Jambipos, Jambi-Sebanyak 100 desa di Provinsi Jambi diikusertakan pada program pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat. Melalui program tersebut, masyarakat di 100 desa tersebut memberikan persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan (Free Prior and Informed Consent/FPIC) menenai pengelolaan hutan di desa mereka.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH pada pembukaan Sosialisasi Kegiatan FPIC Program BioCF-ISFL (BioCarbon Fun-Initiative for Forest Lanscapes) di Swissbell Hotel Jambi, Selasa (29/6/21).
Dijelaskan, dari 205 desa yang menjadi target Sosialisasi Kegiatan FPIC Program BioCF-ISFL (BioCarbon Fun-Initiative for Forest Lanscapes) pada periode pertama tahun 2021, Provinsi Jambi melibatkan 100 desa. Sebanyak 40 orang anggota tim akan membina masyarakat sekitar hutan di 100 desa tersebut mengenai pengelolaan hutan, perkebunan dan ketahanan pangan.
Menurut Sudirman, persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan (Free Prior and Informed Consent/FPIC) merupakan bagian penting dalam konsultasi bersama masyarakat adat tempat dimana kegiatan operasional pengelolaan hutan atau perusahaan dilaksanakan. Warga masyarakat desa memiliki hak kolektif mengambil sikap setuju atau tidak setuju terhadap rencana pembangunan yang diusulkan pada tanah masyarakat menghormati sistem, budaya, serta adat masyarakat setempat.
"Persetujuan atas setiap program atau proyek yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mata pencaharian masyarakat di sekitar lahan atau hutan. Karena itu masyarakat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan hutan di desa mereka,"ujarnya.
Sudirman tim sosialisasi memberikan informasi sejelas-jelasnya akan manfaat dari kegiatan tersebut dengan persetujuan dari masyarakat bukan atas dasar paksaan melainkan atas dasar sukarela. Informasi yang lengkap dan jelas sangat penting di informasikan akan kemanfaatan pengelolaan hutan bagi masyarakat.
“Hal itu penting agar program dan kegiatan pengelolaan hutan di desa bukan sekadar kegiatan setuju atau tidak setuju atas rencana pemanfaatan tanah masyarakat. Selain itu informasi mengenai status lahan yang tidak dapat diperjual-belikan dalam masa pengelolaan juga harus disampaikan kepada warga desa,"tegasnya.
Dikatakan, Pemprov Jambi sangat mendukung program biocarbon sebagai upaya untuk melestarikan lingkungan khususnya kawasan hutan. Karena itu Pemprov Jambi mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jambi serta semua pemangku kepentingan untuk bersatu padu menyukseskan program kegiatan ini dengan komitmen yang kuat.
"Mari kita wujudkan kemakmuran hijau dan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan di Jambi,"tambahnya.(JP-Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE