebutkan, salah satu kategori penerima vaksin Covid-19 tahap dua ini adalah kelompok lanjut usia (lansia) atau usia diatas 60 tahun. Para lansia termasuk dalam kelompok yang didahulukan dan menjadi prioritas karena memiliki risiko lebih tinggi dan rentan terpapar Covid-19.
“Yuk dukung para lansia disekitar kita untuk melakukan vaksin, agar dapat melindungi mereka dari virus Covid-19. Jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan yaa,” ujar Pj Gubernur Jambi.
Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi soal pelaksanaan vaksinasi untuk lanjut usia (lansia), Sabtu (5/6/2021).
Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi. |
Kegiatan launching gerakan serempak pekan vaksinasi bagi lanjut usia se-Provinsi Jambi disiarkan langsung oleh Channel YouTube Diskominfo Provinsi Jambi.
Surat Intruksi
Sebelumnya Pj Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Instruksi kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi soal pelaksanaan vaksinasi untuk lanjut usia (lansia), Sabtu (5/6/2021).
Surat Instruksi Gubernur Nomor : 5/INGUB/DINKES/2021 tentang Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi. Instruksi Gubernur ini ditetapkan pada 4 Juni 2021. Instruksi ini juga untuk menindaklanjuti radiogram dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Gerakan pekan imunisasi ini dilakukan dalam rangka memperingati hari Lanjut Usia Nasional ke-25 tanggal 29 Mei 2021 dan mengingat masih rendahnya capaian vaksinasi Covid- 19 bagi lansia di Provinsi Jambi.
Dalam Instruksi Gubernur Jambi tersebut diminta kepada kepala daerah kabupaten/kota se Provinsi Jambi untuk melakukan delapan langkah strategis untuk menyukseskan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia.
Istruksi Pertama , pada instruksi pertama Pj. Gubernur meminta untuk melaksanakan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi pada tanggal 8 Juni 2021 dan 9 Juni 2021 mulai pukul 08.00 hingga Pukul 12.00 WIB.
Kedua, menginstruksikan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah dan Ketua RT untuk mengajak warga lansia mengikuti Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi.
Ketiga, menargetkan Gerakan Serempak Pekan Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi, minimal bertambah 10% dari sasaran per Kabupaten/Kota.
Keempat, memberikan apresiasi kepada Camat, Kepala Desa/Lurah dan Ketua RT yang memiliki cakupan vaksinasi lansia tertinggi pasca Gerakan Pekan Vaksinasi.
Kelima, menyiapkan petugas vaksin, tempat pelaksanaan dan logistik.
Keenam, memasang spanduk dengan hastag “Sukseskan Gerakan Serempak Vaksinasi Lansia se-Provinsi Jambi tanggal 8 Juni 2021 hingga 9 Juni 2021”.
Ketujuh, pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini, dibebankan pada APBD masing- masing daerah dan/ atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Kedelapan, melaporkan pelaksanaan instruksi kepada Gubernur Jambi dengan penuh tanggung jawab melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Instruksi Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Kepala Satuan Tugas Nasional Covid-19, Ketua DPRD Provinsi Jambi.(JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE