Jambipos, Jambi-Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME menyampaikan, bahwa lembaga gereja boleh mengajukan surat permohonan kepada Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk melakukan vaksinasi kepada jemaat gereja. Kini prioritas pemerintah Provinsi Jambi untuk vaksinasi kepada para lansia. Namun jika ada surat permohonan secara resmi dari lembaga gereja, boleh mengajukan surat.
Demikian dikatakan Johansyah,SE,ME soal pelaksanaan vaksinasi tahap II yang kini telah berjalan di Provinsi Jambi. Jika ada lembaga gereja untuk melakukan vaksinasi terhadap jemaatnya lintas usia, bisa mengajukan surat kepada Dinas Kesehatan Kota Jambi dan pelaksanaan vaksinasinya jika disetujui bisa dilakukan di gereja yang bermohon tersebut.
Menurut Johansyah, proses peruntukan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi Jambi harus sesuai aturan dan tidak boleh menyimpang dari tahapan yang sudah ditentukan. Tahapan vaksinasi mulai tahap I dan II sudah jelas dan kini berjalan dengan baik.
Sementara Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi DR dr.Ike Silviana,MKM Sp.KKLP yang juga sebagai Pengawas Distribusi Vaksin Covid-19 Provinsi Jambi saat dihubungi Jambipos mengatakan, lembaga Gereja bisa mengajukan surat kepada Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk melakukan vaksinasi kepada jemaat.
Disebutkan, melakukan vaksinasi di gereja lebih aman dan nyaman karena tidak berbaur dengan masyarakat lainnya. Kemudian tempat untuk melakukan vaksinasi bisa jaga jarak dan tertib.
“Saat vaksinasi lansia kemarin, kami sudah melakukan vaksinasi di Gereja Katolik dan Buddha dan berjalan dengan baik. Kalu proses vaksinasi dilakukan di tempat seperti gereja lebih nyaman bagi jemaat daripada harus melakukan vaksinasi ditempat lain. Jadi sebaiknya pihak gereja melakukan surat pengajuan kepada Dinas Kesehatan Kota Jambi, agar bisa dilakukan vaksinasi di gereja,” ujarnya.
Disebutkan, untuk melakukan vaksinasi dalam sehari bisa diatas 50 orang lebih usia minimal 18 tahun serta disertai dengan KTP. Untuk peserta jemaat yang hendak divaksinasi bisa dikoordinir oleh pimpinan gereja tersebut.
Sementara kata Johansyah, dari target sasaran 23.848 orang, terealisasi 22.532 orang untuk penyuntikan vaksin dosis tahap pertama, jika dipersentasikan sebesar 94.46 persen. Penyuntikan vaksin COVID-19 tahap II yang di peruntukan untuk vaksinasi sembilan komponen mulai dari tenaga pelayanan publik hingga lansia.
Pemerintah Provinsi Jambi baru menerima vaksin sinovac dari Pemerintah Pusat sebanyak 7.070 vial. Distribusi vaksin tersebut merupakan distribusi vaksin yang pertama untuk vaksinasi COVID-19 tahap II.
Pada vaksinasi COVID-19 tahap II di Provinsi Jambi sebanyak 505.199 sasaran yang terdiri dari Sembilan komponen. Diantaranya pedagang pasar 28.095 sasaran, tokoh agama 1.194 sasaran, wakil rakyat 451 sasaran dan pejabat negara 12 sasaran.
Selanjutnya pegawai pemerintah 47.081 sasaran, keamanan yang terdiri dari TNI dan Polri 13.523 sasaran, pelayan publik 45.133, transportasi publik 4.554 dan petugas pariwisata 250 sasaran.
Distribusi vaksin COVID-19 untuk vaksinasi tahap II tersebut dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Provinsi Jambi ke sebelas kabupaten dan kota di daerah itu. Dan sekitar seribu vial lebih vaksin COVID-19 telah didistribusikan ke Kota Jambi.
Sesuai Sasaran
Sementara itu anggota Komisi IX (bidang kesehatan dan ketenagakerjaan) DPR RI, Sutan Adil Hendra (SAH) meminta pendataan mengenai penduduk yang mendapat prioritas vaksinasi Covid-19 benar-benar dilakukan secara akurat. Akurasi data itu penting agar penduduk yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 tidak sampai salah sasaran.
Terpisah, Anggota Komisi IX (Bidang kesehatan dan ketenagakerjaan) DPR RI, Sutan Adil Hendra (SAH) Nasution mengingatkan Dinas Kesehatan se-Provinsi Jambi harus benar-benar melakukan pemetaan dan pendataan menenai kelompok masyarakat mana yang paling rentan beresiko terpapar Covid-19. Dengan demikian vaksinasi Covid-19 di Jambi dapat dilakukan tepat sasaran.
“Hal ini penting karena bantuan vaksin Covid-19 dari pemerintah pusat terbatas jumlahya. Kita juga mendukung kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang memprioritaskan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan dan para pelayan masyarakat di sektor publik karena mereka termasuk kelompok masyarakat paling arwan terpapar Covid-19,” katanya.
“Para pegawai lembaga pelayanan sektor publik tersebut, aparatur sipil negara (ASN), guru, dosen, anggota TNI, anggota Polri, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas bandar udara. Vaksinasi Covid-19 harus dilakukan sesuai aturan, yakni mencakup 20 % dari jumlah penduduk,”ujarnya.(JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE